Gambaran Umum
Sejarah Desa
SELAYANG PANDANG
Desa Banyu Urip adalah salah satu desa dari 11 (sebelas) desa yang ada di Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat, yang lahir dan terbentuk atas dasar prakasa bersama Masyarakat saat itu, ada pun yang melatar belakangi pembentukan Desa Banyu Urip adalah sebagai berikut :
- Adanya keinginan Masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih dekat, cepat,dan lancar.
- Adanya keinginan masyarakat untuk mendapatkan porsi pembangunan baik pisik maupun non pisik yang lebih berimbang dan merata.
- Adanya potensi wilayah dan jumlah penduduk yang cukup memadai.
- Adanya Sumber Daya Manusia (SDM).
- Adanya dukungan dan partisipasi dari Masnyarakat setempat.
- Keinginan masyarakat
Dari 6 hal dasar yang menjadi pertimbangan dan keinginan tersebut selanjutnya ditindak lanjuti dengan melaksanakan rapat/Musyawarah oleh panitia ditingkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menghasilkan sebuah keputusan bersama untuk mengajukan usulan, permohonan pemekaran Desa Dasan Geres kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat 1996.
Setelah melalui proses dan menunggu selama satu tahun akhirnya keluarlah surat keputusan sementara pada tanggal 31 Juli 1996 Desa Banyu Urip diresmikan menjadi desa pinitif. Dan pada tahun 1998 Gubernur Nusa Tenggara Barat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan surat Nomor : 395/Pem/NTB/1998. Tentang pengesahan dan penetapan Desa Banyu Urip sebagai desa yang pinitif dengan luas wilayah 2.504 ha. Yang terdiri dari 10 Dusun antara lain.
- Dusun Gumesa
- Dusun Gumese Tengah
- Dusun Gumese Selatan
- Dusun Lilin
- Dusun Rincung
- Dusun Kesuma
- Dusun Kemuning
- Dusun Pesanggrahan
- Dusun Bantir
- Dusun Kondak
Seiring dengan pasalnya perkembangan penduduk dengan meningkatnya sumber daya manusia (SDM), wilayah Desa Banyu Urip bagian Barat mengusulkan pemekaran Desa yang di prakarsai oleh 4 Dusun yaitu : Dusun Gumesa, Dusun Gumesa Tengah, Dusun Gumesa Selatan dan Dusun Lilin, pada Tanggal 17 April 2010 Resmilah pembentukan Desa persiapan GIRI TEMBESI dengan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pembentukan Desa Persiapan Kecamatan Gerung Nomor : 873/45/BPMPD/2010.
Sehingga mulai saat itu Desa Banyu Urip Resmi berpisah dengan Desa Giri Tembesi dan penentuan tapal batas dimana selain dari 4 Dusun tersebut tetap menjadi Dusun di Desa Banyu Urip.
Adapun batas wilayah Desa Banyu Urip yaitu :
- Sebelah Utara :Desa Tempos
- Sebelah Selatan :Desa Serage/Ranggata
- Sebelah Timur :Desa Giri Sasak
- Sebelah Barat :Desa Giri Tembesi
Dengan jumlah penduduk 6.495 Jiwa dan 2153 KK dengan jumlah laki-laki 3212 dan perempuan 3283 yang terdiri dari 6 dusun yang tersisa dari hasil pemekaran tersebut diataranya
- Dusun Sambiratik
- Dusun Bentenu
- Dusun Bantir
- Dusun Kondak
- Dusun Pesanggrahan
- Dusun Kemuning
- Dusun Kesuma
- Dusun Perempung
- Dusun Rincung Selatan
- Dusun Rincung Utara
Dengan mengucap Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkat Do’a dari seluruh lapisan masyrakat, akhirnya Desa Banyu Urip mampu tumbuh dan berkembang sejajar dengan Desa-desa lain yang ada di Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat. Nama Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa Banyu Urip.
Demikian sejarah sejarah Desa Banyu Urip ini kami buat berdasarkan pengalaman dan perjalanan serta fakta-fakta yang ada namun bukan berarti sejarah desa kami ini sangat sempurna namun kami masih membutuhkan masukan pandangan serta pendapat hingga akhirnya akan terlahir sejarah desa yang dapat diterima oleh masyarakat Banyu Urip khususnya dan Indonesia umumnya.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 7267
Jumlah Kepala Keluarga 2385
Jumlah PUS 1442
Keluarga yang Memiliki Balita 499
Keluarga yang Memiliki Remaja 1335
Keluarga yang Memiliki Lansia 562
Jumlah Remaja 1340
Total
662Total 780
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Tidak Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Tidak Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Tidak Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
BAHAUDIN 197412311996031007 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
4 orang pokja terlatih dari 10 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Tidak Ada |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan | Belum Diisi |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |