MUSYAWARAH DESA PENETAPAN RKP DESA TAHUN 2025
MENDALAN
Dipublikasi pada 23 September 2024
Deskripsi
Dengan Pedoman Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Atas UU
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) dan Permendagri 114 Tahun 2014
mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM
Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada Pemerintahan Desa. RPJM Desa
adalah Rencana Pembangunan Desa Menengah.
RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam Pembangunan Desa
dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan
untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Rancangan RPJM
Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan
Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum serta Rencana
pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan
darurat dan mendesak desa.
Selasa, 24 September Kegiatan Musywarah Desa Penetapan RKP Desa 2025 yang dihadiri oleh Bapak Camat Winongan. Kasi Pemerintahan, Kasi PMD Kecamatan Winongan besert staff kecamatan, Tokoh
Masyarakat, Pendamping Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua dan
Anggota BPD, serta Lembaga Desa Mendalan tersebut berlangsung di Balai
Desa Mendalan. Tim penyusun RPJMDes memaparkan usulan-usulan yang telah
dimuat dalam RPJM untuk dilakukan pembahasan untuk yang terakhir sebelum
RPJM tersebut ditetapkan. Sehingga warga masyarakat yang hadir dalam
acara tersebut, termasuk perwakilan tiap dusun dapat mengetahui apakah
usulan mereka sudah termuat atau dapat memberikan masukan apabila ada
yang dirasa kurang sesuai.
Sesi Kegiatan Lainnya