Gambaran Umum



PROFIL DESA TUPABBIRING

TAHUN 2024

 

Desa Tupabbiring Kecamatan Bontoa

Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan

Kode Desa 730905 2004

Luas Wilayah  : 325,98 Ha

Koordinator Bujur  : 119.534725

Ketinggian di atas Peermukaan Laut 1,5 Meter

Desa  terluar di Indonesia  : Tidak

Desa terluar di Provinsi  : Tidak

Desa terluar di Kabupaten/ Kota : Tidak

Desa terluar di Kecamatan ; Tidak

 

BAB  I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Berdasarkan Undang-Undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UUD No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa Desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada dalam Kabupaten/Kota, maka sebuah Desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di Desa, maka Desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah-Desa (RPJM-Des) ataupun Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP-Des).

Desa memegang peranan penting dalam pembangunan nasional.  Bukan hanya dikarenakan sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa, tetapi desa memberikan sumbangan besar dalam menciptakan stabilitas nasional.  Pembangunan desa adalah merupakan bagian dari rangkaian pembangunan nasional.  Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan secara berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat.

RKP-Des ini merupakan rencana pembangunan strategis Desa dalam waktu 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran Visi, Misi dan Program Kepala Desa terpilih ke dalam strategi pembangunan Desa, kebijakan umum, program prioritas Desa serta arah kebijakan keuangan Desa. Selain itu RKP-Des merupakan dokumen perencanaan pembangunan Desa yang mensupport perencanaan tingkat Kabupaten. Semangat ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik, akan menghasilkan sebuah perencanaan yang memberikan kesempatan kepada Desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik seperti partisipatif, transparan dan akuntabilitas.

Pemerintah menyadari akan pentingnya pembangunan desa. Berbagai bentuk dan program untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan pedesaan telah dilakukan oleh pemerintah, namun hasilnya masih belum signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, ke depan pembangunan desa harus dilakukan secara terencana dengan baik dan harus menyentuh kebutuhan riel masyarakat desa. Sehingga pembangunan yang dilakukan di kawasan pedesaan dapat membumi dengan masyarakatnya dan tidak mengawang-awang. Artinya, pembangunan desa ke depan harus

 

 

 

hasil analisis atau kajian yang menyeluruh terhadap segenap potensi (kekuatan dan peluang) dan permasalahan (kelemahan dan hambatan/ ancaman) yang dihadapi desa. Hasil analisis terhadap potensi dan permasalahan yang ada dan mungkin akan muncul di masa mendatang inilah yang menjadi bahan dasar bagi perencanaan dan program pembangunan desa di masa mendatang dengan melibatkan seluas-luasnya partisipasi masyarakat.

UU Desa menjelaskan tujuan Pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

 Pembangunan desa juga bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk penciptaan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat desa. Penduduk pedesaan adalah merupakan suatu potensi sumber daya manusia yang memiliki peranan ganda, yaitu sebagai objek pembangunan dan sekaligus sebagai subjek pembangunan. Dikatakan sebagai objek pembangunan, karena sebagian penduduk di pedesaan dilihat dari aspek kualitas masih perlu dilakukan pemberdayaan. Sebaliknya sebagai subjek pembangunan penduduk pedesaan memegang peranan yang sangat penting sebagai kekuatan penentu (pelaku) dalam proses pembangunan pedesaan maupun pembangunan nasional.

Perwujudan  “Satu Desa Satu Dokumen Perencanaan, Satu Dokumen Untuk Semua Program” maka  semua desa wajib memiliki satu dokumen perencanaan sebagai acuan bagi Pemerintah Desa dan stakeholders lainnya dalam melaksanakan, mengontrol dan mengevaluasi  pembangunan.  Baik di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat.

Dengan adanya dokumen RPJMDes  , diharapkan kinerja dari aparatur pemerintah Desa dapat terukur sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan, dimana RPJMDes akan digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), APBDes, penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) Kepala Desa dan tolok ukur kinerja Kepala Desa. Oleh karena itu, RKP Desa ini akan memuat arah kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama setahun, dimana program-program yang diusulkan akan dibiayai oleh APBDes dan sumber-sumber dana lain yang dapat diperoleh.

Melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa , RKP Desa di sahkan, dengan demikian dokumen ini selanjutnya menjadi acuan pembangunan desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

 

 

 

 

B.     Landasan Hukum

1.    tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang  Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

3.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

4.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

5.    Undang-Undang  Nomor 23 Tahun  2014    tentang   Pemerintahan   Daerah

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244).

6.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor  21 Tahun 2015 tentang  Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.

7.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558).

8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  111 Tahun 2014 tentang  Pedoman Teknis Peraturan di Desa

9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  84 Tahun 2015 tentang  Susunan Oraganisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6).

10.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor  01 Tahun 2015 tentang  Pedoman Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

11.  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor  22 Tahun 2016 tentang  Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

12.   Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor  

 

 

 

 

 

 

 

 

C.        Pengertian

1.   Desa adalah desa dan desa adat yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.   Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pembinaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.

3.   Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraaan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat  dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

5.   Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

6.   Peraturan Desa adalah semua peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

7.   Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa baik yang bersifat mengatur maupun penetapan dan merupakan pelaksanaan dari peraturan Desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

8.   Keputusan BPD adalah semua keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD.

9.   Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk waktu 6 (enam) tahun.

10.   Rencana Kerja Pemerintahan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat  kerangka ekonomi Desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan Desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

 

 

 

 

11.   Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPM/LKMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.

12.   Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah anggota masyarakat Desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.

13.   Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kab/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

14.   Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter Desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi Desa.

15.   Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.

16.   Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.

 

D.         Tujuan Dan Manfaat RKP-Desa

1)    Mewujudkan Perencanan Pembangunan Desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang partisipatif, akuntabel, transparansi, demokratis yang sesuai situasi dan kondisi setempat.

2)     Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap program pembangunan desa

3)     Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa

4)     Sebagai dasar dalam penyusunan APBDesa.

5)     Sebagai acuan dalam menyusun rencana operasional dan pelaksanaan pembangunan desa dalam 1 tahun.

6)     Sebagai bahan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan tahunan

7)     Sebagai ruang pembelajaran bersama warga dan pemerintahan desa

8)     Memastikan bahwa dana desa yang direncanakan dan digunakan bermanfaat untuk pembangunan di desa.

 

 

 

 

BAB II

PROFIL DESA

A.        Kondisi Desa Tupabbiring

1.    Sejarah Desa

       Pada Tahun 1963 Wilayah Kabupaten Maros dibagi kedalam 4 Kecamatan antara lain Kecamatan Maros Baru, Kecamatan Mandai, Kecamatan Bantimurung dan Kecamatan Camba. Kecamatan-Kecamatan tersebut meruapakan gabungan dari beberapa distrik. Salah satu Distrik diKabupaten Maros adalah Distrik Lau yang meliputi Kampung  Lalangtedong, Padaria, Binangasangkara, Pandanga, Mangarabombang dan Pappaka .Sedangkan Rea-Rea masuk dalam wilayah administrasi Pemerintahan Distrik Turikale.Setelah pembentukan Kecamatan Maros Baru, pada tahun 1965 terjadi pembentukan Desa gaya baru yang dipimpin oleh seorang Koordinator Desa. Beberapa bulan kemudian di Kabupaten Maros dibentuk 46 Desa. Desa Tupabbiring merupakan wilayah administrasi Pemerintahan Maros Baru. Wilayah pemerinatah Desa Tupabbiring pada saat itu meliputi  Binangasangkara, Padaria, Lalangtedong, Pandanga, Campagaya( merupakan pusat Pemerintahan), Rea-Rea, Papaka, Cambaya dan Sikapaya. Pada saat itu Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa.     

      Pada tahun 1990  terjadi pula pemekaran desa dimana Desa Tupabbiring menjadi Desa induk  Yang dipimpin oleh Mamma Pabitjara. Dan Tahun1993 terjadi pemilihan Kepala Desa dan  Mustafa, SH. Terpilih Memimpin Desa Tupabbiring sampai Tahun 1994.    

 Selanjutnya di  angkat  A. Alwi, BA menjadi Pejabat sementara sebagai kepala Desa sambil menunggu pelaksanaan  pemilihan Kepala Desa. Pada tahun 1996 Pemilihan Kepala Desa kembali dilaksanakan dan Zainuddin Husain   dipercayakan oleh rakyat Desa Tupabbiring untuk menduduki kursi Kepala Desa.

Pada tahun 1997 Desa Tupabbiring di Jabat oleh Baharuddin sebagai pejabat sementara sampai tahun 1999. Pada tahun 1999 terjadi pemilihan Kepala Desa dan Nasruddin Madjid dipercayakan oleh rakyat Desa Tupabbiring untuk menduduki jabatan Kepala Desa sampai Desember  tahun 2007.  Selanjutnya Pada Bulan Maret Tahun 2008 sampai sekarang, jabatan Kepala Desa dipercayakan kepada Muhammad Alwi sepagai kepala Desa terpilih pada pemilihan Kepala Desa bulan Januari 2008.

      Pada tahun 2014 kepala desa Tuppabiring dijabat oleh H. Abdullah sebagai pelaksana tugas,  yang juga adalah Sekretaris Kecamatan Bontoa. Saat ini jabatan Kepala Desa Tupabbiring dijabat oleh Mulyadi,SM sebagai kepala Desa terpilih.

 

Berikut ini urutan para tokoh masyarakat yang telah memimpin Desa Tupabbiring :

1.    Harun Rasyid  tahun 1965, selaku koordinator Desa.

2.    Misbahuddin tahun 1965 sebagai kades Tupabbiring terpilih hasil pemilihan

3.    H. Siara tahun 1966, sebagai Kepala Desa  hasil pemilihan.

4.    M. Tajuddin Karim tahun 1974 merupakan kepala Desa penunjukan Pemerintah Kabupaten.

 

 

5.    Abd. Muis Dg. Tarang tahun 1980-1982 merupakan Kepala Desa penunjukan Pemerintah Kabupaten.

6.    Mamma Pabitjara, BA tahun1982-1992 hasil pemilihan yang ke III.

7.    Mustafa, SH tahun 1993-1994

8.    A. Alwi, BA  tahun 1994-1996 merupakan Pejabat sementara Kepala Desa.

9.    H.Zainuddin Husain  tahun 1996-1997 ( 1997 mengundurkan diri karena aktif sebagai pengurus Parpol dan menjaidi Caleg)

10.  Baharuddin (Kasi Pemerintahan Kecamatan Bontoa) tahun 1997-1999 sebagai pejabat sementara Kepala Desa.

11.  Nasruddin Madjid 1999- 2007 sebagai Kepala Desa Tupabbiring.

12.  Muhammad Alwi 2008-sampai 2014

13.  H. Abdullah, S.PdI tahun 2014 sebagai Plt. Kepala Desa

14.  Tahun 2016 Kepala Desa terpiiih Mulyadi, SM 

15.   NURDIN L Tahun 2022 sebagai Plt Kepala Desa

16.  MUH.ARIEF. S. Pd Tahun 2023-2028 sebagai Kepala Desa

 

B.        Keadaan Geografis Desa

1.     Letak Wilayah

Desa Tupabbiring memiliki luas wilayah yang tidak terlalu besar, serta daerah administratif Desa Tupabbiring jika menilik ke Desa lainnya yang terdapat di Kecamatan Bontoa adalah menjadi salah satu desa yang memiliki wilayah administratif terkecil. Namun demikian, dengan tidak terlalu besarnya wilayah yang harus dikembangkan oleh Pemerintahan Desa Tupabbiring maka hal itu dirasa akan cukup memabantu dalam meningkatkan potensi yang terdapat di Desa Tupabbiring pada masa ke masa.

Secara geografis Desa Tupabbiring merupakan salah satu Desa di Kecamatan Bontoa yang mempunyai luas wilayah mencapai 310,30 Ha. Dengan jumlah penduduk Desa Tupabbiring sebanyak 2035 Jiwa. Desa Tupabbiring merupakan salah satu  Desa dari 8 (delapan) Desa yang ada di kecamatan Bontoa Kabupaten Maros, Desa Tupabbiring berada pada ketinggian ± 2 meter dpl (longitut 6,70543 ºE dan etitut 106,70543 ºE) dan curah hujan ± 200 mm, rata-rata suhu udara 28º - 32º celcius. Sesuai tipologi desa, maka Desa Tupabbiring merupakan desa/daerah pesisir. Desa Tupabbiring terletak di bagian barat ke selatan diantara seluruh Desa yang ada di Kecamatan Bontoa yang apabila ditempuh dengan memakai kendaraan hanya menghabiskan waktu selama ± 30 menit dari Ibu kota Kabupaten. 

  

2.         Peta Desa Tupabbiring

                       

3.         Luas Wilayah

Jumlah luas tanah Desa Tupabbiring seluruhnya mencapai 324, 69 ha dan terdiri dari tanah darat dan tanah sawah dengan rincian sebagai berikut :

§  Tanah Darat/tanah kering  :     8,75 ha   

§  Tanah Sawah                   :   44,60 ha

§  Tanah basah/perikanan     : 255,30 ha

§  Lainnya                          :   16,04 Ha


I.                   POTENSI SUMBER DAYA ALAM

A.       POTENSI  UMUM

1.a. Batas Wilayah

Batas Wilayah Desa

D e s a

Kecamatan

Sebelah Utara

Sebelah Timur

Sebelah Selatan

Sebelah Barat

Ampekale – Minasa Upa

Tunikamaseang

Pajukukang

Ampekale

Bontoa

Bontoa

Bontoa

Bontoa

 

1.b. Penetapan Batas dan Peta Desa

Penetapan Batas

Dasar Hukum

Peta Wilayah

Sudah ada

Perda

ada

 

Perdes

 

 

2. Luas Wilayah menurut penggunaan

Luas Pemukiman

7,83 ha/m2

Luas Persawahan

44,60 ha/m2

Luas kuburan

2.00 ha/m2

Luas Pekerangan

0,67 ha/m2

LuasPerkantoran

0,047 ha/m2

Luas Prasareana Umum Lainnya                               

7,12 ha/m2

Total Luas

55,15 ha/m2

 

TANAH SAWAH

Sawah Tadah Hujan

44,60 ha/m2

Total Luas

44,60 ha/m2

 

                                 TANAH KERING

Pemukiman

7,83 ha/m2

Pekarangan

O,67 ha/m2

Sarana Ibadah

0,25 ha/m2

Total Luas

8,75 ha/m2

 

TANAH BASAH

Pasang  Surut

255,30 ha/m2

Total Luas

255,30 ha/m2

 

TANAH PASILITAS UMUM

Perkantoran

0,047 ha/m2

Tempat Pemakaman Umum

2.00 ha/m2

Bangunan Sekolah/Perguruan Tinggi

0,92 ha/m2

Jalan

14,24 ha/m2

Ttoal Luas

17,207 ha/m2

 

3. Iklim

Curah Hujan

320 Mm

Jumlah Bulan Hujan

4 bulan

Kelembapan

 

Suhu Rata-Rata harin

29 0C

Tinggi Tempat dari Permukaan Laut

150 mdl

 

4. Jenis da Kesuburan Tanah

Warnah Tanah sebagian besar

Hitam

Tekstur tanah

Lempung

Tingkat kemiringan

5 derajat

 

 

            Tingkat Erosi Tanah

Luas Tanah Erosi Ringan

 Ha/m2

Luas Tanah Erosi Sedang

 Ha/m2

Luas Tanah Erosi berat

%0

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
2243
Jumlah Kepala Keluarga
673
Jumlah PUS
379
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
204
Keluarga yang Memiliki Remaja
349
Keluarga yang Memiliki Lansia
181
Jumlah Remaja
379
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
317
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
62

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Dana Desa
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
Maryam, SKM
198212162010012024
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kecamatan tentang Kampung KB
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 1 orang pokja terlatih
dari 18 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN
Potensi Desa

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Triwulan