Gambaran Umum
PROFIL KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS
"KASAMA'AN" DESA MUNTE
KECAMATAN TUMPAAN
I. SEJARAH TERBENTUKNYA KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS
Sebelum ditetapkan dan dicanangkan Kampung KB Desa Munte, ada
proses tahapan – tahapan pembentukan :
a. Tahapan Persiapan
- Sebelum ditetapkan kampung kb, dilakukan :
- Pertemuan koordinasi Dinas Terkait
b. Tahapan Pengoorganisasian
1.
Penerbitan Kebijakan Pembentukan Kampung KB 🡪 Level Kabupaten/Kota
2. Penyiapan Penyuluh KB/PLKB untuk
mengoordinasikan pembentukan KKB di tingkat desa/kelurahan.
Tahapan
Pelaksanaan
·
Hukum Tua membentuk Pokja Kampung KB dan melantik
pengurus tersebut.
·
Penyampaian SK Pokja KKB kepada Dinas PP,KB dan P3A
Kabupaten Minahasa Selatan.
Dan Sesuai SK Bupati Minahasa Selatan Nomor : Tahun 2018,
tanggal 14 Juli 2018, Desa Munte Ditetapkan sebagai
salah satu dari 11 desa yang ditetapkan sebagai kampung kb, dengan ditandai
dengan Penandatanganan Prasasti Kampung KB oleh Bupati
Minahasa Selatan. Kriteria ditetapkan Desa Munte sebagai Kampung KB yaitu :
Kriteria 1 :
Peserta KB lebih rendah dari rata rata desa
Kriteria 2 : Jumlah
penduduk miskin tinggi (prasejahtera dan KS 1 lebih tinggi dari rata rata desa
Kriteria 3 :
Termasuk wilayah terpencil, perbatasan, dsb
Lainnya : Lainnya
Selanjutnya pada tanggal 20 juli tahun 2018, bertempat di Halaman BPU Desa
Munte dicanangkanlah Kampung KB oleh Bupati Minahasa Selatan, dengan pembukaan
papan selubung ditugu kampung kb. Kegiatan berlanjut dilantai 1, BPU desa munte
dengan diresmikan Rumah Dataku Desa Munte, dengan status Desa berkembang.
Pada tahun 2022, dengan terpilihnya Hukum Tua Desa Munte
Bpk. Oktavian Talopod, SE, maka atas kesepakatan bersama dengan perangkat desa
dan tua – tua desa, Kampung KB desa munte beralih nama menjadi Kampung Keluarga
Berkualitas “Kasama’an” Desa Munte. Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya SK
Penetapan Kampung Keluarga Berkualitas “Kasama’an Desa Munte, Nomor : 23 Tahun
2023, tanggal 25 Januari 2023 oleh Hukum Tua Desa Munte. Dan semua Kelompok
Kegiatan (Poktan) seperti :
·
BKB Upus Nami Matua menjadi BKB Kasama’an
·
BKR Taar Ami Matua menjadi BKR BKB Kasama’an
·
BKL Pakalowiren menjadi BKL Kasama’an
·
PIK R Taar Ami Matua menjadi PIK R Kasama’an
·
UPPKA Kasama’an terbentuk pada tahun 2023 dimasa kepemimpinan Hukum Tua
Oktavian Talopod, SE
Hukum Tua Kampung KB Desa Munte sejak dicanangkan
tahun 2018 hingga saat ini, yaitu :
NO |
NAMA PENJABAT |
TAHUN / PERIODE |
NAMA JABATAN |
MASA JABATAN |
KET |
1 |
RAYMOND F.LOMBOGIA, SPd |
2012 - 2018 |
HUKUM TUA/KEPALA DESA |
6 Tahun |
Definitif |
2 |
MEYDY F.PIRI, SPd |
2018 - 2021 |
HUKUM TUA/KEPALA DESA |
2 Tahun |
Pejabat |
3 |
YANI M.KANDOU,SE |
2021 - 2022 |
HUKUM TUA/KEPALA DESA |
1 Tahun 3 Bulan |
Pejabat |
4 |
ROMY MAYKEL ROBERT SAGAI, SE |
2022 |
HUKUM TUA/KEPALA DESA |
|
Pejabat |
5 |
OKTAVIAN TALOPOD, SE |
2022 - Sekarang |
HUKUM TUA/KEPALA DESA |
Sampai sekarang |
Definitif |
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 1587
Jumlah Kepala Keluarga 591
Jumlah PUS 187
Keluarga yang Memiliki Balita 80
Keluarga yang Memiliki Remaja 212
Keluarga yang Memiliki Lansia 205
Jumlah Remaja 259
Total
141Total 46
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Donasi/ Hibah Masyarakat Perusahaan (CSR) Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
OLVIA LORA LOLOWANG,S.Pd 198310162014082001 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kecamatan tentang Kampung KB SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
22 orang pokja terlatih dari 22 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral Lainnya |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |