Perekaman e-KTP bagi Warga yang Belum Memiliki KTP Elektronik
Koto Katik
Dipublikasi pada 11 February 2018
Deskripsi
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang Panjang melakukan pelayanan perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola. Di mana, petugas perekam langsung melayani warga Kampung KB Koto Katik di Kantor Lurah Koto Katik di hari Minggu, 11 Februari 2018 ini.
Kegiatan ini dilakukan sekaitan dengan masih adanya warga yang belum memiliki KTP elektronik yang sedianya berguna dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 mendatang. (max)
Sesi Kegiatan Perlindungan