Kegiatan rapid tes mandiri ke 3
Desa Dalung
Dipublikasi pada 27 June 2020
Deskripsi
Rapid tes mandiri ke 3 telah dilaksanakan du Desa Dalung, bertempat di Wantilan. Tes rapid dilakukan terhadap 19 orang warga pendatang setelah melewati 7 hari masa isolasi walaupun telah mengantongi surat ijin atau surat keterangan dari tempat asal. Penduduk pendatang yg memasuki/tinggal di Desa Dalung, wajib diisolasi selama 7 hari , setelah itu di tes rapid mandiri, setelah itu baru diijinkan beraktifitas normal. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah dan protap kesehatan penyebaran covid 19.
Sesi Kegiatan Perlindungan
Instansi Pembina Kegiatan
Sasaran Kegiatan
Tidak ada