Gambaran Umum


PROFIL KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS "KASAMA'AN" DESA MUNTE

KECAMATAN TUMPAAN

 

I. SEJARAH TERBENTUKNYA KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Sebelum ditetapkan dan dicanangkan Kampung KB Desa Munte, ada proses tahapan – tahapan pembentukan :

a.  Tahapan Persiapan

  1. Sebelum ditetapkan kampung kb, dilakukan :
  2. Pertemuan koordinasi Dinas Terkait

b.  Tahapan Pengoorganisasian

1.      Penerbitan Kebijakan Pembentukan Kampung KB 🡪 Level Kabupaten/Kota

2.      Penyiapan Penyuluh KB/PLKB untuk mengoordinasikan pembentukan KKB di tingkat desa/kelurahan.

               Tahapan Pelaksanaan

·         Hukum Tua membentuk Pokja Kampung KB dan melantik pengurus tersebut.

·         Penyampaian SK Pokja KKB kepada Dinas PP,KB dan P3A Kabupaten Minahasa Selatan.

Dan Sesuai SK Bupati Minahasa Selatan Nomor :    Tahun 2018, tanggal 14 Juli 2018, Desa Munte Ditetapkan sebagai salah satu dari 11 desa yang ditetapkan sebagai kampung kb, dengan ditandai dengan Penandatanganan Prasasti Kampung KB oleh Bupati Minahasa Selatan. Kriteria ditetapkan Desa Munte sebagai Kampung KB yaitu :

 

Kriteria 1        : Peserta KB lebih rendah dari rata rata desa

Kriteria 2        : Jumlah penduduk miskin tinggi (prasejahtera dan KS 1 lebih tinggi dari rata rata desa

Kriteria 3        : Termasuk wilayah terpencil, perbatasan, dsb

Lainnya          : Lainnya

 

 Selanjutnya pada tanggal 20 juli tahun 2018, bertempat di Halaman BPU Desa Munte dicanangkanlah Kampung KB oleh Bupati Minahasa Selatan, dengan pembukaan papan selubung ditugu kampung kb. Kegiatan berlanjut dilantai 1, BPU desa munte dengan diresmikan Rumah Dataku Desa Munte, dengan status Desa berkembang.

Pada tahun 2022, dengan terpilihnya Hukum Tua Desa Munte Bpk. Oktavian Talopod, SE, maka atas kesepakatan bersama dengan perangkat desa dan tua – tua desa, Kampung KB desa munte beralih nama menjadi Kampung Keluarga Berkualitas “Kasama’an” Desa Munte. Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya SK Penetapan Kampung Keluarga Berkualitas “Kasama’an Desa Munte, Nomor : 23 Tahun 2023, tanggal 25 Januari 2023 oleh Hukum Tua Desa Munte. Dan semua Kelompok Kegiatan (Poktan) seperti :

·         BKB Upus Nami Matua menjadi BKB Kasama’an

·         BKR Taar Ami Matua menjadi BKR BKB Kasama’an

·         BKL Pakalowiren menjadi BKL Kasama’an

·         PIK R Taar Ami Matua menjadi PIK R Kasama’an

·         UPPKA Kasama’an terbentuk pada tahun 2023 dimasa kepemimpinan Hukum Tua Oktavian Talopod, SE

 Hukum Tua Kampung KB Desa Munte sejak dicanangkan tahun 2018 hingga saat ini, yaitu :

 

NO

NAMA

PENJABAT

TAHUN /

PERIODE

NAMA

JABATAN

MASA

JABATAN

KET

1

RAYMOND F.LOMBOGIA, SPd

2012  -  2018

HUKUM TUA/KEPALA DESA

6  Tahun

Definitif

2

MEYDY F.PIRI, SPd

2018  -  2021

HUKUM TUA/KEPALA DESA

2  Tahun

Pejabat

3

YANI M.KANDOU,SE

2021  - 2022

HUKUM TUA/KEPALA DESA

1 Tahun 3 Bulan

Pejabat

4

ROMY MAYKEL ROBERT SAGAI, SE

2022

HUKUM TUA/KEPALA DESA

 

Pejabat

5

OKTAVIAN TALOPOD, SE

2022 - Sekarang

HUKUM TUA/KEPALA DESA

Sampai sekarang

Definitif

 

 






Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
1587
Jumlah Kepala Keluarga
591
Jumlah PUS
187
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
80
Keluarga yang Memiliki Remaja
212
Keluarga yang Memiliki Lansia
205
Jumlah Remaja
259
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
141
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
46

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Dana Desa
Donasi/ Hibah Masyarakat
Perusahaan (CSR)
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
OLVIA LORA LOLOWANG,S.Pd
198310162014082001
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kecamatan tentang Kampung KB
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 22 orang pokja terlatih
dari 22 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN
Potensi Desa
Data Sektoral
Lainnya

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan