A.
LATAR
BELAKANG
Cikal bakal terbentuknya Banjar / Kampung Keluarga Berencana berawal dari ferifikasi
banjar-banjar yang ada di Kabupaten Karangasem dalam rangka memenuhi langkah penguatan
Program Kependudukan Keluarga Berencana
dan Pembanguanan Keluarga Sejahtera [KKBPK] 2015-2019 Bapak Presiden Republik
Indonesia mengamanatkan BKKBN agar dapat menyusun suatu kegiatan/program yang
memberikan manfaat pada masyarakat Indonesia pada umumnya sehingga dapat memperkuat
upaya pencapaian target/sasaran 2015-2019 dapat menjadi ikon BKKBN serta dapat langsung
bersentuhan dengan masyarakat dimana Banjar/Kampung KB itu berada dan dengan memperhatikan
persyaratan wajib antara lain :
1.
Tersedianya Data Kependudukan
yang akurat yang bersumber dari hasil Pendataan Keluarga, Data Potensi Desa dan
Catatan Sipil yang akurat.
2.
Dukungan dan Komitmen Pemerintah
Daerah, Kecamatan, Desa /Kelurahan dan seluruh instansi terkait dalam rangka meningkatkan
taraf hidup masyarakat.
3.
Partisifasi aktif masyarakat dalam
pengelolaan dan pelaksanaan yang dilakukan di Kampung KB secara berkesinambungan.
Dasar Pembentukan Banjar/Kampung KB di Kabupaten Karangasem
yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 440/70/SJ, Tertanggal 11
Januari 2016 tentang Pencanangan
dan Pembentukan Kampung KB. Menindaklanjuti
surat edaran tersebut Dinas Pengendalaian Penduduk Keluaraga Berencana
Kabupaten Karangasem, mengacu pada kreteria yang telah di tentukan, dapat membentuk
Banjar/Kampung Keluarga Berencana (Kampung KB) Tingkat Kecamatan di wilayah, Desa
Duda Timur, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.
Lebih lanjut
Undang-Undang 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan
kewenangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tidak terbatas
pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera saja namun juga
menyangkut Pengendalian Penduduk.
Kemudian Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah semakin
mempertegas kewenangan tersebut , dimana lampiran Undang-Undang 23 Tahun 2014
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat, Daerah
Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota pada huruf
N (Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana) menegaskan kewenangan dalam pelaksanaan urusan Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang harus
dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan Perintah yaitu ; [1]. Sub Urusan Pengendalian
Penduduk, [2]. Sub Urusan Keluarga Berencana, [3]. Sub Urusan Keluarga
Sejahtera, [4]. Sub Urusan Sertifikasi dan Standarisasi. Dari perkembangan tersebut
kami terus berupaya menata wilayah serta memacu perkembangan Program sesuai harapan
kita bersama.
Kegiatan Banjar/Kampung
KB pada saat ini terdiri dari berbagai jenis
kegiatan sesuai kemampuan dan ketrampilan anggota kelompok antara lain : Kegiatan
Pendataan Keluarga, Posyandu, BKB dan kegiatan-kegiatan lainnya di Banjar/Kampung,
yang dikoordinasikan setiap bulan dan dibina oleh PLKB/PKB yang bertugas di
wilayah tersebut.
Ya, Dana Desa Swadaya Masyarakat Donasi/ Hibah Masyarakat APBD APBN Perusahaan (CSR)
Ada
Ada
Ada I Ketut Sumidra 2147483647
Ada, SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Ada
10 orang pokja terlatih
dari 15 orang total pokja
Ya, PK dan Pemutahiran Data Potensi Desa
Ada, frekuensi: Bulanan
Ada, frekuensi: Bulanan
Ada, frekuensi: Bulanan
Ada, frekuensi: Bulanan
Ada, frekuensi: Bulanan