Gambaran Umum


 A. PENGERTIAN KAMPUNG KB

                  Kampung Keluarga Berkualitas adalah kampung yang mandiri, tentram, dan bahagia. Dalam konsep lama disebut Kampung Keluarga Berencana dengan wilayah setingkat desa/kelurahan yang memiliki kriteria tertentu dan terdapat keterpaduan Program Bangga Kencana. Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) adalah satuan wilayah setingkat kelurahan dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.

             Sebagai sebuah pendekatan pembangunan yang bersifat universal, dan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemberdayaan penguatan institusi keluarga, maka perlu didorong penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di setiap desa/kelurahan.


B. PROFIL KAMPUNG KB SARANA BAHAGIA DESA JOMBOR

                            Kampung KB Sarana Bahagia Desa Jombor  berada di Desa Jombor, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, Jawa           Tengah. Kampung KB Sarana Bahagia Desa Jombor meliputi 6 Dusun yaitu :

         1. Kampung KB Sarana Bahagia Dusun Jombor Kidul

         2. Kampung KB Sarana Bahagia Dusun Sukosarono

         3. Kampung KB Sarana Bahagia Dusun Kuncen

         4. Kampung KB Sarana Bahagia Dusun Jombor Lor

         5. Kampung KB Sarana Bahagia Dusun Komprengan

         6. Kampung KB Sarana Bahagia Dusun Pengilon

        Dengan dicanangkan  kampung KB diharapkan lebih banyak intervensi lintas sektor pemerintah yang segera mengungkit dan  mengangkat ketertinggalan yang ada di desa ini dengan pembangunan yang riil.

        C. DASAR HUKUM

                           Adapun dasar hukum dalam pencanangan dan pengembangan Kampung Keluarga Berkualitas di Kota Temanggung   adalah sebagai berikut :

1.      Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

2.    Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

3.    Undang - undang Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,Keluarga Berencana dan sistem informasi Keluarga

5.    Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana

6.    Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 tahun 2017 Tentang Pengembangan Kampung Berencana di Provinsi Jawa Tengah

7.    Keputusan Kepala Desa Jombor Nomor 37. Tahun 2024 Tentang Pembentukan Pengurus Kelompok Kerja Kampung Keluarga Berkualitas dan Rumah Data Kependudukan " Sarana Bahagia" Desa Jombor Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung


     D.    TUJUAN

                     Tujuan dan strategis pengelolaan Kampung Keluarga Berkualitas Desa Jombor adalah Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga dan Masyarakat Desa Jombor melalui :

1.      Mendekatkan pelayanan program KKBPK dan pelayanan dasar

2.      Penguatan 8 fungsi keluarga

3.      Partisipasi aktif masyarakat

4.      Pembangunan yang terintegrasi lintas sektor


     E. Visi dan Misi

          a.     Visi

                    Visi Kampung Keluarga Berkualitas Sarana Bahagia Desa Jombor adalah mewujudkan keluarga yang Sejahtera baik mental,spiritual dan ekonomi serta berkwalitas dalam segala aspek

 

         b.    Misi

                    1.   Terbentuknya kepengurusan Kampung KB yang dikukuhkan dengan surat keputusan

                    2.   Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai

                    3.   Pembinaan dan penyuluhan keluarga baik BKR, BKB, BKL dan PIK Remaja

                     4.   Terselenggaranya kegiatan administrasi dan dokumentasi


    F. STATISTIK KEPENDUDUKAN

                      Jumlah penduduk Keluarga Berkualitas Sarana Bahagia Desa Jombor Tahun 2024 sejumlah 2657 Jiwa. Laki-laki sejumlah 1348  Jiwa dan Perempuan 1400 Jiwa.  Dengan jumlak Kepala Keluarga 957 dan  luas Desa Jombor 395,040 Ha

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
2717
Jumlah Kepala Keluarga
957
Jumlah PUS
420
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
106
Keluarga yang Memiliki Remaja
176
Keluarga yang Memiliki Lansia
183
Jumlah Remaja
176
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
343
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
77

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Dana Desa
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
Alies Wahjuni
19670520200701201
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kecamatan tentang Kampung KB
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 1 orang pokja terlatih
dari 19 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan