Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP)

Pebotoa
Dipublikasi pada 08 March 2023

Deskripsi

Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP)

I.              Peserta Kegiatan   adalah Bidan, Masyarakat, Keluarga Pus dan PKB/PLKB, Remaja

II.            Hasil/Kesimpulan                    :

Pembatasan / pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya meningkatkan usia perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan hanya menunda usia perkawinan saja tapi juga mengusahakan agar kehamilan pertamapin terjadi pada usia yang cukup dewasa. Jika seseorang gagal mendewasakan usia pekawinananya, maka penundaan kelahiran anak pertama harus dilakukan.

Pendewasaan Usia Perkawinan dilatarbelakangi beberapa hal sebagai berikut :

1.    Banyaknya kasus pernikahan dini.

2.    Banyaknya kasus kehamilan yang tidak diinginkan.

3.    Pertumbuhan penduduk semakin cepat (setiap tahun bertambah sekitar 3,2 juta jiwa).

4.    Kualitas penduduk yang rendah.

5.    Keluarga yang tidak harmonis, sering cekcok, terjadi perselingkuhan, terjadi KDRT, dan rentan terhadap perceraian.

Beberapa persiapan yang harus dilakukan dalam rangka berkeluarga antara lain:

1.    Persiapan fisik dan biologis;

2.    Persiapan mental;

3.    Persiapan sosial ekonomi;

4.    Persiapan Pendidikan dan keterampilan;

5.    Persiapan keyakinan dan atau agama.

Sesi Kegiatan Reproduksi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan