PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Undang-Undang No 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menjadi dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana. Dasar pembentukan Kampung KB sesungguhnya tidak terlepas dari perwujudan Agenda Prioritas Pembangunan (NAWACITA) Pemerintah periode 2015-2019 yaitu :
- Membanguna Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat Daerah-daerah dan desa dalam Kerangka Negara Kesatuan
- Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia.
Desa menurut PP No. 27 Tahun 2005 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan Kecamatan, karena Kecamatan merupakan bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah berbeda dengan kelurahan. Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. Desa memiliki pemerintahan sendiri, yang terdiri atas Pemerintah Desa meliputi: Kepala Desa dan perangkatnya serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kewenangan Desa adalah :
a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
b. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapatmeningkatkan pelayanan masyarakat
c. Tugas pembantuan dari pemerintah: pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota
d. Urusan pemerintahan lainnya diserahkan kepada desa.
Salah satu kegiatan pemerintah yang menjadi kewenangan Kabupaten untuk yang menjadi prioritas memiliki daya ungkit terhadap upaya pencapaian target/sasaran yang telah ditetapkan serta memperluas cakupan penggarapan Program KKBPK di seluruh tingkatan wilayah. Terkait dengan upaya perluasan cakupan/jangkauan Program KKBPK di seluruh tingkatan wilayah, Kampung Keluarga Berencana (Kampung KB).
Kampung KB menjadi salah satu inovasi strategis untuk dapat mengimplementasikan kegiatan-kegiatan prioritas Program KKBPK (Kependudukan, KB danPembangunan Keluarga) secara utuh di lini lapangan. Kampung KB merupakan salah satu bentuk/model miniatur pelaksanaan total Program KKBPK secara utuh yang melibatkan seluruh Bidang di lingkungan BKKBN dan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga, mitra kerja, stakeholders instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah, serta dilaksanakan di tingkatan pemerintahan terendah (sesuai prasyarat penentuan lokasi kampung KB) di seluruh kabupaten dan kota.
Definisi Kampung KB pada “Kamus Istilah Kependudukan dan KB” yang diterbitkan oleh Direktorat Teknologi Informasi dan Dokumentasi (Dittifdok) pada tahun 2011 (Hal:53) : “Kampung KB adalah salah satu upaya penguatan Program KKBPK yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk masyarakat dalam memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan total program KB, sebagai upaya mewujudkan keluarga yang berkualitas”.
II. TUJUAN
1. Tujuan Umum :
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.
2. Tujuan Khusus:
A. Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non
B. pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan
C. masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan, keluarga
D. berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait;
E. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasankependudukan;
F. Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern;
G. Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program Bina Keluarga Balita
H. (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan
I. Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja;
J. Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKS;
K. Menurunkan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
L. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
M. Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah;
N. Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung
O. Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih
P. Meningkatkan kualitas keimanan para remaja/mahasiswa dalam kegiatankeagamaan (pesantren, kelompok ibadah/kelompok doa/ceramahkeagamaan) di kelompok PIK KRR/remaja
Q. Meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air para remaja/mahasiswadalam kegiatan sosial budaya (festival seni dan budaya, dan lain-lain) dikelompok PIK KRR/mahasiswa dan seterusnya.
III. GAMBARAN UMUM
1. Demografi
Desa Taba Tengah memiliki luas wilayah, antara lain sebagai berikut
Lahan Pemukiman : 1073 Ha
Lahan Perkebunan : 4.209 Ha
Lahan Rawa : 9 Ha
Tanah Kering : 1.406 Ha
Kebun Produktif : 4.209 Ha
Lahan Belum Produktif : 3.012 Ha
Batas Wilayah
Desa/Kelurahan Sebelah Utara : Kelurahan Selangit
Desa/Kelurahan Sebelah Selatan : Desa Taba Remanik
Desa/Kelurahan Sebelah Timur : Kelurahan Durian Rampak
Desa/Kelurahan Sebelah Barat : Desa Taba Renah
a. Jumlah Penduduk : 1.276 Jiwa
Jumlah KK : 357 KK
Berikut jumlah jiwa Desa Taba Tengah
Jumlah Jiwa Berdasarkan Jenis Kelamin
Laki-Laki : 673
Perempuan : 603
b. Mata Pencaharian Penduduk
Jenis Pekerjaan dan Jumlah (Orang)
1. Petani : 678
2. Nelayan : 1
3. Pedagang : 1
4. PNS/TNI/POLRI : 15
5. Pegawai Swasta : 27
6. Wiraswasta : 0
7. Pensiunan : 8
8. Pekerja Lepas : 30
9. Lainnya : 0
10. Tidak/Belum Bekerja : 516
Jumlah : 1276
c. Tingkat Pendidikan
Tingkat Pendidikan
1. Tidak Tamat SD/MI : 212
2. Masih SD/MI : 125
3. Tamat SD/MI : 400
4. Masih SLTP/MTSN : 35
5. Tamat SLTP/MTSN : 198
6. Masih SLTA/MA : 7
7. Tamat SLTA/MA : 140
8. Masih PT/Akademi : 10
9. Tamat PT/Akademi : 32
10. Tidak/Belum Sekolah : 117
Jumlah : 1276
2. Data Pelayanan Akseptor Keluarga Berencana
Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) di Desa Taba Tengah adalah 250 PUS.
a. PUS Berdasarkan Kelompok Umur
PUS Berdasarkan Kelompok Umur
PUS : 250
<20 TAHUN : 4
20-29 TAHUN : 73
30-49 TAHUN : 173
b. Peserta KB dengan MIX Kontrasepsi
Peserta KB Berdasarkan Metode Kontrasepsi yang Digunakan
PUS : 250
IUD : 1
MOW : 0
MOP : 0
KDM : 1
IMP : 37
STK : 161
PIL : 1
Tradisional : 0
Total PA : 201
c. Peserta KB MKJP
PUS : 250
PUS Peserta KB MKJP : 38
Non MKJP : 163
3. Sarana dan Prasarana
a. Tempat Olah Raga
1. Lapangan Voli : 1
b. Sarana Air Bersih
Sumur Pompa (Unit) : 0
Sumur Gali (Unit) : 357
Hidran Umum (Unit) : 0
Penampung Air Hujan (Unit) : 0
Tangki Air Bersih (Unit) : 0
Embung (Unit) : 0
Mata Air (Unit) : 0
Bangunan Pengolahan Air (Unit) : 0
c. Sarana Sanitasi
Sumur Resapan Air Rumah Tangga (Rumah) : 0
MCK Umum (Unit) : 0
Jamban Keluarga (KK) : 357
Saluran Drainase : 0
Pintu Air : 0
d. Sarana dan Prasarana Kesehatan
Jumlah Poskesdes : 1
e. Sarana dan Prasarana Pendidikan
Gedung Sekolah PAUD : 1
Gedung SD/sederajat : 1
f. Sarana dan Prasarana Peribadatan
Jumlah Masjid : 2
Jumlah Musholah : 0
g. Data Lainnya
• Kantor Kepala Desa : 1
• Balai Desa : 1
• Bedah Rumah
Tahun 2017 : -
Tahun 2018 : -
Tahun 2019 : -
Tahun 2020 : -
• Pasar Desa : Tidak ada
IV. KESIMPULAN
Menjadikan Kampung KB sebagai wahana pemberdayaan masyarakat, bukanlah sesuatu yang mustahil dan untuk mewujudkan harapan tersebut tidak cukup dengan hanya membuat kesepakatan atau komitmen diatas kertas, namun perlu ketekunan, kesabaran, kebersamaan serta kerja keras yang diaplikasikan dalam wujud nyata, lebih-lebih membangun masyarakat yang masih awam. Tetapi dengan kebersamaan pasti semuanya akan mudah diatasi karena membangun masyarakat yang masih perlu kesepahaman bukanlah semata-mata harapan, melainkan lebih kepada bagaimana memposisikan Program Kampung KB sebagai upaya membangun kesejahteraan masyarakat wajar tanpa pengecualian. Inilah wujud dari revolusi mental untuk mempersiapkan generasi muda, sehingga dapat menikmati bonus demografi dengan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas.
Namun sumber daya manusia yang berkualitas hanya mungkin tercipta manakala ada kepentensi, ada pembinaan dan penyuluhan yang sungguh-sungguh, dengan demikian adanya Kampung KB dapat membantu mewujudkan keinginan tersebut.
V. PENUTUP
Demikian gambaran sekilas tentang Kampung KB Desa Taba Tengah yang dapat kami sampaikan, kami menyadari bahwa dalam penyusunan profil ini maupun pelaksanaan kegiatannya masih banyak kekurangannya.
Untuk itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya dan untuk peningkatan kinerja, saran dan petunjuk dari tingkat kecamatan dan instansi lainnya sangat kami harapkan.
Mudah-mudahan Allah SWT meridhoi segala langkah dan upaya yang telah kita laksanakan. Aamiin.
Ya, APBN
Ada
Ada
Ada Suhaimi, S.IP 2147483647
Tidak ada,
Ada
8 orang pokja terlatih
dari 8 orang total pokja
Tidak
Ada, frekuensi: Mingguan
Ada, frekuensi: Bulanan
Ada, frekuensi: Mingguan
Ada, frekuensi: Bulanan
Ada, frekuensi: Bulanan