KEGIATAN FORUM KAMPUNG KB

SUMBERJO
Dipublikasi pada 10 September 2019

Deskripsi

Berbagai upaya telah dilaksanakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan sejak tahun 1976 institusi BKKBN telah melakukan kegiatan yang khususnya ditujukan untuk keluarga akseptor KB agar mereka dapat memperoleh kehidupan yang lebih baik. Melalui program Community incetive project (CIP) yang penggarapannya dilaksanakan melalui pendekatan dan pembangunan desa secara keseluruhan, para keluarga akseptor diberikan berbagai insentif atas prestasi masyarakat pedesaan dalam kesertaan ber – KB.
Kegiatan tidak sampai disitu saja dan pada tahun 1979, program ini dikembangkan lebih luas melalui pendekatan kelompok, dengan anggota yang mayoritasnya adalah ibu – ibu akseptor KB dengan kegiatan yang dikenal sebagai UPPKA (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor). Pada tahun 1990 UPPKA diubah menjadi UPPKS (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera) untuk mencakup sasaran yang lebih luas yaitu dengan melibatkan Pasangan Usia Subur (PUS) yang belum ber–KB, Keluarga Pra Sejahtera (KPS), Keluarga Sejahtera I (KS I), dan Keluarga lain yang berminat menjadi anggota Kelompok UPPKS. 
UPPKS diharapkan adanya meningkatkan pendapatan keluarga yang kemudian akan memperbaiki kesejahteraan, baik dari keluarga peserta KB yang bersangkutan maupun dari seluruh anggota kelompoknya. Dengan peningkatan kesejahteraan tersebut, diharapkan kesertaan dan kesinambungan ber- KB secara tidak langsung dapat ditingkatkan.
Perkembangan suatu kelompok sangat dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain faktor dalam kelompok itu sendiri yang lebih lazim disebut sebagai dinamika kelompok yang dapat dipantau, dan dikembangkan melalui pertemuan dan sarasehan antara anggota kelompok tersebut.
Untuk lebih memantapkan kegiatan ekonomi produktif yang dilakukan oleh para anggota kelompok maka diperlukan peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi anggota kelompok dalam berbagai aspek, dan yang paling mendasar disamping peningkatan pengelolaan usahanya antara lain adalah pengelolaan administrasi dan keuangan kelompok. 
Tujuan Umum yaitu Memberikan keseragaman petunjuk pelaksaanaan kepada para pengelola dan pelaksana dalam membina kelompok serta ketrampilan bagi pengurus dalam mengelola kelompok. 
tujuan khususnya ialah
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengelola dalam :
Berorganisasi
Menumbuhkan dinamika kelompok
Menggali dan memanfaatkan sumber daya dan potensi setempat guna memajukan kelompok
Melihat kelompoknya secara utuh dan benar, termasuk kelemahan dan potensinya
Menyeragamkan dalam cara melakukan kegiatan administrasi keuangan 
Merangsang kelompok agar dapat meningkatkan usaha dan membangun ekonomi keluarga
Meningkatkan dan memantapkan kesertaan ber- KB para anggota kelompok, dan mandiri dalam ber-KB
Sasaran Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Kelompok UPPKS di lapangan. Dengan pedoman ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagaimana membentuk, mengelola, mengembangkan dan membina kelompok UPPKS beserta kegiatannya dapat berkembang dan berjalan dengan baik sesuai harapan.

Jangkauan Wilayah meliputi unit – unit kerja ditingkat provinsi, Kabupaten / Kota,Kecamatan maupun Kelurahan / desa.
Jangkauan pengguna meliputi pemangku kepentingan dan pendamping, pengelola di SKPD–KB kabupaten / kota, UPT / Koordinator KB di Kecamatan dan PLKB / PKB di kelurahan / desa.
Para pengurus Kelompok UPPKS
Organisasi adalah kumpulan dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan.
Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) adalah sekumpulan keluarga yang saling berinteraksi dan terdiri dari berbagai tahapan keluarga sejahtera, mulai dari Keluarga Pra Sejahtera sampai dengan Keluarga Sejahtera III Plus baik yang sudah menjadi akseptor KB, PUS yang belum ber KB, serta anggota masyarakat yang berminat dalam rangka mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera, aktif melakukan berbagai kegiatan usaha bersama dalam bidang usaha ekonomi produktif (UEP)
Pengurus Kelompok terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara, bila diperlukan dapat dibantu dengan dibentuk seksi – seksi. 
Anggota Kelompok UPPKS adalah anggota dari keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I, keluarga dengan tahapan kesejahteraan yang lebih tinggi dan anggota masyarakat yang memiliki minat dalam mengembangkan usaha kelompok dapat pula menjadi anggota. Anggota Kelompok UPPKS mayoritas adalah ibu – ibu dan akseptor KB.
Keluarga Pra Sejahtera ( KPS ) adalah keluarga-keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara minimal, seperti kebutuhan akan ibadah, pangan, sandang, papan, kesehatan, daan pendidikan. 
Keluarga Sejahtera I adalah keluarga-keluarga yang telah dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara minimal, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya, seperti kebutuhan akan pendidikan, interaksi dalam keluarga, interaksi dengan lingkungan tempat tinggal dan transportasi.
Administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan surat menyurat, pencatatan berbagai kegiatan kelompok UPPKS berdasarkan buku/ formulir yang baku, dan pengarsipannya. 
Pembukuan adalah suatu rangkaian kegiatan mencatat secara tertib dan teratur semua hasil usaha atau transaksi yang telah dilakukan baik yang menyangkut uang maupun barang guna menunjang kelancaran usaha kelompok UPPKS.
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan