Gambaran Umum


Sejarah Desa

SELAYANG PANDANG

Desa Banyu Urip adalah salah satu desa dari 11 (sebelas) desa yang ada di Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat, yang lahir dan terbentuk atas dasar prakasa bersama Masyarakat saat itu, ada pun yang melatar belakangi pembentukan Desa Banyu Urip adalah sebagai berikut :

  1. Adanya keinginan Masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih dekat, cepat,dan lancar.
  2. Adanya keinginan masyarakat untuk mendapatkan porsi pembangunan baik pisik maupun non pisik yang lebih berimbang dan merata.
  3. Adanya potensi wilayah dan jumlah penduduk yang cukup memadai.
  4. Adanya Sumber Daya Manusia (SDM).
  5. Adanya dukungan dan partisipasi dari Masnyarakat setempat.
  6. Keinginan masyarakat

Dari 6 hal dasar yang  menjadi pertimbangan dan keinginan tersebut selanjutnya ditindak lanjuti dengan melaksanakan rapat/Musyawarah oleh panitia ditingkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menghasilkan sebuah keputusan bersama untuk mengajukan usulan, permohonan  pemekaran Desa Dasan Geres kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat 1996.

Setelah melalui proses dan menunggu selama satu tahun akhirnya keluarlah surat keputusan sementara pada tanggal 31 Juli 1996 Desa Banyu Urip diresmikan menjadi desa pinitif. Dan pada tahun 1998 Gubernur Nusa Tenggara Barat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan surat Nomor : 395/Pem/NTB/1998. Tentang pengesahan dan penetapan Desa Banyu Urip sebagai desa yang pinitif dengan luas wilayah 2.504 ha. Yang terdiri dari 10 Dusun antara lain.

  1. Dusun Gumesa
  2. Dusun Gumese Tengah
  3. Dusun Gumese Selatan
  4. Dusun Lilin
  5. Dusun Rincung
  6. Dusun Kesuma
  7. Dusun Kemuning
  8. Dusun Pesanggrahan
  9. Dusun Bantir
  10. Dusun Kondak

Seiring dengan pasalnya perkembangan penduduk dengan meningkatnya sumber daya manusia (SDM), wilayah Desa Banyu Urip bagian Barat mengusulkan pemekaran Desa yang di prakarsai oleh 4 Dusun yaitu : Dusun Gumesa, Dusun Gumesa Tengah, Dusun Gumesa Selatan dan Dusun Lilin, pada Tanggal 17 April 2010 Resmilah pembentukan Desa persiapan GIRI TEMBESI dengan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pembentukan Desa Persiapan Kecamatan Gerung Nomor : 873/45/BPMPD/2010.

Sehingga mulai saat itu Desa Banyu Urip Resmi berpisah dengan Desa Giri Tembesi dan penentuan tapal batas dimana selain dari 4 Dusun tersebut tetap menjadi Dusun di Desa Banyu Urip.

Adapun batas wilayah Desa Banyu Urip yaitu :

-  Sebelah Utara      :Desa Tempos

-  Sebelah Selatan    :Desa Serage/Ranggata

-  Sebelah Timur      :Desa Giri Sasak

-  Sebelah Barat      :Desa Giri Tembesi

Dengan jumlah penduduk 6.495 Jiwa dan 2153 KK dengan jumlah laki-laki 3212 dan perempuan 3283 yang terdiri dari 6 dusun yang tersisa dari hasil pemekaran tersebut diataranya

  • Dusun Sambiratik
  • Dusun Bentenu
  • Dusun Bantir
  • Dusun Kondak
  • Dusun Pesanggrahan
  • Dusun Kemuning
  • Dusun Kesuma
  • Dusun Perempung
  • Dusun Rincung Selatan
  • Dusun Rincung Utara

Dengan mengucap Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkat Do’a dari seluruh lapisan masyrakat, akhirnya Desa Banyu Urip mampu tumbuh dan berkembang sejajar dengan Desa-desa lain yang ada di Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat. Nama Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa Banyu Urip.

Demikian sejarah sejarah Desa Banyu Urip ini kami buat berdasarkan pengalaman dan perjalanan serta fakta-fakta yang ada namun bukan berarti sejarah desa kami ini sangat sempurna namun kami masih membutuhkan masukan pandangan serta pendapat hingga akhirnya akan terlahir sejarah desa yang dapat diterima oleh masyarakat Banyu Urip khususnya dan Indonesia umumnya.

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
7267
Jumlah Kepala Keluarga
2385
Jumlah PUS
1442
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
499
Keluarga yang Memiliki Remaja
1335
Keluarga yang Memiliki Lansia
562
Jumlah Remaja
1340
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
662
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
780

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Tidak Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Tidak Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Tidak Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
BAHAUDIN
197412311996031007
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 4 orang pokja terlatih
dari 10 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Tidak Ada
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Belum Diisi

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan