Gambaran Umum


A.     LATAR BELAKANG 

Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai kesatuan masyarakat hukum, desa perlu untuk selalu memikirkan sebagaimana kondisi desanya dimasa yang akan datang, sehingga desa tersebut lebih maju.

Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera saja, akan tetapi juga masalah Pengendalian Penduduk. Selanjutnya dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Kongkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dimana ditegaskan bahwa ada empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintahan yaitu :

1.      Sub Urusan Pengendalian Penduduk.

2.      Sub Urusan Keuarga Berencana.

3.      Sub Urusan Keluarga Sejahtera.

4.      Sub Urusan Standarisasi dan Sertifikasi. 

 

Terkait dengan itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional ( Nawacita ) terutama Nawacita 3 (tiga ), 5 (lima), dan 8 ( delapan ). Salah satu dari tiga agenda prioritas ini adalah Nawacita ketiga yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan program Pembentukan Kampung KB pada tingkatan wilayah pemerintahan yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yaitu RW/dusun, yang  pencanagannya untuk tingkat Nasional telah dilaksanakan pada bulah Februari tahun 2016 oleh Presiden RI ( Ir. Joko Widodo ).

Selanjutnya melalui Kampung KB ini diharapkan akan mampu memunculkan berbagai inovasi strategis yang dapat dijadikan sebagai sebuah icon untuk dapat mengimplementasikan berbagai program prioritasdilapangan terutama yang terkait dengan program KKBPK dan

program lintas sektoral lainnya secara utuh dan terpadu khususnya di wilayah Dusun Desa Koto Baru KecamatanKoto BaruKota Sungai Penuh.

B.     PENGERTIAN KAMPUNG KB

Sesuai dengan definisi dari Kampung KB yaitu Satuan wilayah setingkat RW Dusun yang setara memiliki  kriteria tertentu dimana terdapat keterpanduan Program KKBPK dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistimatis.

C.      TUJUAN

1.      Tujuan Umum      

Secara Umum tujuan dibentuknya Kampung KB di Desa Koto Baru adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat  di tingkat kampung atau yang setara melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas khususnya di DesaKoto Baru Kecamatan Koto BaruKota Sungai Penuh.

2. Tujuan Khusus 

1.         Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan  pembangunan sektor terkait.

2.         Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.

3.         Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern 

4.         Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja.

5.         Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKS.

6.         Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

7.         Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung.

8.         Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih.   

D.     SASARAN

Sasaran Kampung KB merupakan subyek dan objek dalam pelaksanaan kegiatan operasional pada Kampung KB selain Keluarga, PUS, Lansia, dan Remaja serta keluarga yang memiliki Balita, Keluarga yang memiliki Remaja, Keluarga yang memiliki Lansia.

Sedangkan sasaran sektoral disesuaikan dengan bidang tugas masing-masing yang pelaksanaannya adalah Kepala Desa/Lurah, Ketua RW, Ketua RT, PKB, Petugas lapangan sektor terkait, TP PKK, kader Institusi Masyarakat pedesaan (IMP) dalam hal ini PPKBD dan sub PPKBD, tokoh Masyarakat, tokoh Adat, tokoh Agama, tokoh Pemuda serta Kader Pembangunan lainnya.

E.      VISI DAN MISI

a.       Visi 

Adapun visi dari kampung KB DesaKoto Baru Kecamatan Koto BaruKota Sungai Penuhadalah Terwujudnya keluarga-keluarga yang berkualitas dalam mempersiapkan kehidupan berkeluarga Adapun makna yang terkandung dalam Visi ini adalah :

1.      Keluarga , dalam arti unit terkecil dalam masyarakat.

2.      Berkualitas, dalam arti bahwa dalam mempersiapkan kehidupan berkeluarga secara utuh dan terencana yang meliputi aspek :

·         Keagamaan

·         Pendidikan

·         Kesehatan

·         Ekonomi

·         Sosial budaya serta

·         Psikologi

b.      Misi

Untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan maka dirumuskan suatu misi sebagai berikut : 

1.      Membentuk kepengurusan Kampung KB yang dikukuhkan dengan keputusan

2.      Menyiapkan sasaran pembinaan yang terdiri dari :  Para keluarga yang mempunyai anak Balita, Remaja, dan Lansia serta PIK Remaja dan Kelompok Kegiatan lainnya

3.      Menyiapkan Metode dan Materi Pembinaan serta Penyuluhan kepada sasaran

4.      Melaksanakan pembinaan sesuai dengan metode dan materi yang sudah dipersiapkan, antara lain :

·         Melaksanakan penyuluhan, penerangan dan motivasi

·         Melaksanakan Pertemuan- Pertemuan

·         Melaksanakan Pelatihan-Pelatihan (life skill)

·         Melaksanakan Pendidikan, kursus kepada keluarga sasaran dll

5.      Menyelenggarakan kegiatan administrantif dan dokumentasi

6.      Melaksanakan kegiatan fasilitas terhadap program kegiatan di Kampung KB

7.      Melakukan monotoring dan evaluasi terhadap berbagai program yang telah dilaksanakan di Kampung KB

F.      KONSEP KAMPUNG KB

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akan menjadikan program kampung KB menjadi miniatur agenda keluarga berencana dan pembangunan keluarga. Program tersebut juga upaya untuk memastikan masyarakat Indonesia melaksanakan konsep hidup sehat dan sejahtera.

            Selain itu, rendahnya peserta KB aktif dan rendahnya partisipasi keluarga dalam program ketahanan keluarga serta tidak adanya pusat informasi dan konseling remaja (PIK-R) menjadi faktor lainnya.

G.     KEBIJAKAN DAN STRATEGI

Kampung Keluarga Berencana (KB) menjadi salah satu inovasi strategis guna dapat menginplementasikan kegiatan-kegiatan prioritas program kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga(KKBPK) secara utuh. Karena Kampung KB merupakan model pelaksanaan program pembangunan keluarga dilaksanakan diseluruh kabupaten/kota.

H.    MANFAAT

Kampung KB merupakan salah satu “Senjata pemungkas” baru Pemerintah dalam mengatasi masalah Kependudukan , terutama diwilayah-wilayah yang jarang terlihat oleh pandangan Pemerintah.

            Kampung KB kedepannya akan menjadi ikon program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Kehadiran kampung KB bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat ditingkat kampung atau yang setara melalui Program KKBPK serta pembangunan sektor lain dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.

            Prinsipnya Program KKBPK mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera dengan melaksanakan 8 fungsi keluarga, penerapan fungsi keluarga ini membantu keluarga lebih bahagia dan sejahtera, terbebas dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Kebrhasilan program KKBPK dapat dilihat dari  beberapa aspek,

(1)  aspek pengendalian kuantitas penduduk,

(2)   aspek Peningkatan kualitas Penduduk yang dalam hal ini diukur dengan peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarganya,

peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dapat ditelusur melalui berbagai indikator yang merupakan pencerminan dari pelaksanaan delapan fungsi keluarga. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah no. 87 Tahun 2014 tentang perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistim Informasi Keluarga. Dalam Peraturan Pemerintahan disebutkan delapan Fungsi Keluarga meliputi (1)Fungsi Keagamaan, (2) Fungsi Sosial Budaya, (3) Fungsi Cinta Kasih, (4) Fungsi Perlindungan, (5) Fungsi Reproduksi, (6) Fungsi Sosialisasi dan Pendidikan, (7) Fungsi ekonomi, dan (8) Fungsi Pembinaan Lingkungan.

Kampung KB  juga merupakan wujud dari pelaksanaan agenda prioritas pembangunan Nawacita ke- 3, 5, dan 8. Nawacita ke-3 yaitu membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan. Nawacita ke-5 yaitu; meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta Nawacita ke-8 yaitu; melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta tanah air, semangat bela negara dan budi pekerti didalam kurikulum pendidikan Indonesia. Selain itu mamfaat Kampung KB , selain dapat mengentaskan kemiskinan juga mendekatkan pembangunan kepada masyarakat , intinya program ini melibatkan semua sektor pembangunan, dengan kata lain Kampung KB tak hanya berbicara soal membatasi ledakan penduduk, tetapi juga memberdayakan potensi masyarakat agar berperan nyata dalam pembangunan. Pembangunan lintas sektor dan kemitraan melibatkan peran berbagai pihak seperti swasta, provider dan pemangku kepentingan lainnya.

 

 

 

BAB II 

PELAKSANAAN KEGIATAN

                                   LOKASI KEGIATAN KAMPUNG KB

2.1 Kondisi Geografis

2.1.1 Sejarah Desa

Desa Kampung KB Koto Baru adalah Desa induk dari Kecamatan Koto Baru yang berstatus pertama permukiman masyarakat adalah tanah Adat yang tidak bisa diperjual belikan hanya sebatas hak pakai secara turun temurun.

Nama pertama dari Koto Baru adalah Pondok Baru berubah nama Koto Baru sekitar tahun 50 (Lima Puluhan), masih dibawah wilayah Kecamatan Sungai Penuh kemandapoan Rawang yang pernah menjadi Kepala Kampung adalah ;

1. MIFTAH YUNUS, DPT

2. THAWAD, RIO

3. PIEM

Pada tahun 60 (enam puluhan) berubah menjadi Desa Koto Baru Rawang. Pemekaran Desa Koto Baru sekitar tahun 80 (delapan puluhan)  menjadi 3 (tiga) Desa yaitu  : 

1. Desa Koto Baru

2. Desa Koto Limau Manis

3. Desa Kampung Tengah

Jarak pusat desa dengan  Ibu Kota Sungai Penuh yang dapat ditempuh melalui perjalanan darat kurang lebih 7 km. Kondisi prasarana jalan proses desa yang berupa jalan konstruksi dengan kondisi baik dengan waktu tempuh menggunakan kendaraan bermotor mencapai kurang lebih 15 menit.Sedangkan jarak pusat dengan ibu Kota Kecamatan yang dapat di tempuh melalui perjalanan darat kurang lebih 1 km.

Kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh terdapat enam Desa dan adapun yang ditunjukkan sebagai Kampung Keluarga Berencana(KB), yakni Desa Koto Baru.

            Kampung KB dapat menjadi salah satu inovasi strategis untuk dapat mengimplementasikan kegiatan – kegiatan prioritas program kependudukan ,keluarga berencana dan pembangunan keluarga secara utuh di lini lapangan.

1.      Batas dan Luas Wilayah

Desa Koto Baru mempunyai luas wilayah ± 50 Ha, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

-          Sebelah Utara            : Desa Koto Limau Manis

-          Sebelah Selatan         : Desa Koto Bento

-          Sebelah Timur           : Desa Baru Srimenanti

-          Sebelah Barat            : Desa Permai Indah

 

2.      Demografi dan Keluarga Berencana

Berdasarkan hasil pemutakhiran data Keluarga tahun 2017 dapat dilihat dari tabel berikut :

Bahwa jumlah penduduk Desa Koto Baru tercatat sebanyak 3072 jiwa terdiri dari 1045 jiwa laki-laki dan 2037 jiwa perempuan, dengan jumlah KK 581 berdasarkan tingkat Kesejateraannya adalah : Pra Sejaktera 4 KK, Keluarga Sejahtera I  95 KK dan Keluarga Sejahtera II  482 KK.

Selanjutnya dalam bidang Keluarga Berencana adapun Jumlah PUS sebanyak 447, Peserta KB Aktif 359 dan PUS  bukan Peserta KB 88.

           

B.     SASARAN

Sasaran kegiatan yang merupakan subyek dan obyek dalam pelaksanaan  kegiatan operasional pada Kampung KB selain keluarga. PUS, lansia, dan remaja juga keluarga yang  memiliki balita, keluarga yang memiliki remaja dan keluarga yang memiliki lansia. Sedangkan sasaran sektoral disesuaikan dengan bidang tugas masing-masing yang pelaksananya adalah Kepala Desa/Lurah, Ketua RW, Ketua RT, PKB, Petugas lapangan sektor terkait, TP PKK, kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) dalam hal ini PPKBD dan Sub PPKBD, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokohagamat, tokoh pemuda serta kader pembangunan lainnya.

C.      TAHAPAN PENCANANGAN

Pencanangankampung KB  dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2017 di Desa Koto Baru Kec. Koto Baru Kota Sungai Penuh.

Pencanangan kampung KB di Desa Koto Baru Kec. Koto Baru Kota Sungai Penuh di canangkan oleh Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik di tandai dengan pembukaan selubung kampung KB, dilanjutkan dengan penandatanganan piagam peresmian kampung KB oleh Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik dan di lanjutkan dengan penandatanganan maklumat oleh  Ketua Pemuda, Cendikiawan, Alim Ulam, Unsur Adat, Ketua BPD serta Kepala Desa sebagai tanda bahwa merekamen dukung sepenuhnya Program KKBPK Dan Program Lainnya Di Kampung KB. Pencanangan ini dihadiri oleh KepalaDPP & KB Kota Sungai Penuh dan Camat Koto Baru Berserta Staff , Kepala UPT yang ada di Kecamatan Koto Baru , Masyarakat, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik Kota Sungai Penuh dalam sambutannya mengatakan, Diperlukan pendekatan yang intensif dan berkelanjutan terhadap masyarakat selaku user program KB, melalui kampung KB, Program yang mendekat kemasyarakat dan hadir di tengah – tengah masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat lebih mudah mendapatkan akses dalamber KB. Di perlukan komitmen Bersama seluruh instansi, para mitra, stakeholder dan dan seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan kampung KB. Untuk itu perlu perhatian dan aksi yang nyata sehingga pertumbuhan penduduk di Kota Sungai Penuh terkendali.

Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik Kota Sungai Penuh dalam sambutannya mengharapkan kepada masyarakat, agar mampu melaksanakan dan mensosialisasikan arti pentingnya Keluarga Berencana, Sehingga dapatm ambantu pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk Ber KB melalui penyediaan pelayanan KB sehingga upaya mencapai cita-cita sesuai visi dan misi keluarga berencana secara Nasional dapat terwujud.

 

D.     PERENCANAAN PROGRAM KAMPUNG KB.

Seperti  yang telah kita ketahui bersama, berbagai program utama yang tertuang dalam visi dan misi Pemerintahan Baru saat ini diantaranya adalah “meningkatkan kualitas hidup manusia indonesia”. Untukmewujudkan agenda tersebut, maka program kepedudukan dan keluarga berencana bersama dengan Indonesia Sehat, Indonesia Pitar dan Indonesia Kerja harus dapat dilaksanakan dengan berhasil. Kemudia pada dimensi pembangunan, BKKBN memilik itu tugas untuk meningkatkan peran keluarga dalam mewujudkan Revolusi Mental.

Dijelaskan bahwa program KKBPK merupakan Program strategis dalam kontek pembangunan Nasional, terutama dalam pencapaian sasaran dimensi pembangunan manusia bidang Kesehatan dan Revolusi mental.

Sesuai dengan arah kebijakan pembangunan pemerintahan periodetahun 2015 s/d 2019 yang tertera dalam angenda prioritas pembangunan nasional, kata dia, BKKBN merupakan salah satu lembaga yang diberi tangggung jawab untuk mewujudkan, terutama pada untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan.

Selain itu, meningkatkan kwalitas hidup manusia Indonesia dan untuk melakukan revolusi karakter bangsa dengan bertambahnya anggaran untuk program KKBPK, akan memperkuat kegiatan-kegiatan prioritas di lini lapangan.

“Caranya dengan menghidupkan kembali berbagai kegiatan di tiap desa dan kampung, “ Program KKBPK yang harus dikembangan dilini lapangan tersebut salah satunya adalah penggarapan KB dan Kesehatan reproduksi diseluruh tingkat wilayah, terutama untuk penggerakan pelayanan KB metode kontrasepsi jangka panjang.

 

Sedangkan sasaran program KKBPK adalah :

1.      Melembaganya pembangunan berwawasan kependudukan

2.      Meningkatnya kesertaan ber-KB, Promosi dan Konsling Kesehatan Reproduksi

3.      Meningkatnya ketahanan dan kesejahteraan keluarga

4.      Meningkatnya komitmen stecholders/mitrakerja dan meningkatnya sikap masyarakat terhadap program KKBPK

5.      Meningkatnya kwalitas SDM aparatur penyelenggara program kerjasama Internasional serta penelitian dan pengembangan KKBPK

6.      Terwujudnya akutabilatas pengelolaan program KKBPK di lingkungan BKKBN

7.      Terwujudnya dukungan manajemen dalam penyelenggaraan program KKBPK Dalam rangka mewujudkan sasaran program, maka arah kebijakan program KKBPK adalah :

1.      Penguatan dan pemanduan kebijakan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi yang merata dan berkualitas

2.      Penyediaan sarana dan prasarana serta jaminan ketersedian alat dan obat kontrasepsi yang memadai di setiap fasilitas kesehatan KB dan jejaring pelayanan, serta pendayagunaan fasiltas kesehatan untuk pelayan KB

3.    %

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
2003
Jumlah Kepala Keluarga
703
Jumlah PUS
460
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
225
Keluarga yang Memiliki Remaja
389
Keluarga yang Memiliki Lansia
89
Jumlah Remaja
452
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
352
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
98

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBD
Dana Desa
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
NURNI
197605102010012007
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 4 orang pokja terlatih
dari 23 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Tidak Ada
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Belum Diisi

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan