Gambaran Umum
A. PENGERTIAN KAMPUNG KB
Kampung Keluarga Berkualitas adalah kampung yang mandiri, tentram, dan bahagia. Dalam konsep lama disebut Kampung Keluarga Berencana dengan wilayah setingkat desa/kelurahan yang memiliki kriteria tertentu dan terdapat keterpaduan Program Bangga Kencana. Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) adalah satuan wilayah setingkat kelurahan dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.
Sebagai sebuah pendekatan pembangunan yang bersifat universal, dan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemberdayaan penguatan institusi keluarga, maka perlu didorong penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di setiap desa/kelurahan.
B. PROFIL KAMPUNG KB SARANA BAHAGIA DESA JOMBOR
Kampung KB Sarana Bahagia Desa Jombor berada di Desa Jombor, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Kampung KB Sarana Bahagia Desa Jombor meliputi 6 Dusun yaitu :
1. Kampung KB
Sarana Bahagia Dusun Jombor Kidul
2. Kampung KB
Sarana Bahagia Dusun Sukosarono
3. Kampung KB
Sarana Bahagia Dusun Kuncen
4. Kampung KB
Sarana Bahagia Dusun Jombor Lor
5. Kampung KB
Sarana Bahagia Dusun Komprengan
6. Kampung KB
Sarana Bahagia Dusun Pengilon
Dengan dicanangkan kampung KB diharapkan lebih banyak intervensi lintas sektor pemerintah yang segera mengungkit dan mengangkat ketertinggalan yang ada di desa ini dengan pembangunan yang riil.
C. DASAR HUKUM
Adapun dasar hukum dalam pencanangan dan pengembangan Kampung Keluarga Berkualitas di Kota Temanggung adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
2. Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
3. Undang - undang Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
4. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,Keluarga Berencana dan sistem informasi Keluarga
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana
6. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 tahun 2017 Tentang Pengembangan Kampung Berencana di Provinsi Jawa Tengah
7. Keputusan Kepala Desa Jombor Nomor 37. Tahun 2024 Tentang Pembentukan Pengurus Kelompok Kerja Kampung Keluarga Berkualitas dan Rumah Data Kependudukan " Sarana Bahagia" Desa Jombor Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung
D. TUJUAN
Tujuan dan strategis pengelolaan Kampung Keluarga Berkualitas Desa Jombor adalah Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga dan Masyarakat Desa Jombor melalui :
1. Mendekatkan pelayanan program KKBPK dan pelayanan dasar
2. Penguatan 8 fungsi keluarga
3. Partisipasi aktif masyarakat
4. Pembangunan yang terintegrasi lintas sektor
E. Visi dan
Misi
a. Visi
Visi Kampung
Keluarga Berkualitas Sarana Bahagia Desa Jombor adalah mewujudkan keluarga yang
Sejahtera baik mental,spiritual dan ekonomi serta berkwalitas dalam segala
aspek
b. Misi
1. Terbentuknya
kepengurusan Kampung KB yang dikukuhkan dengan surat keputusan
2. Tersedianya
sarana dan prasarana yang memadai
3. Pembinaan dan penyuluhan keluarga baik BKR,
BKB, BKL dan PIK Remaja
4. Terselenggaranya kegiatan administrasi dan dokumentasi
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 2717
Jumlah Kepala Keluarga 957
Jumlah PUS 420
Keluarga yang Memiliki Balita 106
Keluarga yang Memiliki Remaja 176
Keluarga yang Memiliki Lansia 183
Jumlah Remaja 176
Total
343Total 77
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Alies Wahjuni 19670520200701201 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kecamatan tentang Kampung KB SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
1 orang pokja terlatih dari 19 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |