Penyemprotan desinfektan ditempat umum dalam meminimalisir penyebaran virus covid-19

RANUPAKIS
Dipublikasi pada 31 March 2020

Deskripsi

        Penyebaran virus corona atau COVID-19 yang belum kunjung reda membuat masyarakat semakin waspada. Masyarakat pun melakukan berbagai cara untuk mencegah penularan virus, Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyemprotkan disinfektan.

        Desinfektan merupakan proses dekonteminasi yang menghilangkan atau membunuh segala hal terkait mikroorganisme (baik virus dan bakteri) pada objek permukaan benda mati.

      Penyemprotan desinfektan dilakukan ditempat umum, seperti masjid, mushola, sekolah, kantor desa, polindes, rumah warga yang ada didesa Ranupakis. Dibantu oleh Baznas dari kabupaten Lumajang, Babinsa, perangkat desa, dan PPD desa Ranupakis.

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan