Rembug Stunting

TIDU
Dipublikasi pada 24 September 2024

Deskripsi

Rembug Stunting  merupakan salah satu rangkaian pra musyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun berikutnya, yang menjadi amanat dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting maupun Peraturan Menteri Desa, Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 yaitu Pemerintah Desa agar memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan stunting.

Forum Rembug Stunting berfungsi sebagai forum musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD, Tenaga Kesehatan (Bidan dan Tenaga Gizi), Tim Penggerak PKK Desa, Kader KB di Desa, Tenaga Pendidik PAUD, Pendamping Desa, Kader Pembangunan Manusia, Kader Posyandu, Lembaga Masyarakat Desa, Ibu Hamil dan Menyusui, Ibu yang memiliki anak Baduta/Balita, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, PD dan PLD

Rembug Stunting dilakukan dengan melalui diskusi terarah untuk mendapatkan komitmen desa dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan untuk memastikan konvergensi baik yang akan dilakukan pada tahun berjalan maupun untuk dimasukkan dalam RKPDes tahun berikutnya.

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan