Pemberian bantuan tunai bersyarat kepada Pasangan Usia Subur dengan status miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial
Deskripsi
Kegiatan Pemberian Bantuan Tunai Bersyarat (BTB) kepada Pasangan Usia Subur (PUS) yang tergolong miskin dan termasuk dalam kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kecamatan Manggala bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup keluarga sasaran melalui pendekatan integratif antara bantuan sosial dan intervensi pembangunan keluarga.
Secara umum, kegiatan ini bertujuan mengurangi risiko kemiskinan kronis dan masalah sosial yang berkelanjutan di kalangan PUS melalui pemberian bantuan finansial yang diikuti dengan edukasi dan pemantauan perubahan perilaku. Program ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam mencegah terjadinya stunting antargenerasi, serta memperkuat ketahanan ekonomi dan sosial keluarga.
Adapun tujuan khusus kegiatan ini antara lain:
-
Memberikan bantuan tunai bersyarat kepada PUS miskin dan rentan sebagai stimulan pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya kesehatan, pendidikan, dan gizi keluarga.
-
Mendorong akses dan partisipasi aktif keluarga penerima manfaat terhadap layanan kesehatan dan program pemberdayaan, seperti pemeriksaan kehamilan, KB, Posyandu, dan konseling keluarga.
-
Memfasilitasi keluarga penerima agar terhubung dengan program pembangunan keluarga dan perlindungan sosial, termasuk perencanaan kehamilan sehat, parenting, dan ketahanan keluarga.
-
Menurunkan angka putus layanan kesehatan dan sosial di kalangan keluarga miskin dengan pendekatan pendampingan dan evaluasi berkala oleh petugas lapangan dan Tim Pendamping Keluarga (TPK).
-
Mengintegrasikan data dan intervensi melalui kolaborasi lintas sektor di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk memastikan keberlanjutan manfaat program.
Pelaksanaan kegiatan Pemberian Bantuan Tunai Bersyarat di Kecamatan Manggala memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kondisi sosial dan ekonomi keluarga sasaran. Dalam pelaksanaannya, telah disalurkan bantuan kepada sejumlah Pasangan Usia Subur yang telah terverifikasi sebagai penerima manfaat berdasarkan kriteria kemiskinan dan kategori PMKS, seperti keluarga tanpa penghasilan tetap, disabilitas ringan, maupun pasangan yang mengalami keterbatasan akses layanan dasar.
Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap, dengan proses identifikasi penerima yang melibatkan kelurahan, RT/RW, TPK, dan Dinas Sosial. Setelah bantuan diberikan, keluarga penerima diwajibkan memenuhi sejumlah syarat seperti menghadiri penyuluhan kesehatan reproduksi, membawa anak ke Posyandu, dan mengikuti konseling KB. Tingkat kepatuhan terhadap persyaratan tersebut tergolong tinggi, yakni mencapai lebih dari 85%, yang menunjukkan bahwa insentif bersyarat efektif mendorong perubahan perilaku.
Dari hasil monitoring dan evaluasi, diketahui bahwa bantuan tunai yang diterima sebagian besar digunakan untuk pembelian bahan pangan, keperluan anak, serta kebutuhan pelayanan kesehatan. Selain itu, kegiatan ini memperkuat hubungan antara keluarga sasaran dan petugas pendamping, yang kemudian dimanfaatkan untuk menjaring keluarga lain yang membutuhkan intervensi serupa.
Lebih lanjut, program ini juga menjadi pintu masuk untuk intervensi tambahan, seperti penyuluhan gizi, promosi KB, dan pemetaan keluarga berisiko stunting. Pendekatan multisektor dan partisipatif ini memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan berbasis keluarga yang dilakukan di tingkat kecamatan.
Secara keseluruhan, kegiatan Pemberian Bantuan Tunai Bersyarat bagi PUS miskin dan PMKS di Kecamatan Manggala berhasil menjadi strategi yang adaptif dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga rentan, sekaligus mendukung target nasional dalam penurunan angka stunting dan pembangunan keluarga berkualitas.