Perlindungan Hukum Masyarakat

DESA MUNTE
Dipublikasi pada 01 April 2023

Deskripsi

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dimana salah satu masyarakat terlibat kasus pengancaman dan atau pencemaran nama baik.

Perlindungan hukum tersebut berupa Klarifikasi dan permohonan maaf dari salah satu masyarakat oleh karena pencemaran nama baik yang dilakukan pada salah satu instansi di media sosial.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan