Pembinaan Kampung KB
Kampung KB Percontohan
Dipublikasi pada 26 August 2016
Deskripsi
Pada tanggal 26 Agustus 2016 diselenggarakan Pembinaan Kampung KB. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Pasuruan. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2004 diantaranya : pemukulan, penamparan, dijambak, ditendang, serta kekerasan fisik lainnya. Selain itu dapat berupa penelantaran keluarga, mengabaikan hak-hak perempuan, tidak diberi nafkah. Kekerasan juga dapat berupa kata-kata. Kekerasan seksual dapat berupa pemaksaan. Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu ekonomi, politik, konflik, dan perang. Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu penelantaran anak, anak tidak dapat tumbuh kembang dengan baik.
Sesi Kegiatan Pendidikan
Instansi Pembina Kegiatan
Tidak ada
Sasaran Kegiatan
Tidak ada