Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BRS-BSPS) Alokasi Dana DAK-DAU dan APBN Penanganan Kemiskinan Ekstrim (PKE) Tahun Anggaran 2022
Deskripsi
Berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, mengamanatkan bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Sesuai Pasal 54 Ayat 2 disebutkan bahwa, pemerintah/pemerintah daerah daerah wajib memberikan kemudahan dalam pembangunan dan perolehan rumah secara bertahap dan berkelanjutan. Program pembangunan rumah secara swadaya merupakan salah satu program perumahan yang tengah didorong oleh pemerintah untuk meningkatkan jumlah rumah layak huni untuk masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una yang dilakukan secara bertahap.
Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una mengalokasikan anggaran DAK tahun anggaran 2022 Bidang Perumahan melalui program bantuan rumah swadaya melakukan pembangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah dan sudah memiliki lahan dengan alas hak yang sah.
Adapun alokasi bantuan stimulan Perumahan swadaya pada Tahun 2022 melalui 134 unit dan melalui APBN 737 unit yang tersebar di beberapa lokasi sasaran bantuan termasuk Desa Kadoda.
Pada tahun ini Desa Kadoda memperoleh bantuan stimulan perumahan swadaya melalui 2 alokasi sumber dana sekaligus yaitu DAK sejumlah 18 unit dan APBN sejumlah 20 unit.