Pencanangan Zona Integritas sebagai Wujud Nyata Reformasi Birokrasi Pemerintahan yang Anti Korupsi

Desa Menyali
Dipublikasi pada 23 November 2020

Deskripsi

Tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi dan Nepotisme (KKN) mengakibatkan reformasi birokrasi merupakan hal yang harus dilakukan oleh instansi Pemerintah. Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Konsep ini sudah ada sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program hal reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Pemerintah Desa Menyali mendukung terciptanya pembangunan zona integritas melalui semangat SATYA/SETIA dengan mempertahankan Sikap Jujur, Jemet, dan Jengah. Mari bersama awasi pengelolaan keuangan desa khususnya Dana Desa. Stop Korupsi! Wujudkan Pembangunan Zona Integritas.
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan