Gambaran Umum


A.       LATAR BELAKANG

 

Cikal bakal terbentuknya Kampung Keluarga Berencana berawal dari ferifikasi Desa Desa yang ada di Kabupaten Karangasem dalam rangka memenuhi langkah penguatan     Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembanguanan Keluarga Sejahtera [KKBPK] 2015-2019 Bapak Presiden Republik Indonesia mengamanatkan BKKBN agar dapat menyusun suatu kegiatan/program yang memberikan manfaat pada masyarakat Indonesia pada umumnya sehingga dapat memperkuat upaya pencapaian target/sasaran 2015-2019 dapat menjadi ikon BKKBN serta dapat langsung bersentuhan dengan masyarakat dimana Kampung KB itu berada dan dengan memperhatikan persyaratan wajib antara lain :

1.                      Tersedianya Data Kependudukan yang akurat yang bersumber dari hasil Pendataan Keluarga, Data Potensi Desa dan Catatan Sipil yang akurat.

2.                      Dukungan dan Komitmen Pemerintah Daerah, Kecamatan, Desa /Kelurahan dan seluruh instansi terkait dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

3.                      Partisifasi aktif masyarakat dalam pengelolaan dan pelaksanaan yang dilakukan di Kampung KB secara berkesinambungan.

 

Dasar Pembentukan Kampung KB di Kabupaten Karangasem yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 440/70/SJ, Tertanggal 11 Januari 2016 tentang Pencanangan dan Pembentukan Kampung KB.   Menindaklanjuti surat edaran  tersebut  Dinas Pengendalaian Penduduk Keluaraga Berencana Kabupaten Karangasem, mengacu pada kreteria yang telah di tentukan, dapat membentuk Banjar/Kampung Keluarga Berencana (Kampung KB) Tingkat Kecamatan di wilayah, Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.

            Lebih lanjut Undang-Undang 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan kewenangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tidak terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera saja namun juga menyangkut Pengendalian Penduduk.  Kemudian Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah semakin mempertegas kewenangan tersebut , dimana lampiran Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota pada huruf  N (Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) menegaskan kewenangan dalam pelaksanaan urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang harus dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan Perintah yaitu ; [1]. Sub Urusan Pengendalian Penduduk, [2]. Sub Urusan Keluarga Berencana, [3]. Sub Urusan Keluarga Sejahtera, [4]. Sub Urusan Sertifikasi dan Standarisasi. Dari perkembangan tersebut kami terus berupaya menata wilayah serta memacu perkembangan Program sesuai harapan kita bersama.

            Kegiatan Kampung KB  pada saat ini terdiri dari berbagai jenis kegiatan sesuai kemampuan dan ketrampilan anggota kelompok antara lain : Kegiatan Pendataan Keluarga, Posyandu, BKB dan kegiatan-kegiatan lainnya di Banjar/Kampung, yang dikoordinasikan setiap bulan dan dibina oleh PLKB/PKB yang bertugas di wilayah tersebut.

 

 

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
6981
Jumlah Kepala Keluarga
1977
Jumlah PUS
1210
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
237
Keluarga yang Memiliki Remaja
521
Keluarga yang Memiliki Lansia
557
Jumlah Remaja
521
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
936
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
274

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Tidak Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBD
Dana Desa
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
I Ketut Sumidra
197206232006041005
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 10 orang pokja terlatih
dari 10 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Tidak Ada
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Belum Diisi

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan