Pelantikan anggota KPPS

BARANGKA
Dipublikasi pada 06 November 2024

Deskripsi

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum berpedoman pada asas mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan