Penyuluhan tentang Dasar-Dasar keluarga dari KUA Plandaan

Desa Plabuhan
Dipublikasi pada 27 September 2018

Deskripsi

Kegiatan penyuluhan tentang dasar-dasar keluarga dilaksanakan pada tanggal 27 September 2018 dengan narasumber dari KUA Plandaan. Kegiatan dimulai pada pukul 09.30 dan berakhir pada pukul 10.30; dengan jumlah undangan 30 peserta orang, hadir 30 orang terdiri dari PUS, Keluarga Balita, dan Keluarga Remaja.

Narasumber dari Kepala KUA Kecamatan Plandaan, Bapak Zaenal Arifin menyampaikan tentang dasar-dasar keluarga. Keluarga terdiri dari ayah, ibu dan anak. Keluarga dimulai dengan perkawinan jadi dimulai dengan proses akad nikah dan di catatkan. Jika tidak ada perkawinan maka tidak bisa di sebut dengan keluarga. Pernikahan tidak ada batasan. Jika di batasi maka tidak bisa dilaksanakan pernikahan.

Setelah menikah, keluarga memiliki hak dan kewajiban masing-masing, tanggung jawab masing-masing. Suami memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan. Istri juga memiliki hak dan kewajiban dari suami. Anak juga punya hak mendapat pendidikan dan kesehatan, pembentukan karakter.

Pemenuhan kebutuhan oleh suami harus melalui cara yang baik, benar dan halal. Karena bisa berpengaruh terhadap pertumbuhan generasi penerusnya. Dalam agama tidak dikehendaki membangun keluarga dalam kondisi yang lemah dan tidak berketahanan. Oleh karena itu kita harus berusaha membangun keluarga yang kokoh diantaranya dengan menikah pada usia yang cukup. 

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan