Penyuluhan tentang Peran Orang Tua dalam Pencegahan Pernikahan Dini

Desa Plabuhan
Dipublikasi pada 24 April 2019

Deskripsi

Orang tua merupakan garda terdepan yang memiliki peranan utama dalam mengasuh, mendidik dan membentuk karakter anak sehingga dengan terbentuknya karakter anak. Melalui peran aktif keluarga, pernikahan dini dapat dicegah dan tidak terjadi.

Sehubungan dengan hal tersebut, Penyuluh KB Kecamatan Plandaan bekerjasama dengan KUA Plandaan menyelenggarakan Penyuluhan tentang Peran Orang Tua dalam Pencegahan Pernikahan Dini di Balai Desa Plabuhan dengan Narasumber Ibu Khusnul Khafidhah, Penyuluh Keagamaan dari KUA Kecamatan Plandaan. Kegiatan ini diikuti oleh 20 orang Keluarga Remaja dengan materi yang disampaikan mengenai bagaimana membina remaja dan pencegahan pernikahan dini.

Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan