Gambaran Umum
Undang-Undang
Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
menekankan kewenangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan
Keluarga Sejahtera saja namun juga menyangkut masalah pengendalian penduduk.
Kemudian Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah semakin
mempertegas kewenangan tersebut, dimana pada lampiran Undang-Undang Nomor 23
tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah
Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota pada huruf N (Pembagian Urusan
Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) menegaskan
kewenangan dalam pelaksanaan urusan Pengendalian Pendudukan dan Keluarga
Berencana antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kampung KB
menjadi salah satu inovasi strategis untuk dapat mengimplementasikan
kegiatan-kegiatan prioritas Program KKBPK secara utuh di lini lapangan. Kampung
KB merupakan salah satu bentuk/model miniatur pelaksanaan total Program KKBPK
secara utuh yang melibatkan seluruh Bidang di lingkungan BKKBN dan bersinergi
dengan Kementerian/Lembaga, mitra kerja, stakeholders instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
wilayah, serta dilaksanakan di tingkatan pemerintahan terendah (sesuai
prasyarat penentuan lokasi kampung KB) di seluruh kabupaten dan kota.
Kampung KB saat ini merupakan salah satu wilayah tingkat desa yang
menjadi pilot project (percontohan) program Bangga Kencana dan program pembangunan lainnya.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di kampung KB mengacu pada Rencana Kegiatan
Masyarakat ( RKM ) yang disusun secara bersama-sama baik pokja kampung KB,
perwakilan masyarakat, dan pemerintah desa. RKM tersebut
disusun setiap awal tahun yang isinya berupa
rencana-rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun. Kegiatan-kegiatan
tersebut tentunya dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan yang ada di kampung KB dan bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan kemajuan
desa kampung KB.
Tujuan Kampung KB
1. Tujuan Umum:
Meningkatkan kualitas hidup
masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program kependudukan,
keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait
dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.
2. Tujuan Khusus:
a. Meningkatkan peran pemerintah,
pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi,
pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program
kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor
terkait;
b.
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan
kependudukan;
c.
Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern;
d.
Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program Bina Keluarga
Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Pusat
Informasi dan Konseling (PIK) Remaja;
e.
Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKS;
f.
Menurunkan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
g.
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
h.
Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah;
i.
Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung
j.
Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih
k.
Meningkatkan kualitas keimanan para remaja/mahasiswa dalam
kegiatan keagamaan (pesantren, kelompok ibadah/kelompok doa/ceramah keagamaan)
di kelompok PIK KRR/remaja
l.
Meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air para
remaja/mahasiswa dalam kegiatan sosial budaya (festival seni dan budaya, dan
lain-lain) di kelompok PIK KRR/mahasiswa dan seterusnya.
Kecamatan
Bumijawa merupakan salah satu wilayah kecamatan di kabupaten
Tegal yang terletak di daerah pegunungan, tepatnya di lereng Gunung
Slamet.Jarak antar desa yang terbentang dari desa Guci ke desa Carul
merupakan
terjauh yakni 25 km. Luas Kecamatan Bumijawa adalah 8.854,70
hektar terdiri dari 25,68 % merupakan lahan sawah yaitu seluas 2.273,80
hektar. Dari Luas lahan sawah tersebut 1.593,20 hektar diantaranya
merupakan lahan sawah beririgasi, dan 636,50 hektar lainnya merupakan sawah tadah
hujan. Lahan sawah yang ditanami padi sebanyak satu kali dalam
setahun seluas 635,70 hektar, sedangkan 1.638,10 hektar lainnya ditanami
padi sebanyak dua kali atau lebih dalam setahun. Sedangkan lahan kering terdiri
dari 1.265,35 hektar merupakan bangunan dan pekarangan,
tegal/kebun 1.569,80 hektar,hutan rakyat 758,45 hektar,serta hutan negara
2.421,00 hektar. Sementara 566,30 hektar digunakan untuk kawasan lainnya,
seperti makam, lapangan, jalan, dan sebagainya. Wilayah
kecamatan Bumijawa berada di ujung sebelah selatan ibukota
Kabupaten Tegal
Batas-batas
Kecamatan Bumijawa sbb :
Sebelah utara :
Kecamatan Balapulang
Sebelah Timur :
Kecamatan. Bojong
Sebelah Selatan
: Kabupaten Brebes, Kabupaten Purbalingga
Sebelah Barat :
Kabupaten Brebes
Dengan adanya
Inpres No 3 Tahun 2022 tentang optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga
Berkualitas maka setiap desa/kelurahan yang ada harus ada Kampung KB. Agar
dapat meningkatkan kualitas keluarga disetiap desa.
Desa Pagerkasih
merupakan salah satu dari 18 desa yang ada di Kecamatan Bumijawa, dengan jumlah
354 PUS. Dari PUS jumlah yang ber KB ada 270 PUS serta 34 PUS Unmeetneed.
POKTAN sudah terbentuk BKB, BKL tapi belum optimal. Dengan dibentuknya kampung
KB desa Pagerkasih diharapkan dapat meningkatkan capaian program bangga kencana
sehingga meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Pagerkasih.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa n/a
Jumlah Kepala Keluarga
Jumlah PUS
Keluarga yang Memiliki Balita
Keluarga yang Memiliki Remaja
Keluarga yang Memiliki Lansia
Jumlah Remaja
Total
0Total 0
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana
Dukungan Terhadap Kampung KB
Data belum diisi
Mekanisme Operasional
Data belum diisi