Gambaran Umum


Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan kewenangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera saja namun juga menyangkut masalah pengendalian penduduk. Kemudian Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah semakin mempertegas kewenangan tersebut, dimana pada lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota pada huruf N (Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) menegaskan kewenangan dalam pelaksanaan urusan Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kampung KB menjadi salah satu inovasi strategis untuk dapat mengimplementasikan kegiatan-kegiatan prioritas Program KKBPK secara utuh di lini lapangan. Kampung KB merupakan salah satu bentuk/model miniatur pelaksanaan total Program KKBPK secara utuh yang melibatkan seluruh Bidang di lingkungan BKKBN dan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga, mitra kerja, stakeholders instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah, serta dilaksanakan di tingkatan pemerintahan terendah (sesuai prasyarat penentuan lokasi kampung KB) di seluruh kabupaten dan kota.

Kampung KB saat ini merupakan salah satu wilayah tingkat desa yang menjadi pilot project (percontohan) program Bangga Kencana dan program pembangunan lainnya. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di kampung KB mengacu pada Rencana Kegiatan Masyarakat ( RKM ) yang disusun secara bersama-sama baik pokja kampung KB, perwakilan masyarakat, dan pemerintah desa. RKM tersebut disusun setiap awal tahun yang isinya berupa rencana-rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun. Kegiatan-kegiatan tersebut tentunya dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan yang ada di kampung KB dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa kampung KB.

Tujuan Kampung KB

1. Tujuan Umum:

Meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.

2. Tujuan Khusus:

a.  Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait;

b.    Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan;

c.     Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern;

d.    Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja;

e.    Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKS;

f.     Menurunkan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);

g.    Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;

h.    Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah;

i.      Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung

j.      Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih

k.    Meningkatkan kualitas keimanan para remaja/mahasiswa dalam kegiatan keagamaan (pesantren, kelompok ibadah/kelompok doa/ceramah keagamaan) di kelompok PIK KRR/remaja

l.      Meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air para remaja/mahasiswa dalam kegiatan sosial budaya (festival seni dan budaya, dan lain-lain) di kelompok PIK KRR/mahasiswa dan seterusnya.

 

Kecamatan Bumijawa merupakan salah satu wilayah kecamatan di kabupaten Tegal yang terletak di daerah pegunungan, tepatnya di lereng Gunung Slamet.Jarak antar desa yang terbentang dari desa Guci ke desa Carul merupakan terjauh yakni 25 km. Luas Kecamatan Bumijawa adalah 8.854,70 hektar terdiri dari 25,68 % merupakan lahan sawah yaitu seluas 2.273,80 hektar. Dari Luas lahan sawah tersebut 1.593,20 hektar diantaranya merupakan lahan sawah beririgasi, dan 636,50 hektar lainnya merupakan sawah tadah hujan. Lahan sawah yang ditanami padi sebanyak satu kali dalam setahun seluas 635,70 hektar, sedangkan 1.638,10 hektar lainnya ditanami padi sebanyak dua kali atau lebih dalam setahun. Sedangkan lahan kering terdiri dari 1.265,35 hektar merupakan bangunan dan pekarangan, tegal/kebun 1.569,80 hektar,hutan rakyat 758,45 hektar,serta hutan negara 2.421,00 hektar. Sementara 566,30 hektar digunakan untuk kawasan lainnya, seperti makam, lapangan, jalan, dan sebagainya. Wilayah kecamatan Bumijawa berada di ujung sebelah selatan ibukota Kabupaten Tegal
Batas-batas Kecamatan Bumijawa sbb :

Sebelah utara : Kecamatan Balapulang

Sebelah Timur : Kecamatan. Bojong

Sebelah Selatan : Kabupaten Brebes, Kabupaten Purbalingga

Sebelah Barat : Kabupaten Brebes

 

Dengan adanya Inpres No 3 Tahun 2022 tentang optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas maka setiap desa/kelurahan yang ada harus ada Kampung KB. Agar dapat meningkatkan kualitas keluarga disetiap desa.

Desa Pagerkasih merupakan salah satu dari 18 desa yang ada di Kecamatan Bumijawa, dengan jumlah 354 PUS. Dari PUS jumlah yang ber KB ada 270 PUS serta 34 PUS Unmeetneed. POKTAN sudah terbentuk BKB, BKL tapi belum optimal. Dengan dibentuknya kampung KB desa Pagerkasih diharapkan dapat meningkatkan capaian program bangga kencana sehingga meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Pagerkasih.

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
n/a
Jumlah Kepala Keluarga
Jumlah PUS
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
Keluarga yang Memiliki Remaja
Keluarga yang Memiliki Lansia
Jumlah Remaja
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
0
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
0

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Data belum diisi

Dukungan Terhadap Kampung KB


Data belum diisi

Mekanisme Operasional


Data belum diisi