Rembug Stunting
Deskripsi
Kegiatan ini bertujuan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun berikutnya, yang menjadi amanat dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting maupun Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yaitu Pemerintah Desa agar memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan stunting. Forum Rembug Stunting berfungsi sebagai forum musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD, Tenaga Kesehatan (Bidan dan Tenaga Gizi), Tim Penggerak PKK Desa, Kader KB di Desa, Tenaga Pendidik PAUD, Pendamping Desa, Kader Pembangunan Manusia, Kader Posyandu, Lembaga Masyarakat Desa, Ibu Hamil dan Menyusui, Ibu yang memiliki anak Baduta/Balita, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat. Forum Rembug Stunting berfungsi sebagai forum musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD, Tenaga Kesehatan (Bidan dan Tenaga Gizi), Tim Penggerak PKK Desa, Kader KB di Desa, Tenaga Pendidik PAUD, Pendamping Desa, Kader Pembangunan Manusia, Kader Posyandu, Lembaga Masyarakat Desa, Ibu Hamil dan Menyusui, Ibu yang memiliki anak Baduta/Balita, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat.