Gambaran Umum
PROFIL DESA TUPABBIRING
TAHUN 2024
Desa Tupabbiring Kecamatan Bontoa
Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan
Kode Desa 730905 2004
Luas Wilayah : 325,98 Ha
Koordinator Bujur : 119.534725
Ketinggian di atas Peermukaan Laut 1,5
Meter
Desa
terluar di Indonesia : Tidak
Desa terluar di Provinsi : Tidak
Desa terluar di Kabupaten/ Kota : Tidak
Desa terluar di Kecamatan ; Tidak
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Berdasarkan
Undang-Undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
dan Undang-Undang No. 23
tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UUD No. 6
Tahun 2014 Tentang Desa, Desa adalah desa dan
desa adat yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan
pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa Desa berwenang mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada dalam
Kabupaten/Kota, maka sebuah Desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang
berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang
di Desa, maka Desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka
Menengah-Desa (RPJM-Des) ataupun Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP-Des).
Desa memegang peranan penting dalam pembangunan
nasional. Bukan hanya dikarenakan
sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa, tetapi desa
memberikan sumbangan besar dalam menciptakan stabilitas nasional. Pembangunan desa adalah merupakan bagian dari
rangkaian pembangunan nasional.
Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan secara
berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat.
RKP-Des ini merupakan rencana
pembangunan strategis Desa dalam waktu 1
(satu)
tahun dan merupakan penjabaran Visi, Misi dan Program Kepala Desa terpilih ke
dalam strategi pembangunan Desa, kebijakan umum, program prioritas Desa serta
arah kebijakan keuangan Desa. Selain itu RKP-Des
merupakan dokumen perencanaan pembangunan Desa yang mensupport perencanaan
tingkat Kabupaten. Semangat ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik, akan
menghasilkan sebuah perencanaan yang memberikan kesempatan kepada Desa untuk
melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip
pemerintahan yang baik seperti partisipatif, transparan dan akuntabilitas.
Pemerintah
menyadari akan pentingnya pembangunan desa. Berbagai bentuk dan program untuk
mendorong percepatan pembangunan kawasan pedesaan telah dilakukan oleh pemerintah,
namun hasilnya masih belum signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup dan
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, ke depan pembangunan desa harus
dilakukan secara terencana dengan baik dan harus menyentuh kebutuhan riel
masyarakat desa. Sehingga pembangunan yang dilakukan di kawasan pedesaan dapat
membumi dengan masyarakatnya dan tidak mengawang-awang. Artinya, pembangunan
desa ke depan harus
hasil
analisis atau kajian yang menyeluruh terhadap segenap potensi (kekuatan dan
peluang) dan permasalahan (kelemahan dan hambatan/ ancaman) yang dihadapi desa.
Hasil analisis terhadap potensi dan permasalahan yang ada dan mungkin akan
muncul di masa mendatang inilah yang menjadi bahan dasar bagi perencanaan dan
program pembangunan desa di masa mendatang dengan melibatkan seluas-luasnya
partisipasi masyarakat.
UU Desa menjelaskan tujuan Pembangunan Desa adalah
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana
prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan
sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pembangunan desa juga bertujuan meningkatkan
kualitas sumber daya manusia, termasuk penciptaan iklim yang mendorong tumbuhnya
prakarsa dan swadaya masyarakat desa. Penduduk pedesaan adalah merupakan suatu
potensi sumber daya manusia yang memiliki peranan ganda, yaitu sebagai objek
pembangunan dan sekaligus sebagai subjek pembangunan. Dikatakan sebagai objek
pembangunan, karena sebagian penduduk di pedesaan dilihat dari aspek kualitas
masih perlu dilakukan pemberdayaan. Sebaliknya sebagai subjek pembangunan
penduduk pedesaan memegang peranan yang sangat penting sebagai kekuatan penentu (pelaku)
dalam proses pembangunan pedesaan maupun pembangunan nasional.
Perwujudan “Satu Desa Satu Dokumen Perencanaan, Satu
Dokumen Untuk Semua Program” maka semua
desa wajib memiliki satu dokumen perencanaan sebagai acuan bagi Pemerintah Desa
dan stakeholders lainnya dalam melaksanakan, mengontrol dan mengevaluasi pembangunan.
Baik di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan
desa, bidang pembinaan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat.
Dengan
adanya
dokumen RPJMDes , diharapkan kinerja dari aparatur pemerintah
Desa dapat terukur sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan, dimana RPJMDes
akan digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes),
APBDes, penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) Kepala Desa dan
tolok ukur kinerja Kepala Desa. Oleh karena itu, RKP
Desa
ini akan memuat arah kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama setahun, dimana program-program
yang diusulkan akan dibiayai oleh APBDes dan sumber-sumber dana lain yang dapat
diperoleh.
Melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa , RKP
Desa di sahkan, dengan demikian dokumen ini selanjutnya menjadi acuan
pembangunan desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
B.
Landasan Hukum
1. tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
3. Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
5. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244).
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.
7. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558).
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Oraganisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6).
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pedoman Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.
12. Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor
C.
Pengertian
1. Desa
adalah desa dan desa adat yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki desa
meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, Pelaksanaan
Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pembinaan Masyarakat Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan
adat istiadat desa.
3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraaan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
4. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut nama
lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Desa.
5. Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang berfungsi
menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat.
6. Peraturan
Desa adalah semua peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
7. Keputusan
Kepala Desa adalah semua keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa baik yang
bersifat mengatur maupun penetapan dan merupakan pelaksanaan dari peraturan
Desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
8. Keputusan
BPD adalah semua keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD.
9. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk waktu 6 (enam)
tahun.
10. Rencana
Kerja Pemerintahan Desa
yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan
untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang
memuat kerangka ekonomi Desa, dengan
mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas
pembangunan Desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang
dilaksanakan langsung oleh pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat.
11. Pemberdayaan
Masyarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat
LPM/LKMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
12. Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah anggota
masyarakat Desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan
masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan
partisipatif.
13. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer
melalui APBD Kab/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
14. Profil
Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter Desa yang meliputi data dasar
keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana
dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi Desa.
15. Visi
adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.
16. Misi
adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat
terwujud secara efektif dan efisien.
D.
Tujuan Dan Manfaat RKP-Desa
1) Mewujudkan
Perencanan Pembangunan Desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang partisipatif,
akuntabel, transparansi, demokratis yang sesuai situasi dan kondisi setempat.
2) Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat
terhadap program pembangunan desa
3) Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di
desa
4) Sebagai
dasar dalam
penyusunan APBDesa.
5) Sebagai acuan dalam menyusun rencana operasional dan
pelaksanaan pembangunan desa dalam 1 tahun.
6) Sebagai bahan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan
pembangunan tahunan
7) Sebagai ruang pembelajaran bersama warga dan pemerintahan
desa
8) Memastikan bahwa dana desa yang direncanakan dan
digunakan bermanfaat untuk pembangunan di desa.
BAB II
PROFIL DESA
A.
Kondisi Desa Tupabbiring
1.
Sejarah
Desa
Pada Tahun 1963 Wilayah Kabupaten Maros
dibagi kedalam 4 Kecamatan antara lain Kecamatan Maros Baru, Kecamatan Mandai,
Kecamatan Bantimurung dan Kecamatan Camba. Kecamatan-Kecamatan tersebut
meruapakan gabungan dari beberapa distrik. Salah satu Distrik diKabupaten Maros
adalah Distrik Lau yang meliputi Kampung
Lalangtedong, Padaria, Binangasangkara, Pandanga, Mangarabombang dan
Pappaka .Sedangkan Rea-Rea masuk dalam wilayah administrasi Pemerintahan
Distrik Turikale.Setelah pembentukan Kecamatan Maros Baru, pada tahun 1965
terjadi pembentukan Desa gaya baru yang dipimpin oleh seorang Koordinator Desa.
Beberapa bulan kemudian di Kabupaten Maros dibentuk 46 Desa. Desa Tupabbiring
merupakan wilayah administrasi Pemerintahan Maros Baru. Wilayah pemerinatah
Desa Tupabbiring pada saat itu meliputi
Binangasangkara, Padaria, Lalangtedong, Pandanga, Campagaya( merupakan
pusat Pemerintahan), Rea-Rea, Papaka, Cambaya dan Sikapaya. Pada saat itu Desa
dipimpin oleh seorang Kepala Desa.
Pada tahun
1990 terjadi pula pemekaran desa dimana
Desa Tupabbiring menjadi Desa induk Yang
dipimpin oleh Mamma Pabitjara. Dan Tahun1993 terjadi pemilihan Kepala Desa
dan Mustafa, SH. Terpilih Memimpin Desa
Tupabbiring sampai Tahun 1994.
Selanjutnya di
angkat A. Alwi, BA menjadi
Pejabat sementara sebagai kepala Desa sambil menunggu pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. Pada tahun 1996
Pemilihan Kepala Desa kembali dilaksanakan dan Zainuddin Husain dipercayakan oleh rakyat Desa Tupabbiring
untuk menduduki kursi Kepala Desa.
Pada tahun 1997 Desa
Tupabbiring di Jabat oleh Baharuddin sebagai pejabat sementara sampai tahun
1999. Pada tahun 1999 terjadi pemilihan Kepala Desa dan Nasruddin Madjid
dipercayakan oleh rakyat Desa Tupabbiring untuk menduduki jabatan Kepala Desa
sampai Desember tahun 2007. Selanjutnya Pada Bulan Maret Tahun 2008
sampai sekarang, jabatan Kepala Desa dipercayakan kepada Muhammad Alwi sepagai
kepala Desa terpilih pada pemilihan Kepala Desa bulan Januari 2008.
Pada tahun 2014 kepala desa Tuppabiring
dijabat oleh H. Abdullah sebagai pelaksana tugas, yang juga adalah Sekretaris Kecamatan Bontoa. Saat
ini jabatan Kepala Desa Tupabbiring dijabat oleh Mulyadi,SM sebagai kepala Desa
terpilih.
Berikut ini urutan para
tokoh masyarakat yang telah memimpin Desa Tupabbiring :
1.
Harun
Rasyid tahun 1965, selaku koordinator
Desa.
2.
Misbahuddin
tahun 1965 sebagai kades Tupabbiring terpilih hasil pemilihan
3.
H.
Siara tahun 1966, sebagai Kepala Desa
hasil pemilihan.
4.
M.
Tajuddin Karim tahun 1974 merupakan kepala Desa penunjukan Pemerintah
Kabupaten.
5.
Abd.
Muis Dg. Tarang tahun 1980-1982 merupakan Kepala Desa penunjukan Pemerintah
Kabupaten.
6.
Mamma
Pabitjara, BA tahun1982-1992 hasil pemilihan yang ke III.
7.
Mustafa,
SH tahun 1993-1994
8.
A.
Alwi, BA tahun 1994-1996 merupakan
Pejabat sementara Kepala Desa.
9.
H.Zainuddin
Husain tahun 1996-1997 ( 1997
mengundurkan diri karena aktif sebagai pengurus Parpol dan menjaidi Caleg)
10. Baharuddin (Kasi Pemerintahan
Kecamatan Bontoa) tahun 1997-1999 sebagai pejabat sementara Kepala Desa.
11. Nasruddin Madjid 1999- 2007 sebagai
Kepala Desa Tupabbiring.
12. Muhammad Alwi 2008-sampai 2014
13. H. Abdullah, S.PdI tahun 2014 sebagai Plt. Kepala Desa
14. Tahun 2016 Kepala Desa terpiiih Mulyadi, SM
15. NURDIN
L Tahun 2022 sebagai Plt Kepala Desa
16. MUH.ARIEF. S. Pd Tahun 2023-2028 sebagai
Kepala Desa
B.
Keadaan Geografis Desa
1.
Letak Wilayah
Desa
Tupabbiring memiliki luas wilayah yang tidak terlalu besar, serta daerah
administratif Desa Tupabbiring jika menilik ke Desa lainnya yang terdapat di
Kecamatan Bontoa
adalah menjadi salah satu desa yang memiliki wilayah administratif terkecil.
Namun demikian, dengan tidak terlalu besarnya wilayah yang harus dikembangkan
oleh Pemerintahan Desa Tupabbiring maka hal itu dirasa akan cukup memabantu
dalam meningkatkan potensi yang terdapat di Desa Tupabbiring pada masa ke masa.
Secara geografis Desa Tupabbiring merupakan salah satu Desa di Kecamatan Bontoa yang mempunyai luas wilayah mencapai 310,30 Ha. Dengan jumlah penduduk Desa Tupabbiring sebanyak 2035 Jiwa. Desa Tupabbiring merupakan salah satu Desa dari 8 (delapan) Desa yang ada di kecamatan Bontoa Kabupaten Maros, Desa Tupabbiring berada pada ketinggian ± 2 meter dpl (longitut 6,70543 ºE dan etitut 106,70543 ºE) dan curah hujan ± 200 mm, rata-rata suhu udara 28º - 32º celcius. Sesuai tipologi desa, maka Desa Tupabbiring merupakan desa/daerah pesisir. Desa Tupabbiring terletak di bagian barat ke selatan diantara seluruh Desa yang ada di Kecamatan Bontoa yang apabila ditempuh dengan memakai kendaraan hanya menghabiskan waktu selama ± 30 menit dari Ibu kota Kabupaten.
2.
Peta Desa Tupabbiring
3.
Luas Wilayah
Jumlah luas tanah Desa Tupabbiring seluruhnya mencapai 324,
69 ha dan terdiri dari tanah darat dan tanah sawah dengan rincian sebagai
berikut :
§ Tanah Darat/tanah
kering : 8,75 ha
§ Tanah Sawah : 44,60 ha
§ Tanah
basah/perikanan : 255,30 ha
§ Lainnya : 16,04 Ha
I.
POTENSI SUMBER DAYA ALAM
A.
POTENSI UMUM
1.a.
Batas Wilayah
Batas Wilayah Desa |
D e s a |
Kecamatan |
Sebelah
Utara Sebelah
Timur Sebelah
Selatan Sebelah
Barat |
Ampekale – Minasa Upa Tunikamaseang Pajukukang Ampekale |
Bontoa Bontoa Bontoa Bontoa |
1.b. Penetapan Batas dan Peta Desa
Penetapan Batas |
Dasar Hukum |
Peta Wilayah |
Sudah ada |
Perda |
ada |
|
Perdes |
|
2. Luas Wilayah menurut penggunaan
Luas Pemukiman |
7,83 ha/m2 |
Luas Persawahan |
44,60 ha/m2 |
Luas kuburan |
2.00 ha/m2 |
Luas Pekerangan |
0,67 ha/m2 |
LuasPerkantoran |
0,047 ha/m2 |
Luas Prasareana Umum
Lainnya |
7,12 ha/m2 |
Total Luas |
55,15 ha/m2 |
TANAH SAWAH
Sawah Tadah Hujan |
44,60 ha/m2 |
Total Luas |
44,60 ha/m2 |
TANAH
KERING
Pemukiman |
7,83 ha/m2 |
Pekarangan |
O,67 ha/m2 |
Sarana Ibadah |
0,25 ha/m2 |
Total Luas |
8,75 ha/m2 |
TANAH BASAH
Pasang Surut |
255,30 ha/m2 |
Total Luas |
255,30 ha/m2 |
TANAH PASILITAS UMUM
Perkantoran |
0,047 ha/m2 |
Tempat Pemakaman Umum |
2.00 ha/m2 |
Bangunan
Sekolah/Perguruan Tinggi |
0,92 ha/m2 |
Jalan |
14,24 ha/m2 |
Ttoal Luas |
17,207 ha/m2 |
3. Iklim
Curah Hujan |
320 Mm |
Jumlah Bulan Hujan |
4 bulan |
Kelembapan |
|
Suhu Rata-Rata harin |
29 0C |
Tinggi Tempat dari
Permukaan Laut |
150 mdl |
4. Jenis da Kesuburan Tanah
Warnah Tanah sebagian
besar |
Hitam |
Tekstur tanah |
Lempung |
Tingkat kemiringan |
5 derajat |
|
|
Tingkat
Erosi Tanah
Luas Tanah Erosi Ringan |
Ha/m2 |
|||||||||||||||||||||||||||
Luas Tanah Erosi Sedang |
Ha/m2 |
|||||||||||||||||||||||||||
Luas Tanah Erosi berat Statistik Kampung
Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa 2243Jumlah Kepala Keluarga 673Jumlah PUS 379
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)
Keluarga yang Memiliki Balita 204Keluarga yang Memiliki Remaja 349Keluarga yang Memiliki Lansia 181Jumlah Remaja 379
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total317
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total 62Status Badan Pengurus![]() Sarana dan Prasarana![]() BKBBina Keluarga Balita (BKB) Ada![]() BKRBina Keluarga Remaja (BKR) Ada![]() BKLBina Keluarga Lansia (BKL) Ada![]() UPPKAUsaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) Ada![]() PIK RPusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R) Ada![]() Sekretariat KKBSekretariat Kampung KB Ada![]() Rumah DatakuRumah Data Kependudukan Kampung KB AdaDukungan Terhadap Kampung KB
Mekanisme Operasional
|