TRIBINA "PIK R"

Ngestikarya
Dipublikasi pada 25 November 2019

Deskripsi

PUP (Pendewasaan Usia Perkawinan) adalah upaya untuk meningkatkan usia perkawinan sehingga mencapai  usia perkawinan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria.

Pernikahan dini adalah salah satu penyebab meledaknya kesuburan penduduk oleh sebab itu BKKBN menciptakan salah satu program pembangunan yang berkaitan dengan penduduk yaitu program keluarga berencana yang bertujuan mengendalikan jumlah penduduk di antaranya melalui program pendewasaan usia perkawinan (PUP).

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan