Gambaran Umum


BAB I

PENDAHULUAN

 

 

              A.    Latar Belakang

 

Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan kewenangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasioanal (BKKBN) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Sejahtera saja namun juga menyangkut masalah pengendalian penduduk. Kemudian Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah semakin mempertegas kewenangan tersebut, dimana pada lampiran Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten / Kota pada huruf N ( Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Menegaskan kewenangan dalam pelaksanaan urusan Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten /Kota. Empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang harus dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintah yaitu;  (1) Sub Urusan Pengendalian Penduduk, (2) Sub Urusan Keluarga Berencana, (3) Sub Urusan Keluarga Sejahtera, dan (4) Sub Urusan Sertifikat dan Standarisasi.


Lebih lanjut terkait dengan arah kebijakan pembangunan nasional  Pemerintah periode 2015-2019, DPPKBPPPA diberi mandate untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan (Nawacita), terutama pada Agenda Prioritas nomor 5 (lima) “Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia” melalui Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana, serta melaksanakan Strategi Pembangunan Nasional 2015-2019 (Dimensi Pembangunan) untuk Dimensi Pembangunan Manusia pada Pembangunan Bidang Kesehatan dan Mental/Karakter (Revolusi Mental).


Lebih lanjut dalam langkah penguatan Program KKBPK 2015-2019, Bapak Presiden Republik Indonesia mengamanatkan agar dapat menyusun suatu kegiatan/program yang dapat memperkuat upaya pencapaian target/sasaran Pembangunan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 2015-2019, dapat menjadi Ikon DPPKBPPA serta dapat secara langsung bersentuhan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.


Kampung KB menjadi salah satu inovasi strategis untuk dapat mengimplementasikan kegiatan-kegiatan prioritas Program KKBPK secara utuh di lini lapangan. Kampung KB merupakan salah satu bentuk / model miniature pelaksanaan total Program KKBPK secara utuh yang melibatkan seluruh Bidang di lingkungan DPPKBPPPA dan bersinergi dengan mitra kerja, instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah.


Defenisi Kampung KB pada “Kamus Istilah Kependudukan dan KB” yang diterbitkan oleh Direktorat Teknologi Informasi dan Dokumentasi (Dittifdok) pada tahun 2011 (Hal:53) : “Kampung KB adalah salah satu upaya penguatan Program KKBPK yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk masyarakat dalam memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan total program KB, sebagai upaya mewujudkan keluarga yang berkualitas.


Segala langkah baik yang dimulai dari langkah pembentukan dan pencanangan, langkah implementasi, sampai dengan langkah monitoring dan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan di Kampung KB. Dan sebagai wujud dari implementasi pelaksanaan Kampung KB tetapkan di Dusun 1 Desa Muara Ikan Kecamatan Penukal UtaraKabupaten Penukal Abab Lematang sebagai percontohan Kampung KB Kecamatan Penukal Utaradengan pertimbangan bahwa daerah tersebut merupakan daerah yang padat penduduk, kawasan miskin perkotaan, cakupan peserta KB masih rendah, daerah aliran sungai, daerah pemukiman yang belum tertata dengan baik (Kumuh), daerah terpencil dan daerah perbatasan dengan kabupaten lain dirumuskan lebih lanjut di dalam Profil Kampung KB.

 

 

            B.    Pengertian

 

KB juga berarti suatu tindakan perencanaan pasangan suami istri untuk mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval kelahiran dan menentukan jumlah anak sesuai dengan kemampuannya serta sesuai situasi masyarakat dan negara.Dengan demikian, KB berbeda dengan birth control, yang artinya pembatasan/penghapusan kelahiran (tahdid al-nasl), istilah birth control dapat berkonotasi negatif karena bisa berarti aborsi dan strerilisasi (pemandulan).

Perencanaan keluarga merujuk kepada penggunaan metode-metode kontrasepsi oleh suami istri atas persetujuan bersama di antara mereka, untuk mengatur kesuburan mereka dengan tujuan untuk menghindari kesulitan kesehatan, kemasyarakatan, dan ekonomi, dan untuk memungkinkan mereka memikul tanggung jawab terhadap anak-anaknya dan masyarakat

Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat RW, dusun atau setara, yang memiliki kriteria tertentu, dimana terdapat keterpaduan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis.Kampung KB direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi oleh dan untuk masyarakat.Pemerintah, Pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta berperan dalam fasilitas, pemdampingan dan pembinaan.

Kampung KB adalah pelayanan KB berbasis kampung tujuannya adalah untuk lebih mengoptimalkan pelayanan KB masyarakat khususnya di pedesaan dengan sasaran masyarakat menengah ke bawah. Harapannya adalah dengan membatasi jumlah kelahiran anak dapat merubah taraf kehidupan serta perencanaan terhadap masa depan putra putrinya lebih terjamin dan sejahtera, maka Pemerintah membentuk pelayanan KB berbasis kampung di tiap desa dan kelurahan serta memberikan informasi dan merubah pola pikir masyarakat tentangarti pentingnya Program KB.


Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
1020
Jumlah Kepala Keluarga
280
Jumlah PUS
181
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
82
Keluarga yang Memiliki Remaja
121
Keluarga yang Memiliki Lansia
66
Jumlah Remaja
121
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
148
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
33

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Dana Desa
Perusahaan (CSR)
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
NOVERA HANDAYANI, ST
197911082022212004
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kecamatan tentang Kampung KB
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 2 orang pokja terlatih
dari 13 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN
Potensi Desa
Data Sektoral

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Mingguan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Mingguan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan