Gambaran Umum



BAB I

PENDAHULUAN

 

 

              A.    Latar Belakang

 

Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan kewenangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasioanal (BKKBN) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Sejahtera saja namun juga menyangkut masalah pengendalian penduduk. Kemudian Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah semakin mempertegas kewenangan tersebut, dimana pada lampiran Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten / Kota pada huruf N ( Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Menegaskan kewenangan dalam pelaksanaan urusan Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten /Kota. Empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang harus dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintah yaitu;  (1) Sub Urusan Pengendalian Penduduk, (2) Sub Urusan Keluarga Berencana, (3) Sub Urusan Keluarga Sejahtera, dan (4) Sub Urusan Sertifikat dan Standarisasi.


Lebih lanjut terkait dengan arah kebijakan pembangunan nasional  Pemerintah periode 2015-2019, DPPKBPPPA diberi mandate untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan (Nawacita), terutama pada Agenda Prioritas nomor 5 (lima) “Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia” melalui Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana, serta melaksanakan Strategi Pembangunan Nasional 2015-2019 (Dimensi Pembangunan) untuk Dimensi Pembangunan Manusia pada Pembangunan Bidang Kesehatan dan Mental/Karakter (Revolusi Mental).


Lebih lanjut dalam langkah penguatan Program KKBPK 2015-2019, Bapak Presiden Republik Indonesia mengamanatkan agar dapat menyusun suatu kegiatan/program yang dapat memperkuat upaya pencapaian target/sasaran Pembangunan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 2015-2019, dapat menjadi Ikon DPPKBPPA serta dapat secara langsung bersentuhan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.


Kampung KB menjadi salah satu inovasi strategis untuk dapat mengimplementasikan kegiatan-kegiatan prioritas Program KKBPK secara utuh di lini lapangan. Kampung KB merupakan salah satu bentuk / model miniature pelaksanaan total Program KKBPK secara utuh yang melibatkan seluruh Bidang di lingkungan DPPKBPPPA dan bersinergi dengan mitra kerja, instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah.


Defenisi Kampung KB pada “Kamus Istilah Kependudukan dan KB” yang diterbitkan oleh Direktorat Teknologi Informasi dan Dokumentasi (Dittifdok) pada tahun 2011 (Hal:53) : “Kampung KB adalah salah satu upaya penguatan Program KKBPK yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk masyarakat dalam memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan total program KB, sebagai upaya mewujudkan keluarga yang berkualitas.


Segala langkah baik yang dimulai dari langkah pembentukan dan pencanangan, langkah implementasi, sampai dengan langkah monitoring dan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan di Kampung KB. Dan sebagai wujud dari implementasi pelaksanaan Kampung KB tetapkan di Dusun 2 Desa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagai percontohan Kampung KB Kecamatan Penukal Utaradengan pertimbangan bahwa daerah tersebut merupakan daerah yang padat penduduk, kawasan miskin perkotaan, cakupan peserta KB masih rendah, daerah aliran sungai, daerah pemukiman yang belum tertata dengan baik (Kumuh), daerah terpencil dan daerah perbatasan dengan kabupaten lain dirumuskan lebih lanjut di dalam Profil Kampung KB.

 

 

             B.     Pengertian

 

KB juga berarti suatu tindakan perencanaan pasangan suami istri untuk mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval kelahiran dan menentukan jumlah anak sesuai dengan kemampuannya serta sesuai situasi masyarakat dan negara.Dengan demikian, KB berbeda dengan birth control, yang artinya pembatasan/penghapusan kelahiran (tahdid al-nasl), istilah birth control dapat berkonotasi negatif karena bisa berarti aborsi dan strerilisasi (pemandulan).

Perencanaan keluarga merujuk kepada penggunaan metode-metode kontrasepsi oleh suami istri atas persetujuan bersama di antara mereka, untuk mengatur kesuburan mereka dengan tujuan untuk menghindari kesulitan kesehatan, kemasyarakatan, dan ekonomi, dan untuk memungkinkan mereka memikul tanggung jawab terhadap anak-anaknya dan masyarakat

Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat RW, dusun atau setara, yang memiliki kriteria tertentu, dimana terdapat keterpaduan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis.Kampung KB direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi oleh dan untuk masyarakat.Pemerintah, Pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta berperan dalam fasilitas, pemdampingan dan pembinaan.

Kampung KB adalah pelayanan KB berbasis kampung tujuannya adalah untuk lebih mengoptimalkan pelayanan KB masyarakat khususnya di pedesaan dengan sasaran masyarakat menengah ke bawah. Harapannya adalah dengan membatasi jumlah kelahiran anak dapat merubah taraf kehidupan serta perencanaan terhadap masa depan putra putrinya lebih terjamin dan sejahtera, maka Pemerintah membentuk pelayanan KB berbasis kampung di tiap desa dan kelurahan serta memberikan informasi dan merubah pola pikir masyarakat tentangarti pentingnya Program KB.

 

            C.     Tujuan

                Adapun tujuan di bentuknya Kampung KB adalah :

 

1.      Tujuan Umum

 

Meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara

Melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga sertapembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.

 

2.      Tujuan Khusus

 

a.   Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait.

b. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.

c.     Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern;

d.   Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja;

e.     Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKS;

f.       Menurunkan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);

g.     Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;

h.    Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah;

i.      Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung

j.      Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih

k.  Meningkatkan kualitas keimanan para remaja / mahasiswa dalam kegiatan keagamaan (pesantren, kelompok ibadah / kelompok doa / ceramah keagamaan) di kelompok PIK KRR/remaja.



BAB II

PRASYARAT PEMBENTUKAN

RUANG LINGKUP DAN SASARAN KAMPUNG KB

 

 

A.    Prasyarat Wajib Pembentukan Kampung KB

 

Dalam proses pembentukannya, suatu wilayah yang akan dijadikan  sebagai lokasi Kampung KB perlu memperhatikan persyaratan wajib yang harus dipenuhi, yaitu:

 

1.      Tersediannya Data Kependudukan yang Akurat

Data Kependudukan yang akurat adalah data yang bersumber dari hasil pendataan keluarga, data potensi desa dan data catatan sipil yang akurat sehingga dapat digunakan sebagai dasar penetapan prioritas, sasaran dan program yang akan dilaksanakan di wilayah Kampung KB secara berkesinambung.

 

2.      Dukungan dan komitmen Pemerintah daerah

Komitmen dan peranan aktif seluruh instansi / unit kerja pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten / Kota, Kecamatan dan Desa / Kelurahan dalam memberikan dukungan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di kampung KB dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugas instansi masing-masing untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

 

3.      Partisipasi Masyarakat yang berpartisipasi aktif

Partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan dan pelaksanaan seluruh kegiatan yang akan di kampung KB secara berkesinambungan guna mmeningkatkan taraf hidup seluruh masyarakat yang di wilayah.







A.     Ruang Lingkup Kegiatan Kampung KB

Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan di Kampung KB meliputi:

1.      Kependudukan

2.      Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi

3.      Ketahanan Keluarga dan Pemberdayaan Keluarga (Pembangunan Keluarga)

4.      Kegiatan Lintas Sektor (Bidang Pemukiman, Sosial Ekonomi, Kesehatan, Pendidikan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).

 

B.      Sasaran Penggarapan

1.      Sasaran

Sasaran yang merupakan subjek dan objek dalam pelaksanaan program dan kegiatan di Kampung KB yaitu :

a.      Keluarga

b.      Remaja

c.       Penduduk Lanjut Usia (Lansia)

d.      Pasangan Usia Subur (PUS)

e.      Keluarga dengan balita

f.        Keluarga dengan remaja

g.       Keluarga dengan lansia

h.      Sasaran sektor sesuai dengan bidang tugas masing-masing

 

2.      Pelaksanaan

a.      Kepala desa / lurah

b.      Kepala Dusun (Kadus) / Ketua RW

c.       Ketua RT

d.      PKB / PLKB TPD

e.      Petugas lapangan sektor terkait

f.        Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Desa / Kelurahan

g.       Institusi Masyarakat Pedesaan (PPKBD dan Sub PPKBD)

h.      Tokoh Masyarakat (Tokoh Adat / Tokoh Agama / Tokoh Masyarakat di desa / kelurahan)

i.        Kader




BAB III

PROFIL KAMPUNG KB

     

                A.    Luas Wilayah dan Letak Geografis

a.      Luas Wilayah          :  ± 4.548 Ha

b.      Letak Geografis

- Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Sukarami

- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Raja Jaya

- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Sungai Penukal

- Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Prabumenang

 

               B.     Kriteria Wilayah

a.      Kawasan miskin

b.      Kumuh

c.       Daerah aliran sungai (DAS)

d.      Padat penduduk

e.      Daerah Terpencil

f.        Daerah Perbatasan

 

                C.     Kriteria Khusus

               -       Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) sangat rendah

-       Partisipasi Kepedulian keluarga terhadap pemukiman dan lingkungan masih sangat rendah

-       Akses jalan menuju tempat pemukiman penduduk yang masih berlumpur dan tanah merah.

 

            D.    Data Demografi

a.      Jumlah Penduduk               : 1495e Jiwa

-       Laki – Laki                                       : 703  Jiwa

-       Perempuan                                     : 740   Jiwa

 

b.      Jumlah KK                             : 279 KK

-       Bekerja Tetap                                 : 242  KK

-       Bekerja Tidak Tetap                      20  KK

c.       Jumlah Janda                      : 10 KK

d.      Jumlah Duda                        :  KK

e.      Jumlah Penduduk Berdasarkan Tingkat Pendidikan

-       Masih SD                                         :  34    Jiwa

-       Tamat SD                                        :  160 Jiwa

-       Tidak Tamat SD                             149  Jiwa

-       Masih SLTP                                     :  15   Jiwa

-       Tamat SLTP                                    :  32   Jiwa





BAB VI

INDIKATOR KEBERHASILAN DAN MONITORING EVALUASI KEGIATAN KAMPUNG KB

 

No

INDIKATOR

CAPAIAN

1.

Data dan Informasi

 

Setiap Dusun memiliki Data dan Peta Keluarga yang bersumber dari Pendataan Keluarga

100 %

2.

Data Keluarga Berencana

 

Peserta KB Aktif

85.37 %

 

MOP

0 %

 

MOW

0,7%

 

Suntikan

44.17 %

 

Implant

43.58 %

 

IUD

0,2 %

 

PIL

4.23 %

 

Kondom

0,7 %

 

Cara Tradisional

0,9 %



BAB VII

PENUTUP

 

            Kampung KB diharapkan dapat menjadi suatu inovasi strategis dalam penguatan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait di seluruh tingkatan wilayah, terutama sebagai suatu langkah implementasi kegiatan prioritas yang memiliki daya ungkit terhadap upaya pencapaian target / sasaran yang telah ditetapkan serta memperluas cakupan penggarapan Program KKBPK yang dapat diterima manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.

            Kemudian terkait dengan upaya perluasan cakupan / jangkauan kegiatan kampong KB, dukungan mitra kerja / stakeholders serta program dan kegiatan lintas sektor juga harus dapat di integrasikan di Kampung KB.

Dengan dibentuknya Kampung KB diharapkan : 1). Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan, 2). Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern, 3). Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui kelompok UPPKS, 4). Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, 5). Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampong KB, 6). Meningkatkan sanitasi dan lingkungan Kampung yang sehat dan bersih.

Demikian profil Kampung KB tersebut kami sampaikan, kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak yang bersangkutan untuk mendukung dan memeriahkan berbagai program sehingga tujuan yang ingin dicapai setelah dibentuknya Kampung KB dapat tercapai.






Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
1015
Jumlah Kepala Keluarga
286
Jumlah PUS
200
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
84
Keluarga yang Memiliki Remaja
72
Keluarga yang Memiliki Lansia
69
Jumlah Remaja
56
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
188
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
12

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Dana Desa
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
Pristia Apriani, S.Kep, Ners
198604102023212038
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kecamatan tentang Kampung KB
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 2 orang pokja terlatih
dari 4 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN
Potensi Desa
Data Sektoral

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan