Pembinaan Kampung KB

Kampung KB Percontohan
Dipublikasi pada 26 August 2016

Deskripsi

Pada tanggal 26 Agustus 2016 diselenggarakan Pembinaan Kampung KB. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Pasuruan. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2004 diantaranya : pemukulan, penamparan, dijambak, ditendang, serta kekerasan fisik lainnya. Selain itu dapat berupa penelantaran keluarga, mengabaikan hak-hak perempuan, tidak diberi nafkah. Kekerasan juga dapat berupa kata-kata. Kekerasan seksual dapat berupa pemaksaan. Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu ekonomi, politik, konflik, dan perang. Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu penelantaran anak, anak tidak dapat tumbuh kembang dengan baik.
Sesi Kegiatan Pendidikan

Instansi Pembina Kegiatan

Tidak ada

Sasaran Kegiatan

Tidak ada