Gambaran Umum
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan kewenangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasioanal (BKKBN) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Sejahtera saja namun juga menyangkut masalah pengendalian penduduk. Kemudian Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah semakin mempertegas kewenangan tersebut, dimana pada lampiran Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten / Kota pada huruf N ( Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Menegaskan kewenangan dalam pelaksanaan urusan Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten /Kota. Empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang harus dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintah yaitu; (1) Sub Urusan Pengendalian Penduduk, (2) Sub Urusan Keluarga Berencana, (3) Sub Urusan Keluarga Sejahtera, dan (4) Sub Urusan Sertifikat dan Standarisasi.
Lebih lanjut terkait dengan arah kebijakan pembangunan nasional Pemerintah periode 2015-2019, DPPKBPPPA diberi mandate untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan (Nawacita), terutama pada Agenda Prioritas nomor 5 (lima) “Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia” melalui Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana, serta melaksanakan Strategi Pembangunan Nasional 2015-2019 (Dimensi Pembangunan) untuk Dimensi Pembangunan Manusia pada Pembangunan Bidang Kesehatan dan Mental/Karakter (Revolusi Mental).
Lebih lanjut dalam langkah penguatan Program KKBPK 2015-2019, Bapak Presiden Republik Indonesia mengamanatkan agar dapat menyusun suatu kegiatan/program yang dapat memperkuat upaya pencapaian target/sasaran Pembangunan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 2015-2019, dapat menjadi Ikon DPPKBPPA serta dapat secara langsung bersentuhan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Kampung KB menjadi salah satu inovasi strategis untuk dapat mengimplementasikan kegiatan-kegiatan prioritas Program KKBPK secara utuh di lini lapangan. Kampung KB merupakan salah satu bentuk / model miniature pelaksanaan total Program KKBPK secara utuh yang melibatkan seluruh Bidang di lingkungan DPPKBPPPA dan bersinergi dengan mitra kerja, instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah.
Defenisi Kampung KB pada “Kamus Istilah Kependudukan dan KB” yang diterbitkan oleh Direktorat Teknologi Informasi dan Dokumentasi (Dittifdok) pada tahun 2011 (Hal:53) : “Kampung KB adalah salah satu upaya penguatan Program KKBPK yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk masyarakat dalam memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan total program KB, sebagai upaya mewujudkan keluarga yang berkualitas.
Segala langkah baik yang dimulai dari langkah
pembentukan dan pencanangan, langkah implementasi, sampai dengan langkah
monitoring dan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan di Kampung KB. Dan sebagai
wujud dari implementasi pelaksanaan Kampung KB tetapkan di Dusun 1 Desa Muara Ikan Kecamatan Penukal UtaraKabupaten Penukal Abab Lematang sebagai percontohan Kampung KB Kecamatan Penukal Utaradengan pertimbangan bahwa daerah tersebut
merupakan daerah yang padat penduduk, kawasan miskin perkotaan, cakupan peserta
KB masih rendah, daerah aliran sungai, daerah
pemukiman yang belum tertata dengan baik (Kumuh), daerah terpencil dan daerah perbatasan dengan kabupaten
lain dirumuskan lebih
lanjut di dalam Profil Kampung KB.
B.
Pengertian
KB juga berarti suatu tindakan perencanaan
pasangan suami istri untuk mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur
interval kelahiran dan menentukan jumlah anak sesuai dengan kemampuannya serta
sesuai situasi masyarakat dan negara.Dengan demikian, KB berbeda dengan birth
control, yang artinya pembatasan/penghapusan kelahiran (tahdid al-nasl),
istilah birth control dapat berkonotasi negatif karena bisa berarti aborsi dan
strerilisasi (pemandulan).
Perencanaan keluarga merujuk kepada penggunaan
metode-metode kontrasepsi oleh suami istri atas persetujuan bersama di antara
mereka, untuk mengatur kesuburan mereka dengan tujuan untuk menghindari
kesulitan kesehatan, kemasyarakatan, dan ekonomi, dan untuk memungkinkan mereka
memikul tanggung jawab terhadap anak-anaknya dan masyarakat
Kampung KB adalah
satuan wilayah setingkat RW, dusun atau setara, yang memiliki kriteria
tertentu, dimana terdapat keterpaduan program kependudukan, keluarga berencana,
pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan
sistematis.Kampung KB direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi oleh dan untuk
masyarakat.Pemerintah, Pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta
berperan dalam fasilitas, pemdampingan dan pembinaan.
Kampung KB adalah
pelayanan KB berbasis kampung tujuannya adalah untuk lebih mengoptimalkan
pelayanan KB masyarakat khususnya di pedesaan dengan sasaran masyarakat
menengah ke bawah. Harapannya adalah dengan membatasi jumlah kelahiran anak
dapat merubah taraf kehidupan serta perencanaan terhadap masa depan putra
putrinya lebih terjamin dan sejahtera, maka Pemerintah membentuk pelayanan KB
berbasis kampung di tiap desa dan kelurahan serta memberikan informasi dan
merubah pola pikir masyarakat tentangarti pentingnya Program KB.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 1020
Jumlah Kepala Keluarga 280
Jumlah PUS 181
Keluarga yang Memiliki Balita 82
Keluarga yang Memiliki Remaja 121
Keluarga yang Memiliki Lansia 66
Jumlah Remaja 121
Total
148Total 33
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Perusahaan (CSR) Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
NOVERA HANDAYANI, ST 197911082022212004 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kecamatan tentang Kampung KB SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
2 orang pokja terlatih dari 13 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Mingguan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Mingguan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |