KIE posyandu ke 3

Balongmojo
Dipublikasi pada 16 May 2019

Deskripsi

Kegiatan Posyandu

1.   Jenis Pelayanan Minimal Kepada Anak
Penimbangan untuk memantau pertumbuhan anak, perhatian harus diberikan khusus terhadap anak yang selama ini 3 kali  tidak melakukan penimbangan, pertumbuhannya tidak cukup baik sesuai umurnya dan anak yang pertumbuhannya berada di bawah garis merah KMS.

Pemberian makanan pendamping ASI dan Vitamin A.

Pemberian PMT untuk anak yang tidak cukup pertumbuhannya (kurang dari 200 gram/ bulan) dan anak yang berat badannya berada di bawah garis merah KMS.

Memantau atau melakukan pelayanan imunisasi dan tanda-tanda lumpuh layu.

Memantau kejadian ISPA dan diare, serta melakukan rujukan bila perlu.


2. Pelayanan Tambahan yang Diberikan

    Pelayanan bumil dan menyusui.
    Program Pengembangan Anak Dini Usia (PADU) yang diintegenerasikan dengan program Bina Keluarga Balita (BKB) dan kelompok bermain lainnya.
    Program dana sehat atau JPKM dan sejenisnya, seperti tabulin, tabunus dan sebagainya.
    Program penyuluhan dan penyakit endemis setempat.
    Penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman.
    Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat Desa (UKGMD).
    Program diversifikasi pertanian tanaman pangan.
    Program sarana air minum dan jamban keluarga (SAMIJAGA) dan perbaikan lingkungan pemukiman.
    pemanfaatan pekarangan.
    Kegiatan ekonomis produktif, seperti usaha simpan pinjam dan lain-lain.
    Dan kegiatan lainnya seperti: TPA, pengajian, taman bermain.
Keberhasilan Posyandu
Keberhasilan posyandu tergambar melalui cakupan SKDN.
S  : Semua balita di wilayah kerja posyandu.
K : Semua balita yang memiliki KMS.
D : Balita yang ditimbang.
N : Balita yang Berat Badannya naik
Keberhasilan Posyandu berdasarkan:

    D Æ Baik/ kurangnya peran serta masyarakat.
    N Æ Berhasil tidaknya program posyandu.


 Keberhasilan program keluarga berencana (KB) pada periode –periode yang telah lalu mengantara kita kepada kebijaksanaan yang lebih tinggi sasarannya seperti yang telah tertuang dalam undang-undang no 10 tahun 1992 tentang Pengembangan Kependudukan dan Pengembanagan Keluarga  Sejartera. Dalam undang-undang ini jelas dinyatakan bahwa pengembangan pendudukan diarahkan pada jumlah pendududuk, pengembangan kualitas penduduk dan pengarahan mobolitas penduduk sebagai sumber daya manusia agar menjadi kekuatan pembangunan bangsa yang handal. Pengembangan kependudukan yang hanya dapat dicapai melalui pengembangan keluarga sejahtera yang pada gilirannya akan melahirkan manusia indonesia yang  berkualitas.
Komunikasi, informasi, edukasi (KIE) KB yang dilakukan dengan pendekatan multimedia dengan pesan-pesan yang disampaikan sesuai dengan sasaran dan melibatkan secara intensif unsur-unsur potensial lainya dalam usaha untuk meningkatkan, memantapkan penerimaan masyarakat dalam gerakan KB nasional.


Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Tidak ada

Sasaran Kegiatan

Tidak ada