rapat pokja kampung KB
Deskripsi
Narasumber dari dinas P2KBP2 menyampaikan bahwa:
kampung KB tidak hanya kegiatan KB di sebuah desa namun juga merupakan kegiatan lintas sektor dengan program KKBPK dalam sebuah desa/wilayah. Salah stu harapannya adalah program PKH bisa bersinergi untuk kegiatan kampung KB di desa, sehingga bisa membantu meningkatkan kualitas hidup penduduk, warga / PUS yang memiliki anak > 3 dan mendapatkan PKH diharapkan mengikuti KB, sedangkan untuk kesejahteraan masyarakat bisa menerapkan kegiatan UPPKS dengan bantuan dana dari PKH.
NArasumber dari PKH kecamatan menyampaikan bahwa :
PKH berbeda dengan BLT, karena untuk mendapatkan PKH harus ada sayaratnya yaitu :
1. Punya anak sekolah SD, SMP dan/atau SMA
2. Untuk persyaratan dari segi kesehatan yaitu memiliki balita, ibu hamil, anak prasekolah, disabilitas, disabilitas berat (cacat permanen), lansia (usia 70 tahun ke atas).
Hak yang bisa diperoleh anggota PKH yaitu :
-uang non tunai yang dibayarkan melalui rekening BNI.
- Pelayanan Kesehatan (KIS)
Kewajiban yang harus dilakukan anggota PKH :
- Balita, ibu hamil harus periksa di faskes.
- Sekolah yang diikuti harus resmi, mendapat ijin dari kemendikbud.
Besaran dana yang diperoleh dalam bantuan PKH tahun 2019 yaitu :
- anak sekolah SD sebesar 900 ribu rupiah
- anak sekolah SMP sebesar 1,5 juta rupiah
- anak sekolah SMA sebesar 2 juta rupiah
Wacana baru yang akan diberlakukan tahun 2020 tentang PKH yang menerima dengna syarat ibu hamil mendapat tambahan persayaratan bahwa hamilnya hanya sampai dengna kehamilan kedua, untuk kehamilan ketiga keempat dan seterusnya tidak akan masuk dalam anggota penerima PKH.
Semua data siapa yang berhak mendapatkan PKH berasal dari data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang bisa diupdate sendiri oleh operator dari desa, jadi bukan berdasarkan data dari dinas sosial atau statistik.