MUSRENBANG KECAMATAN
Deskripsi
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan adalah forum tahunan di mana pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, serta perwakilan masyarakat berdiskusi untuk menyusun rencana pembangunan daerah.
Tujuan Musrenbang Kecamatan:
1. Menyepakati usulan pembangunan prioritas dari desa/kelurahan.
2. Menyelaraskan program desa/kelurahan dengan rencana pembangunan kabupaten/kota.
3. Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi.
4. Menyusun daftar prioritas pembangunan yang akan diajukan ke Musrenbang tingkat kabupaten/kota.
Proses Musrenbang Kecamatan:
1. Musrenbang Desa/Kelurahan: Warga menyampaikan usulan pembangunan.
2. Musrenbang Kecamatan: Usulan dari desa/kelurahan dibahas dan diprioritaskan.
3. Musrenbang Kabupaten/Kota: Usulan dari kecamatan dibahas lebih lanjut.
4. Penyusunan RKPD: Hasil Musrenbang digunakan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Biasanya, Musrenbang kecamatan dihadiri oleh camat, kepala desa/lurah, Bappeda, DPRD, tokoh masyarakat, LSM, serta perwakilan kelompok perempuan dan pemuda