Gambaran Umum
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan kewenangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasioanal (BKKBN) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Sejahtera saja namun juga menyangkut masalah pengendalian penduduk. Kemudian Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah semakin mempertegas kewenangan tersebut, dimana pada lampiran Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten / Kota pada huruf N ( Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Menegaskan kewenangan dalam pelaksanaan urusan Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten /Kota. Empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang harus dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintah yaitu; (1) Sub Urusan Pengendalian Penduduk, (2) Sub Urusan Keluarga Berencana, (3) Sub Urusan Keluarga Sejahtera, dan (4) Sub Urusan Sertifikat dan Standarisasi.
Lebih lanjut terkait dengan arah kebijakan pembangunan nasional Pemerintah periode 2015-2019, DPPKBPPPA diberi mandate untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan (Nawacita), terutama pada Agenda Prioritas nomor 5 (lima) “Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia” melalui Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana, serta melaksanakan Strategi Pembangunan Nasional 2015-2019 (Dimensi Pembangunan) untuk Dimensi Pembangunan Manusia pada Pembangunan Bidang Kesehatan dan Mental/Karakter (Revolusi Mental).
Lebih lanjut dalam langkah penguatan Program KKBPK 2015-2019, Bapak Presiden Republik Indonesia mengamanatkan agar dapat menyusun suatu kegiatan/program yang dapat memperkuat upaya pencapaian target/sasaran Pembangunan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 2015-2019, dapat menjadi Ikon DPPKBPPA serta dapat secara langsung bersentuhan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Kampung KB menjadi salah satu inovasi strategis untuk dapat mengimplementasikan kegiatan-kegiatan prioritas Program KKBPK secara utuh di lini lapangan. Kampung KB merupakan salah satu bentuk / model miniature pelaksanaan total Program KKBPK secara utuh yang melibatkan seluruh Bidang di lingkungan DPPKBPPPA dan bersinergi dengan mitra kerja, instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah.
Defenisi Kampung KB pada “Kamus Istilah Kependudukan dan KB” yang diterbitkan oleh Direktorat Teknologi Informasi dan Dokumentasi (Dittifdok) pada tahun 2011 (Hal:53) : “Kampung KB adalah salah satu upaya penguatan Program KKBPK yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk masyarakat dalam memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan total program KB, sebagai upaya mewujudkan keluarga yang berkualitas.
Segala langkah baik yang dimulai dari langkah
pembentukan dan pencanangan, langkah implementasi, sampai dengan langkah
monitoring dan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan di Kampung KB. Dan sebagai
wujud dari implementasi pelaksanaan Kampung KB tetapkan di Dusun 2 Desa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagai
percontohan Kampung KB Kecamatan Penukal Utaradengan
pertimbangan bahwa daerah tersebut merupakan daerah yang padat penduduk,
kawasan miskin perkotaan, cakupan peserta KB masih rendah, daerah aliran sungai, daerah pemukiman yang belum tertata dengan
baik (Kumuh), daerah terpencil dan daerah perbatasan dengan kabupaten lain dirumuskan lebih lanjut di dalam Profil
Kampung KB.
B. Pengertian
KB
juga berarti suatu tindakan perencanaan pasangan suami istri untuk mendapatkan
kelahiran yang diinginkan, mengatur interval kelahiran dan menentukan jumlah
anak sesuai dengan kemampuannya serta sesuai situasi masyarakat dan
negara.Dengan demikian, KB berbeda dengan birth control, yang artinya
pembatasan/penghapusan kelahiran (tahdid al-nasl), istilah birth control
dapat berkonotasi negatif karena bisa berarti aborsi dan strerilisasi
(pemandulan).
Perencanaan
keluarga merujuk kepada penggunaan metode-metode kontrasepsi oleh suami istri
atas persetujuan bersama di antara mereka, untuk mengatur kesuburan mereka
dengan tujuan untuk menghindari kesulitan kesehatan, kemasyarakatan, dan
ekonomi, dan untuk memungkinkan mereka memikul tanggung jawab terhadap anak-anaknya
dan masyarakat
Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat
RW, dusun atau setara, yang memiliki kriteria tertentu, dimana terdapat
keterpaduan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan sektor
terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis.Kampung KB
direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi oleh dan untuk masyarakat.Pemerintah,
Pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta berperan dalam fasilitas,
pemdampingan dan pembinaan.
Kampung KB adalah pelayanan KB
berbasis kampung tujuannya adalah untuk lebih mengoptimalkan pelayanan KB
masyarakat khususnya di pedesaan dengan sasaran masyarakat menengah ke bawah.
Harapannya adalah dengan membatasi jumlah kelahiran anak dapat merubah taraf
kehidupan serta perencanaan terhadap masa depan putra putrinya lebih terjamin
dan sejahtera, maka Pemerintah membentuk pelayanan KB berbasis kampung di tiap
desa dan kelurahan serta memberikan informasi dan merubah pola pikir masyarakat
tentangarti pentingnya Program KB.
C.
Tujuan
Adapun tujuan di
bentuknya Kampung KB adalah :
1.
Tujuan Umum
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
di tingkat kampung atau yang setara
Melalui program kependudukan, keluarga
berencana dan pembangunan keluarga sertapembangunan sektor terkait dalam rangka
mewujudkan keluarga kecil berkualitas.
2.
Tujuan Khusus
a. Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah
daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan
pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan, keluarga
berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait.
b. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang
pembangunan berwawasan kependudukan.
c. Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern;
d. Meningkatkan ketahanan keluarga melalui
program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga
Lansia (BKL), dan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja;
e. Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui
Kelompok UPPKS;
f. Menurunkan angka
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
g. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
h. Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk
usia sekolah;
i. Meningkatkan
sarana dan prasarana pembangunan kampung
j. Meningkatkan sanitasi
dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih
k. Meningkatkan kualitas keimanan para remaja / mahasiswa dalam kegiatan keagamaan (pesantren, kelompok ibadah / kelompok doa / ceramah keagamaan) di kelompok PIK KRR/remaja.
BAB
II
PRASYARAT PEMBENTUKAN
RUANG
LINGKUP DAN SASARAN KAMPUNG KB
A. Prasyarat Wajib Pembentukan Kampung KB
Dalam proses
pembentukannya, suatu wilayah yang akan dijadikan sebagai lokasi Kampung KB perlu memperhatikan
persyaratan wajib yang harus dipenuhi, yaitu:
1.
Tersediannya Data Kependudukan yang Akurat
Data
Kependudukan yang akurat adalah data yang bersumber dari hasil pendataan
keluarga, data potensi desa dan data catatan sipil yang akurat sehingga dapat
digunakan sebagai dasar penetapan prioritas, sasaran dan program yang akan
dilaksanakan di wilayah Kampung KB secara berkesinambung.
2.
Dukungan dan komitmen Pemerintah daerah
Komitmen dan
peranan aktif seluruh instansi / unit kerja pemerintah khususnya Pemerintah
Kabupaten / Kota, Kecamatan dan Desa / Kelurahan dalam memberikan dukungan
pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di kampung KB dan
memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugas instansi
masing-masing untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
3.
Partisipasi Masyarakat yang berpartisipasi
aktif
Partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan dan pelaksanaan seluruh kegiatan yang akan di kampung KB secara berkesinambungan guna mmeningkatkan taraf hidup seluruh masyarakat yang di wilayah.
A.
Ruang Lingkup Kegiatan Kampung KB
Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan di
Kampung KB meliputi:
1. Kependudukan
2. Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
3. Ketahanan Keluarga dan Pemberdayaan Keluarga
(Pembangunan Keluarga)
4. Kegiatan Lintas Sektor (Bidang Pemukiman, Sosial
Ekonomi, Kesehatan, Pendidikan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
B.
Sasaran Penggarapan
1. Sasaran
Sasaran yang merupakan subjek dan objek dalam
pelaksanaan program dan kegiatan di Kampung KB yaitu :
a. Keluarga
b. Remaja
c. Penduduk Lanjut Usia (Lansia)
d. Pasangan Usia Subur (PUS)
e. Keluarga dengan balita
f.
Keluarga dengan
remaja
g. Keluarga dengan lansia
h. Sasaran sektor sesuai dengan bidang tugas
masing-masing
2. Pelaksanaan
a. Kepala desa / lurah
b. Kepala Dusun (Kadus) /
Ketua RW
c. Ketua RT
d. PKB / PLKB TPD
e. Petugas lapangan sektor terkait
f.
Pembinaan Kesejahteraan
Keluarga (PKK) Tingkat Desa / Kelurahan
g. Institusi Masyarakat Pedesaan (PPKBD dan Sub
PPKBD)
h. Tokoh Masyarakat (Tokoh Adat / Tokoh Agama /
Tokoh Masyarakat di desa / kelurahan)
i. Kader
BAB III
PROFIL KAMPUNG KB
A.
Luas Wilayah dan Letak Geografis
a. Luas Wilayah : ± 4.548 Ha
b. Letak Geografis
- Sebelah
Barat berbatasan dengan Desa Sukarami
-
Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Raja Jaya
-
Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Sungai Penukal
-
Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Prabumenang
B.
Kriteria Wilayah
a. Kawasan miskin
b. Kumuh
c. Daerah aliran sungai (DAS)
d. Padat penduduk
e. Daerah Terpencil
f.
Daerah Perbatasan
C.
Kriteria Khusus
- Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang
(MKJP) sangat rendah
- Partisipasi Kepedulian keluarga terhadap
pemukiman dan lingkungan masih sangat rendah
- Akses jalan menuju tempat
pemukiman penduduk yang masih berlumpur dan tanah merah.
D.
Data Demografi
a. Jumlah Penduduk : 1495e Jiwa
- Laki – Laki : 703 Jiwa
- Perempuan : 740 Jiwa
b. Jumlah KK : 279 KK
- Bekerja Tetap : 242 KK
- Bekerja Tidak Tetap : 20 KK
c. Jumlah Janda :
10 KK
d. Jumlah Duda : 3 KK
e. Jumlah Penduduk Berdasarkan Tingkat Pendidikan
- Masih SD : 34 Jiwa
- Tamat SD : 160 Jiwa
- Tidak Tamat SD : 149 Jiwa
- Masih SLTP : 15 Jiwa
- Tamat SLTP : 32 Jiwa
BAB VI
INDIKATOR KEBERHASILAN DAN MONITORING EVALUASI KEGIATAN KAMPUNG KB
No |
INDIKATOR |
CAPAIAN |
1. |
Data dan Informasi |
|
|
Setiap Dusun memiliki Data dan Peta Keluarga yang bersumber dari Pendataan Keluarga |
100 % |
2. |
Data Keluarga Berencana |
|
|
Peserta KB Aktif |
85.37 % |
|
MOP |
0 % |
|
MOW |
0,7% |
|
Suntikan |
44.17 % |
|
Implant |
43.58 % |
|
IUD |
0,2 % |
|
PIL |
4.23 % |
|
Kondom |
0,7 % |
|
Cara Tradisional |
0,9 % |
BAB VII
PENUTUP
Kampung KB diharapkan dapat menjadi suatu inovasi strategis dalam penguatan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait di seluruh tingkatan wilayah, terutama sebagai suatu langkah implementasi kegiatan prioritas yang memiliki daya ungkit terhadap upaya pencapaian target / sasaran yang telah ditetapkan serta memperluas cakupan penggarapan Program KKBPK yang dapat diterima manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.
Kemudian terkait dengan upaya perluasan cakupan / jangkauan kegiatan kampong KB, dukungan mitra kerja / stakeholders serta program dan kegiatan lintas sektor juga harus dapat di integrasikan di Kampung KB.
Dengan dibentuknya Kampung KB diharapkan : 1). Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan, 2). Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern, 3). Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui kelompok UPPKS, 4). Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, 5). Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampong KB, 6). Meningkatkan sanitasi dan lingkungan Kampung yang sehat dan bersih.
Demikian profil Kampung KB tersebut kami sampaikan, kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak yang bersangkutan untuk mendukung dan memeriahkan berbagai program sehingga tujuan yang ingin dicapai setelah dibentuknya Kampung KB dapat tercapai.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 1015
Jumlah Kepala Keluarga 286
Jumlah PUS 200
Keluarga yang Memiliki Balita 84
Keluarga yang Memiliki Remaja 72
Keluarga yang Memiliki Lansia 69
Jumlah Remaja 56
Total
188Total 12
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Pristia Apriani, S.Kep, Ners 198604102023212038 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kecamatan tentang Kampung KB SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
2 orang pokja terlatih dari 4 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |