Gambaran Umum





PROFIL KAMPUNG KB
DESA ARISAN GADING
KECAMATAN INDRALAYA SELATAN


 


UPT-DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH
KECAMATAN INDRALAYA SELATAN KABUPATEN OGAN ILIR
TAHUN 2018



 
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI        ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang        1
B.    Pengertian         3
C.    Tujuan        4
BAB II PRASYARAT PEMBENTUKAN RUANG LINGKUP & SASARAN KAMPUNG KB
A.    Prasyarat Wajib Pembentukan Kampung KB        6
B.    Model Penggarapan Kampung KB        7
C.    Ruang Lingkup Kegiatan Kampung KB        7
D.    Sasaran Penggarapan        8
BAB III PROFIL KAMPUNG KB
A.    Luas Wilayah dan Letak Geografis        9
B.    Kriteria Wilayah        9
C.    Kriteria Khusus        9
D.    Data Demografi        9
E.    Data Keluarga Berencana        10
F.    Data Sosial Ekonomi        11
G.    Jumlah Jamban / WC yang ada        11
H.    Jumlah yang menggunakan Air        11
I.    Jumlah / Kategori Rumah        12

BAB IV STRUKTUR ORGANISASI KAMPUNG KB        13
BAB V RENCANA KEGIATAN KAMPUNG KB        14
BAB VI INDIKATOR KEBERHASILAN DAN MONITORING
EVALUASI KEGIATAN KAMPUNG KB        15
BAB VII PENUTUP        16
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembanggunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan kewenangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tidak hanya terbatas pada masalah Pembanguan Keluarga Sejahtera saja namun juga menyangkut masalah pengendalian penduduk. Kemudian Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah semakin mempertegas kewenangan tersebut, dimana pada lampiran Undang-Undang Nomor 23  tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten / Kota pada huruf N (Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Menegaskan kewenangan dalam pelaksanaan urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota. Empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang harus dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan perintah yaitu; (1) sub urusan Pengendalian Penduduk, (2) sub urusan Keluarga Berencana, (3) sub urusan Keluarga Sejahtera, dan (4) sub urusan Sertifikat dan Standarisasi.
Lebih lanjut terkait dengan arah kebijakan pembanggunan nasional Pemerintah periode 2015-2019, PPKBPPPA diberi mandat untuk dapat mensukseskan Agen Perioritas Pembangunan (Nawacita), terutama pada Agenda Prioritas nomor 5 (lima) “Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia” melalui Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana, serta melaksanakan Strategi Pembanggunan Nasional 2015-2019 (Dimensi Pembanggunan) untuk Dimensi Pembangunan Manusia pada Pembangunan Bidang Kesehatan dan Mental/Karakter (Revolusi Mental).
Lebih lanjut dalam langkah penguatan Program KKBPK 2015-2019, Bapak Presiden Republik Indonesia mengamanatkan agar dapat menyusun suatu kegiatan/program yang dapat memperkuat upaya pencapaian target/sasaran Pembangunan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 2015-2019, dapat menjadi ikon PPKBPPPA serta dapat secara langsung bersentuhan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Kampung KB menjadi salah satu inovasi strategi untuk dapat mengimplementasikan kegiatan-kegiatan  prioritas program KKBPK secara utuh di lini lapangan. Kampung KB merupakan salah satu bentuk / model miniature pelaksanaan total Program KKBPK secara utuh yang melibatkan seluruh Bidang di lingkungan DPPKBPPPA dan bersinergi dengan mitra kerja, instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah.
Definisi Kampung KB pada “Kamus Istilah Kependudukan dan KB”  yang diterbitkan oleh Direktorat Teknologi Informasi dan Dokumentasi (Dittifdok) pada tahun 2011 (Hal:53) : “ Kampung KB adalah salah satu upaya penguatan Program KKBPK yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk masyarakat dalam memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan total program KB, sebagai upaya mewujudkan keluarga yang berkualitas .
Segala langkah baik yang dimulai dari langkah pembentukan dan pencanangan, Langkah implementasi, sampai dengan langkah monitoring dan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan di kampung KB. Dan sebagai wujud dari implementasi pelaksanaan kampung KB di Kabupaten Ogan Ilir di tetapkan di Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan sebagai percontohan Kampung KB Kabupaten Ogan Ilir   dengan pertimbangan bahwa daerah tersebut merupakan daerah yang kawasan miskin, cakupan peserta KB Metode Jangka Panjang (MKJP) masih rendah, daerah aliran sungai dan daerah pemukiman yang belum tertata dengan baik (Kumuh) dirumuskan lebih lanjut di dalam Profil Kampung KB.
   
B.    Pengertian
KB juga berarti suatu tindakan perencanaan pasangan suami istri untuk mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval kelahiran dan menentukan jumlah anak sesuai dengan kemampuannya serta sesuai situasi masyarakat dan negara. Dengan demikian, KB berbeda dengan birth control, yang artinya pembatasan / penghapusan kelahiran (tahdid al-nasl), istialh birth control dapat berkonotasi negatif karena bisa berarti aborsi dan strerilisasi (pemandulan).
Perencanaan keluarga merujuk kepada penggunaan metode-metode kontrasepsi oleh suami istri atas persetujuan bersama diantara mereka, untuk mengatur kesuburan mereka dengan tujuan menghindar kesulitan kesehatan, kemasyarakatan, dan ekonomi , dan untuk memungkinan mereka memikul tanggung jawab terhadap anak-anaknya dan masyarakat.
        Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat RW, dusun atau setara, yang memiliki kriteria tertentu, dimana terdapat keterpaduan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan sektor yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis. Kampung KB direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi oleh dan untuk masyarakat. Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga non pemerintah dan swasta berperan fasilitas, pendampingan  dan pembinaan.
        Kampung KB adalah pelayanan KB berbasis kampung tujuannya adalah untuk lebih mengoptimalkan pelayanan KB masyarakat khususnya di pedesaan dengan sasaran masyarakat menengah ke bawah. Harapannya adalah dengan membatasi jumlah kelahiran anak dapat merubah taraf kehidupan serta perencanaan terhadap masa depan putra putrinya lebih terjamin dan sejahtera, maka Pemerintah KB berbasis kampung di tiap desa dan kelurahan serta memberikan informasi dan merubah pola pikir masyarakat tentang arti pentingnya Program KB.
C.Tujuan
Adapun tujuan dibentuknya Kampung KB adalah :
1.    Tujuan Umum
Meningkatkan kualitras hidup masyarakat ditingkat kampung atau yang setara Melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.
2.    Tujuan Khusus
a.    Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program, kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait.
b.    Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.
c.    Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern.
d.    Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKR), dan Pusat Informasi dan Konselinh(PIK) Remaja.
e.    Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui kelompok UPPKS;
f.    Menurunkan amgka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
g.    Meningkatkan derajat kesehatan masyartakat
h.    Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah
i.    Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung
j.    Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih
Meningkatkan kualitas keimanan para remaja / mahasiswa dalam kegiatan keagamaan (pesantren, kelompok ibadah / ceramah keagamaan) di kelompok PIK KRR/remaja.













BAB II
PRASYARAT PEMBENTUKAN
RUANG LINGKUP DAN SASARAN KAMPUNG KB

A.    Prasyarat Wajib Pembentukan Kampung KB
Suatu wilayah yang akan dijadikan sebagai lokasi Kampung KB perlu memperhatikan persyaratan wajib yang harus dipenuhi, yaitu:

1.    Tersedianya Data Kependudukan yang Akurat
Data Kependudukan yang akurat adalah data yang bersumber dari hasil pendataan keluarga, data potensi desa dan data catatan sipil yang akurat sehingga dapat digunakan sebagai dasar penetapan prioritas, sasaran dan program yang akan dilaksanakan diwilayah Kampung KB secara berkesinambung.
2.    Dukungan dan komitmen Pemerintah daerah
Komitmen dan peranan aktif seluruh instansi/ unit kerja pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten / Kota. Kecamatan dan Desa / Kelurahan dalam memberikan dukungan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dikampung KB dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugas instansi masing-masing untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
3.    Partisipasi Masyarakat yang berpartisipasi aktif
Partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan dan pelaksanaan seluruh kegiatan yang akan dikampung KB secara berkesinambungan guna meningkatkan taraf hidup seluruh masyarakat yang diwilayah.





B.    Model Penggarapan Kampung KB



















C.    Ruang Lingkup Kegiatan Kampung KB

Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan dikampung KB meliputi :
1.    Kependudukan
2.    Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
3.    Ketahanan Keluarga dan Pemberdayaan Keluarga (Pembangunan Keluarga)
4.    Kegiatan Lintas Sektor (Bidang Pemukiman, Sosial Ekonomi, Kesehatan, Pendidikan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).


D.    Sasaran Penggarapan

1.    Sasaran
Sasaran yang merupakan subjek dan objek dalam pelaksanaan program dan kegiatan di Kampung KB yaitu :
a.    Keluarga
b.    Remaja
c.    Penduduk Lanjut Usia (Lansia)
d.    Pasangan Usia Subur(PUS)
e.    Keluatga dengan balita
f.    Keluarga dengan remaja
g.    Keluarga dengan lansia
h.    Sasaran sektor sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

2.    Pelaksanaan
a.    Kepala desa / lurah
b.    Ketua RW
c.    Ketua RT
d.    UPTD, PKB / PLKB
e.    Petugas lapangan sektor terkait
f.    Pembinaan Kesejahteraan Keluarga(PKK) Tingkat Desa / Kelurahan
g.    Institusi Masyarakat Pedesaan (PPKBD dan Sub PPKBD)
h.    Tokoh Masyarakat (Tokoh Adat / Tokoh Agama / Tokoh Masyarakat di desa / kelurahan)
i.    Kader

BAB III
PROFIL KAMPUNG KB

A.    Luas Wilayah dan Letak Geografis
a.    Luas Wilayah     : ± 38 Ha
b.    Letak Geografis   
-    Sebelah Utara  berbatasan dengan Desa  Tebing Gerinting Utara
-    Sebelah Selatan  berbatasan dengan Desa Sukaraja Lama
-    Sebelah Barat  berbatasan  dengan Desa Tebing Gerinting Selatan
-    Sebelah Timur  berbatasan dengan Desa  Pematang Serdang

B.    Kriteria Wilayah
a.    Kawasan miskin
b.    Kumuh
c.    Daerah aliran sungai (DAS)
d.    Terpencil
e.    Status Pendidikan Rendah

C.    Kriteria Khusus
-    Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) sangat rendah
-    Partisipasi Kepedulian keluarga terhadap pemukiman dan lingkungan masih sangat rendah.

















D.    Jumlah Jamban / WC yang ada

JUMLAH RUMAH    :    317 Rumah
Jamban Sehat Permanen (JSP)    :    208
Jamban sehat semi permanen (JSSP)    :    13
Sharing (Numpang)    :    15
Lainnya     :    81

E.    Jumlah yang menggunakan Air

Jumlah Rumah    PDAM    SPT (semur pompa tangan)    SGL (sumur galih)    PAH (air hujan)    PMA    Sungai    Sumur Bor
317    0    0    18    0    0    39    260
                           

F.    Jumlah / Kategori Rumah

Rumah layak Huni    Rumah Tidak layak Huni
301    16
   


G.    FASILITAS FISIK DAN NON FISIK YANG ADA

PENDIDIKAN    : SD    =    1    bh
    : PAUD    =    1    bh
    : SMP/MTs    =    0    bh
    : SMA    =     0  bh





KESEHATAN    : Posyandu    =     1     0
    : BKB    =    1      5 Kader
    : BKL    =    1    5 Kader
    : BKR    =    1     5 Kader
    : PIK Remaja    = -    -
    : BidanDesa    =    1 Orang   
    : TOGA    =    0 Orang   
    : TOMA    =    0 Orang   
           
AGAMA    : Masjid /
: Musholla    =   1    bh
=   1   



H.    FASILITAS LAIN
I.    Kantor Kades        : 1 Bh
J.    Gedung serbaguna    : 1 Bh




















BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI KAMPUNG KB
DESA ARISAN GADING KECAMATAN INDRALAYA SELATAN


           
 





















BAB V
RENCANA KEGIATAN KAMPUNG KB
DESA ARISAN GADING

NO    RENCANA KEGIATAN    WAKTU
1.    Membuat Tim Kerja (Pokja)    Minggu ke I September 2017
2.    Penetapan Wilayah Kampung KB    Minggu ke IISeptember2017
3.    Menyusun tim operasional dan Struktur Organisasi    Minggu ke III September 2017
4.    Audiensi / Advokasi    Minggu ke IV Septemberi 2017
5.    Rakor persiapan teknis pencanaan    Minggu ke I Oktober 2017
6.    Penyiapan media dan display data (umbul-umbul, baliho, roll banner, gapura, tugu, mural, kaus, topi, jingle Kampung KB dll)
    Minggu ke II Oktober 2017
7.    Sosialisasi melalui multimedia    Minggu ke III Oktober 2017
8.    Launching Kampung KB    Minggu ke IV Oktober  2017



BAB VI
INDIKATOR KEBERHASILAN DAN MONITORING EVALUASI
KEGIATAN KAMPUNG KB

No    INDIKATOR    CAPAIAN
1.    Data dan Informasi
    Setiap RT / RW Memiliki Data dan Peta Keluarga yang bersumber dari Pendataan keluarga        %
2.    Data Keluarga Berencana
    Peserta KB Aktif                          %
    MOP          %
    MOW          %
    Suntikan          %
    Implant           %
    IUD         %
    PIL         %
    Kondom          %
    Cara Tradisional         %








BAB VII
PENUTUP

Kampung KB diharapkan dapat menjadi suatu inovasi strategis dalam penguatan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait di seluruh tingkatan wilayah, terutama sebagai suatu langkah implementasi kegiatan prioritas yang memiliki daya ungkit terhadap upaya pencapaian target / sasaran yang telah ditetapkan serta memperluas cakupan penggarapan Program KKBPK yang dapat diterima manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.
Terbentuknya kampung KB diharapkan : 1). Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan, 2). Meningkatkan jumlah peserta KB aktif MKJP, 3). Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui kelompok UPPKS, 4). Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, 5). Meningkatkan sarana dan prasarana penunjang kampung KB, 6). Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan  bersih.
Demikianlah  profil kampung KB tersebut kami sampaikan, kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak yang bersangkutan untuk mendukung dan memeriahkan berbagai program sehingga tujuan yang ingin dicapai setelah dibentuknya Kampung KB dapat tercapai.



















LAMPIRAN






Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
1252
Jumlah Kepala Keluarga
460
Jumlah PUS
248
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
80
Keluarga yang Memiliki Remaja
122
Keluarga yang Memiliki Lansia
122
Jumlah Remaja
204
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
0
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
0

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
Furkon
2147483647
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kecamatan tentang Kampung KB
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 4 orang pokja terlatih
dari 13 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Triwulan