Sosialisasi PUP dan Reproduksi

RANUPAKIS
Dipublikasi pada 21 October 2020

Deskripsi

    Kegiatan Sosialisasi PUP dan Reproduksi dilaksanakan dipondok pesantren miftahul ulum ranupakis, kec klakah kab lumajang, dengan sasaran yaitu remaja, yang mana materi disampaikan oleh narasumber yaitu ibu eko perwakilan dari dinas dalduk, pak prima perwakilan dari bkkbn kecamatan, dan mamik perwakilan dari kader ranupakis. 

    Adapun materi yang disampaikan tentang Undang undang perkawinan dan kesehatan reproduksi. UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun.

    Kesehatan reproduksi adalah segala sesuatu yang menyangkut kesehatan seksual dan pendidikan seksual yang bertujuan untuk mencegah, menjaga, dan mengembalikan fungsi organ seksual dari gangguan. Oleh karena itu sosialisasi PUP sangat penting bagi calon pasangan.

    Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) diperlukan karena dilatarbelakangi beberapa permasalahan remaja; mulai dari tingginya pasangan subur yang menikah di bawah usia 20 tahun; kehamilan dan kelahiran pada usia muda (<20 tahun); dan –lain lain. Oleh karena itu para remaja yang akan memasuki gerbang perkawinan perlu mengetahui beberapa persiapan yang dilakukan antara lain: 

Persiapan fisik (biologis) 

Persiapan mental

Persiapan sosial ekonomi

Persiapan pendidikan dan keterampilan

Persiapan keyakinan dan atau agama

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan