Pembekalan Pengajuan Izin P-IRT Keripik Kelor oleh Dinas Kesehatan

Desa Plabuhan
Dipublikasi pada 14 August 2019

Deskripsi

Pembuatan Izin Produk Industri Rumah Tangga Merupakan izin yang dibutuhkan oleh pengusaha UKM untuk dapat menjual produknya secara legal. Namun biasaranya UKM kurang mengetahui tentang cara pembuatan Izin P-IRT. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Plabuhan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan memberikan pembekalan kepada Kader UPPKS Sumber Rejeki di Kampung KB Sumberpelas tentang alur pengajuan izin P-IRT.

Narasumber yang dihadirkan berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. Materi yang disampaikan tentang SOP/Prosedur Pengurusan Ijin Mendirikan Produksi Makanan dan Minuman.

Dengan kegiatan ini diharapkan Kelompok UPPKS Sumber Rejeki dapat segera mengurus izin P-IRT Produk Keripik Daun Kelor sehingga dapat menjual produknya secara legal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan.

Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Tidak ada