Pelayanan Publik Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Koto Katik
Dipublikasi pada 21 March 2018
Deskripsi
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang Panjang menargetkan agar anak usia 0-18 tahun sudah memiliki akte kelahiran. Oleh karena itu, guna mencapai tersebut, mereka menggelar pelayanan langsung ke kelurahan-kelurahan, termasuk di Kampung KB Koto Katik.
Untuk Koto Katik, kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis, 21-22 Maret 2018. Masyarakat dilayani dalam pembuatan akte kelahiran dan akte kematian serta dokumen kependudukan lainnya. (max)
Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan