MUSRENBANG KECAMATAN

PEKANGKUNGAN
Dipublikasi pada 03 February 2025

Deskripsi

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan adalah forum tahunan di mana pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, serta perwakilan masyarakat berdiskusi untuk menyusun rencana pembangunan daerah.

Tujuan Musrenbang Kecamatan:

1. Menyepakati usulan pembangunan prioritas dari desa/kelurahan.

2. Menyelaraskan program desa/kelurahan dengan rencana pembangunan kabupaten/kota.

3. Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi.

4. Menyusun daftar prioritas pembangunan yang akan diajukan ke Musrenbang tingkat kabupaten/kota.

Proses Musrenbang Kecamatan:

1. Musrenbang Desa/Kelurahan: Warga menyampaikan usulan pembangunan.

2. Musrenbang Kecamatan: Usulan dari desa/kelurahan dibahas dan diprioritaskan.

3. Musrenbang Kabupaten/Kota: Usulan dari kecamatan dibahas lebih lanjut.

4. Penyusunan RKPD: Hasil Musrenbang digunakan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Biasanya, Musrenbang kecamatan dihadiri oleh camat, kepala desa/lurah, Bappeda, DPRD, tokoh masyarakat, LSM, serta perwakilan kelompok perempuan dan pemuda



Sesi Kegiatan Ekonomi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan