Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP)
Deskripsi
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP)
I.
Peserta Kegiatan adalah Bidan,
Masyarakat, Keluarga Pus dan PKB/PLKB, Remaja
II.
Hasil/Kesimpulan :
Pembatasan /
pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya meningkatkan usia perkawinan
pertama, sehingga mencapai usia minimal saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi
wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan hanya menunda usia perkawinan saja
tapi juga mengusahakan agar kehamilan pertamapin terjadi pada usia yang cukup
dewasa. Jika seseorang gagal mendewasakan usia pekawinananya, maka penundaan
kelahiran anak pertama harus dilakukan.
Pendewasaan Usia
Perkawinan dilatarbelakangi beberapa hal sebagai berikut :
1. Banyaknya kasus pernikahan dini.
2. Banyaknya kasus kehamilan yang tidak diinginkan.
3. Pertumbuhan penduduk semakin cepat (setiap tahun bertambah
sekitar 3,2 juta jiwa).
4. Kualitas penduduk yang rendah.
5. Keluarga yang tidak harmonis, sering cekcok, terjadi
perselingkuhan, terjadi KDRT, dan rentan terhadap perceraian.
Beberapa persiapan
yang harus dilakukan dalam rangka berkeluarga antara lain:
1. Persiapan fisik dan biologis;
2. Persiapan mental;
3. Persiapan sosial ekonomi;
4. Persiapan Pendidikan dan keterampilan;
5. Persiapan keyakinan dan atau agama.