Gambaran Umum


A.    LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai  dasar pelaksanaan program KKBPK. Kemudian undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah semakin mempertegas kewenangan tersebut. Agenda Prioritas Pembangunan ( Nawacita ), terutama pada agenda nomor 5 “ Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia “ melalui Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana juga menjadi arah kebijakan pelaksanaan Program KKBPK di Indonesia.
Untuk mencapai sasaran strategis di atas diperlukan inovasi strategis penguatan Program KKBPK periode 2015-2019 terutama untuk melaksanakan kegiatan prioritas yang memiliki daya ungkit terhadap upaya pencapaian target/sasaran yang telah ditetapkan serta memperluas cakupan penggarapan program KKBPK di seluruh tingkatan wilayah.
Kampung KB merupakan salah satu bentuk inovasi  strategis untuk mengimplementasikan kegiatan-kegiatan prioritas Program KKBPK secara utuh di lini lapangan yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk masyarakat dalam memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan total program KB, sebagai upaya mewujudkan keluarga yang berkualitas. Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat RW, dusun atau setara yang memiliki kriteria tertentu, dimana terdapat keterpaduan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis.

B.    DASAR
1.    Surat dari Kepala BKKBN Provinsi Jawa Tengah No.8890/RC.300/J.I/2015 tertanggal                  11 Desember 2015 perihal pembentukan Kampung KB.
2.    Surat dari Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kendal  No. 476/08/BPPKB tertanggal 13 Januari 2016 perihal Pembentukan Kampung KB.

C.    TUJUAN
1.    Tujuan Umum
Meningkatkan kulaitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan kelaurga kecil berkualitas.
2.    Tujuan khusus
a.    Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan, keluarga berencana,  pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait;
b.    Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan;
c.    Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern;
d.    Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja;
e.    Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui kelompok UPPKS;
f.    Menurunkan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
g.    Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
h.    Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah;
i.    Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung;
j.    Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih;
k.    Meningkatkan kualitas keimanan para remaja/mahasiswa dalam kegiatan keagamaan ( pesantren, kelompok ibadah/kelompok doa/ceramah keagamaan) di kelompok PIK Remaja;
l.    Meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air pada remaja/mahasiswa dalam kegiatan sosial budaya dan lain-lain.

D.    SASARAN PENGGARAPAN
1.    Sasaran :
Sasaran yang merupakan subjek dan objek dalam pelaksanaan program dan kegiatan di Kampung KB adalah :
a.    Keluarga
b.    Remaja
c.    Penduduk Lanjut Usia (Lansia)
d.    Pasangan Usia Subur (PUS)
e.    Keluarga dengan balita
f.    Keluarga dengan remaja
g.    Keluarga dengan lansia
h.    Sasaran sektor sesuai dengan bidang tugas masing-masing

2.    Pelaksana :
a.    Kepala Desa/Lurah
b.    Ketua RW
c.    Ketua RT
d.    PKB/PLKB
e.    Petugas Lapangan sektor terkait
f.    PKK Tingkat Desa/Kelurahan
g.    Institusi Masyarakat Pedesaan ( PPKBD dan Sub PPKBD )
h.    Tokoh Masyarakat
i.    Kader

 
KONDISI UMUM DESA TUNGGULSARI

I.    Kondisi Geografis
Desa Tunggulsari merupakan satu dari 12 desa yang ada di Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal Propinsi  Jawa Tengah, dengan wilayah sebelah utara berbatasan dengan Desa Kertomulyo  Kecamatan Brangsong, sebelah selatan berbatasan denganPKH Perhutani, sebelah barat berbatasan dengan Desa Sumbersari dan sebelah PKH Perhutani .
Luas wilayah Desa Tunggulsari mencapai 5,71 Km2. Sebagian besar wilayah Desa Tunggulsari digunakan sebagai lahan pekarangan dan perumahan mencapai 137,3 Ha dan untuk pertanian             ( tanah sawah dan tegalan ) mencapai 68 Ha.

II.    Pemerintahan
Desa Plantaran terdiri atas 9 RW dengan jumlah RT sebanyak 25 RT dengan jumlah dusun sebanyak 3 dusun yaitu Dusun Ngaru, KedungPucung dan welang
Banyaknya Surat Pemberitahuan Pajak Terdaftar pada tahun 2014 sebanyak 3.806 orang, mengalami peningkatan sebesar 1,89% dengan Baku PBB sebesar Rp. 104.062.279,- dan realisasi penerimaan PBB akhir tahun 2014 sebesar Rp. 68.300.608,- atau sebesar 65,63% dari jumlah penerimaan baku.

III.    Kependudukan/Demografi
Jumlah penduduk Desa Tunggulsari tahun 2017 sebanyak  5.468  jiwa terdiri dari 2719  ( 49,72%) laki-laki dan 2.747 ( 50,23%) perempuan.  
Jumlah penduduk menurut kelompok umur terbanyak berada pada strata 15-19 tahun dengan jumlah penduduk sebanyak 383jiwa, sedangkan jumlah penduduk terkecil pada strata kelompok umur  75 tahun ke atas  yaitu sebesar  213 jiwa.
Mata pencaharian penduduk Desa Tunggulsari sebagian besar  di sektor Petani/Pekebun yakni jumlahnya mencapai 915 orang, urutan kedua di sektor wiraswasta sebanyak 861 orang dan selebihnya berusaha dan bekerja di bidang kayawan swasta, Buruh harian lepas, pedagang dan lain-lain



IV.     Pendidikan
Pendidikan adalah satu hal penting dalam memajukan tingkat SDM pada umumnya dan tingkat kesejahteraan masyarakat pada khususnya. Dalam rangka memajukan pendidikan, Desa Tunggulsari memilik 1 POS PAUD,  3 sekolah Taman Kanak-Kanak, 3 Sekolah Dasar, 1 Madrasah Ibtida’iyah,             
Untuk melihat taraf/tingkat penduduk Desa Tunggulsari dapat dilihat dalam tabel 03 berikut ini :

Kesehatan merupakan salah satu faktor yang penting untuk masyarakat, untuk itu di Desa Tunggulsari terdapat fasilitas prasarana kesehatan berupa  Puskesmas  Pembantu.  Sedangkan tenaga kesehatan  yaitu 1bidan desa dan 1 dukun bayi bersertifikat.  

VI.    
Di Desa Tunggulsari jumlah IMP (Institusi Masyarakat Pedesaan) sebagai berikut :
a.     PPKBD Sebanyak 1
b.     Sub PPKBD Sebanyak 9
c.    PKB RT Sebanyak 25

Sedangkan kelompok bina yang ada yaitu Bina Keluarga Balita yang sudah terintegrasi dengan Pos PAUD dan Posyandu Teratai dengan Ketuanya Ibu Sugiyarti sendiri, dengan jumlah sasaran peserta BKB 28 orang dan yang hadir serta aktif dalam kegiatan penyuluhan 25 orang.

Tahapan keluarga sejahtera yang ada di Desa Tunggulsari berdasarkan hasil Pendataan Keluarga Tahun 2015 sebagai berikut :


 
BAB III
PROFIL KAMPUNG KB
DUSUN KEDUNGPUCUNG DESA TUNGGULSARI

Dusun KedungPucung terdiri 3 RW yaitu RW 5, RW 6 dan RW. 7 Masing masing RW memiliki 3 RT jadi Dusun KedungPucung memiliki 3 RW dan 9 RT dengan jumlah PKB RT sebanyak  9 kelompok yang aktif melaksanakan kegiatan. Dan merupakan salah satu dusun yang berpenduduk padat di Desa tunggulsari dengan jumlah KK sebanyak 297, dengan jumlah penduduk 1.136 jiwa yang terdiri dari 607 laki-laki dan 529 perempuan. 
BAB IV
PENUTUP
Demikian Profile Kampung KB ini dibuat, dengan harapan dengan pembentukan Kampung KB di Dusun KEDUNGPUCUNG Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong  ini, dapat menjadi suatu inovasi dalam penguatan Program KKBPK dan Pembangunan di Desa Tunggulsari, sehingga kegiatan ini memiliki daya ungkit terhadap upaya pencapaian sasaran/target dan dapat diterima manfaatnya secara langsung oleh masyarakat untuk mewujudkan keluarga kecil yang berkualitas.


Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
1314
Jumlah Kepala Keluarga
912
Jumlah PUS
803
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
354
Keluarga yang Memiliki Remaja
217
Keluarga yang Memiliki Lansia
438
Jumlah Remaja
289
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
532
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
271

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Tidak Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
NADYA AYU PITALOKA, A.Md.
199611112020122021
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 2 orang pokja terlatih
dari 21 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Tahunan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan