KEGIATAN FORUM KAMPUNG KB

SUMBERJO
Dipublikasi pada 15 December 2020

Deskripsi

NOTULEN
PERTEMUAN FORUM KAMPUNG KB DI KAMPUNG KB
DESA SUMBERJO KECAMATAN KADEMANGAN KABUPATEN BLITAR
Hari : Selasa
Tanggal : 15 Desember 2020
Tempat : Kampung KB Sumberjo
Waktu : Jam 08.00 s/d. Selesai WIB
Peserta : 40 orang
1. Pembukaan
Kegiatan pertemuan Forum Kampung KB di Kampung KB bertujuan untuk meningkatkan Pengetahuan dan Ketrampilan dalam Mengelola Program Kampung KB khusus nya Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Dan Perlindungan Masyarakat di Desa Sumberjo.
2. Hasil pertemuan :
Pembagian Kewenangan Penanganan Dalam Bidang Pertahanan, Keamanan, Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
1. TNI : Bidang Pertahanan (Uu 3/2002 Ttg Haneg & UU 34/2004 Ttg Tni)
2. Polri : Bidang Keamanan (Uu 2/2002 Ttg Polri)
3. Satpol Pp : Bidang Tibum Dan Tranmas (UU 23/2014 Ttg Pemda & Pp 16/2018 Ttg Satpol
    Pp)
Dasar Hukum Satpol Pp
1. Undang Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
2. PP No. 16 Tahun 2018 Tentang Satpol Pp.
3. Perda No. 7 Tahun 2011 Tentang Organisasi Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
TUGAS SATPOL PP :
1. Menegakkan Perda dan Perkada;
 a. Penertiban non yudisial : …..
 b. Menindak masyarakat, aparatur dan badan hukum
 c. Penyelidikan
 d. Administratif
2. Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman;
a. Deteksi dini
b. Pembinaan dan penyuluhan
c. Patroli
d. Pengamanan
e. Pengawalan
f. Penertiban
g. Unjuk rasa
3. Menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat;
 a. Fasilitasi, pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat
Perda No. 6 Tahun 2018
Tentang Penyelenggaraan Tibum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat
Maksud :
a. Menjamin kepastian hukum atas Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan masyarakat di daerah;
b. Sebagai Upaya meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat untuk mentaati ketentuan perundang-undangan.
 Tujuan :
a. Terwujudnya Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat ;
b. Terwujudnya masyarakat yang memiliki kesadaran hukum untuk mentaati ketentuan perundang-undangan
3. HASIL YANG DI HARAPKAN
- Satu pemahaman program KKBPK berjalanguna meningkatkan kesejahteraan keluarga
- Mengerti akan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Dan Perlindungan Masyarakat
  Demikianlah hasil kegiatan pertemuan Forum Kampung KBdi Kampung KB Desa Sumberjo
 Kecamatan Kademangan yang dapat kami laporkan

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan