BPN Sosialisasikan PTSL di Kampung KB

Koto Katik
Dipublikasi pada 12 February 2019

Deskripsi

Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Padang Panjang melakukan sosialisasi/penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) kepada warga Kampung KB Koto Katik. Kegiatan ini mensosialisasikan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.


Dijelaskan pemateri,  sertifikat yang diterbitkan melalui PTSL ini diberikan kepada: (1) masyarakat tidak mampu; (2) masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana; (3) Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah; (4) Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI; serta Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit; (6) Waqif; atau (7) masyarakat Hukum Adat. (max)

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan