KEGIATAN FORUM KAMPUNG KB
SUMBERJO
Dipublikasi pada 15 December 2020
Deskripsi
NOTULEN
PERTEMUAN FORUM KAMPUNG KB DI KAMPUNG KB
DESA SUMBERJO KECAMATAN KADEMANGAN KABUPATEN BLITAR
Hari : Selasa
Tanggal : 15 Desember 2020
Tempat : Kampung KB Sumberjo
Waktu : Jam 08.00 s/d. Selesai WIB
Peserta : 40 orang
1. Pembukaan
Kegiatan pertemuan Forum Kampung KB di Kampung KB bertujuan untuk meningkatkan Pengetahuan dan Ketrampilan dalam Mengelola Program Kampung KB khusus nya Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Dan Perlindungan Masyarakat di Desa Sumberjo.
2. Hasil pertemuan :
Pembagian Kewenangan Penanganan Dalam Bidang Pertahanan, Keamanan, Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
1. TNI : Bidang Pertahanan (Uu 3/2002 Ttg Haneg & UU 34/2004 Ttg Tni)
2. Polri : Bidang Keamanan (Uu 2/2002 Ttg Polri)
3. Satpol Pp : Bidang Tibum Dan Tranmas (UU 23/2014 Ttg Pemda & Pp 16/2018 Ttg Satpol
Pp)
Dasar Hukum Satpol Pp
1. Undang Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
2. PP No. 16 Tahun 2018 Tentang Satpol Pp.
3. Perda No. 7 Tahun 2011 Tentang Organisasi Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
TUGAS SATPOL PP :
1. Menegakkan Perda dan Perkada;
a. Penertiban non yudisial : …..
b. Menindak masyarakat, aparatur dan badan hukum
c. Penyelidikan
d. Administratif
2. Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman;
a. Deteksi dini
b. Pembinaan dan penyuluhan
c. Patroli
d. Pengamanan
e. Pengawalan
f. Penertiban
g. Unjuk rasa
3. Menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat;
a. Fasilitasi, pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat
Perda No. 6 Tahun 2018
Tentang Penyelenggaraan Tibum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat
Maksud :
a. Menjamin kepastian hukum atas Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan masyarakat di daerah;
b. Sebagai Upaya meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat untuk mentaati ketentuan perundang-undangan.
Tujuan :
a. Terwujudnya Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat ;
b. Terwujudnya masyarakat yang memiliki kesadaran hukum untuk mentaati ketentuan perundang-undangan
3. HASIL YANG DI HARAPKAN
- Satu pemahaman program KKBPK berjalanguna meningkatkan kesejahteraan keluarga
- Mengerti akan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Dan Perlindungan Masyarakat
Demikianlah hasil kegiatan pertemuan Forum Kampung KBdi Kampung KB Desa Sumberjo
Kecamatan Kademangan yang dapat kami laporkan
Sesi Kegiatan Keagamaan