Pengurusan Perkara
DESA MUNTE
Dipublikasi pada 23 January 2024
Deskripsi
Kegiatan ini bertujuan untuk memediasi antara pihak pelapor dan pihak terlapor, yang dihadiri oleh kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor.
Setelah melaksanakan gelar perkara ini kedua belah pihak menyatakan untuk berdamai yang dimana terlapor mengganti rugi akan barang yang sudah ia ambil.
Kegiatan ini terlaksana dikarenakan usaha yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam mengadvokasi/membuat pertemuan antara pihak pelapor maupun terlapor, sehingga dengan bantuan/fasilitasi ini perkara atau masalah ini boleh terlaksana dengan begitu baik.
Sesi Kegiatan Perlindungan