Gambaran Umum
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Cikal bakal terbentuknya Banjar/Kampung KB di Kabupaten Karangasem adalah dalam rangka memenuhi langkah penguatan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga ( KKBPK ) 2015-2019 Bapak Presiden Republik Indonesia mengamanatkan kepada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) agar dapat menyusun suatu kegiatan/program yang memberikan manfaat pada masyarakat Indonesia pada umumnya sehingga dapat memperkuat upaya pencapaian target/sasaran 2015-2019 dapat menjadi iokn BKKBN serta dapat langsung bersentuhan dengan masyarakat dimana Banjar/Kampung KB tersebut berada dan dengan memperhatikan persyaratan wajib antara lain :
1. Tersedianya Data Kependudukan yang akurat yang bersumber dari hasil Pendataan Keluarga, Data Potensi Desa dan Catatan Sipil yang akurat.
2. Dukungan dan Komitmen dari Pemerintah Daerah, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan seluruh instansi terkait dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
3. Partisifasi aktif masyarakat dalam Pengelolaan dan Pelaksanaan yang dilakukan di Kampung KB secara berkelanjutan/berkesinambungan.
Dasar Pembentukan Banjar/Kampung KB di Kabupaten Karangasem yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 440/70/SJ, Tertanggal 11 Januari 2016 tentang Pencanangan dan Pembentukan Kampung KB. Menindaklanjuti surat edaran tersebut Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karangasem, mengacu pada kriteria yang telah di tentukan, dapat membentuk Banjar/Kampung KB ( Keluarga Berencana ) Tingkat Kecamatan di wilayah Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan kewenangan BKKBN ( Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ) tidak terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera saja namun juga menyangkut Pengendalian Penduduk. Kemudian Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah semakin mempertegas kewenangan tersebut, dimana pada lampiran Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota pada huruf N ( Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ) menegaskan empat sub urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan perintah yaitu : (1). Sub Urusan Pengendalian Penduduk, (2). Sub Urusan Keluarga Berencana, (3). Sub Urusan Keluarga Sejahtera, (4). Sub Urusan Sertifikasi dan Standarisasi. Dari perkembangan tersebut kami terus berupaya menata wilayah serta memacu perkembangan Program sesuai harapan kita bersama. Kegiatan Banjar/Kampung KB terdiri dari berbagai jenis sesuai kemampuan dan keterampilan anggota kelompok antala lain : Kegiatan Pendataan Keluarga, Posyandu, BKB, BKL, BKR, UPPKS dan kegiatan lainnya, yang dikoordinasikan setiap bulan dan dibina oleh PLKB/PKB yang bertugas di Banjar/Kampung KB tersebut.
B. PENGERTIAN
Satuan wilayah setingkat RW, dusun atau setara, yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat keterpaduan program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga ( KKBPK ) dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis.
C. TUJUAN KAMPUNG KB
1. Tujuan Umum :
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga ( KKBPK ) serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.
2. Tujuan Khusus :
1. Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.
3. Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern.
4. Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja.
5. Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKS.
6. Menurunkan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
7. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
8. Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah.
9. Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung.
10. Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih.
11. Meningkatkan kualitas keimanan para remaja/mahasiswa dalam kegiatan keagamaan di kelompok PIK KRR/remaja.
12. Meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air para remaja/mahasiswa dalam kegiatan sosial budaya di kelompok PIK KRR/mahasiswa dan seterusnya.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN SASARAN
A. RUANG LINGKUP KEGIATAN KAMPUNG KB
Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan di Kampung Keluarga Berencana ( KB ) meliputi :
1. Kependudukan.
2. Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
3. Ketahanan Keluarga dan Pemberdayaan Keluarga ( Pembangunan Keluarga ).
4. Kegiatan lintas sektor dengan melibatkan ( Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan Peternakan serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan ).
B. SASARAN PENGGARAPAN KAMPUNG KB
1. Sasaran :
Sasaran yang merupakan subjek dan objek dalam pelaksanaan program dan kegiatan di Kampung Keluarga Berencana ( KB ) adalah :
1. Keluarga.
2. Remaja.
3. Penduduk Lanjut Usia (Lansia).
4. Pasangan Usia Subur (PUS).
5. Keluarga dengan balita.
6. Keluarga dengan remaja.
7. Keluarga dengan lansia.
8. Sasaran sektor sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
2. Pelaksana :
1. Kepala Desa/Lurah.
2. Ketua RW.
3. Ketua RT.
4. PKB/PLKB/TPD.
5. Petugas Lapangan sektor terkait.
6. PKK Tingkat Desa/Kelurahan.
7. IMP (PPKBD dan Sub PPKBD).
8. Tokoh Masyarakat (Tokoh Adat/Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat di desa/kelurahan).
9. Kader.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 13085
Jumlah Kepala Keluarga 3633
Jumlah PUS 2871
Keluarga yang Memiliki Balita 835
Keluarga yang Memiliki Remaja 137
Keluarga yang Memiliki Lansia 160
Jumlah Remaja 187
Total
2308Total 563
Status Badan Pengurus
Sarana dan Prasarana
BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada
BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada
BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada
UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada
PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada
Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada
Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Donasi/ Hibah Masyarakat Perusahaan (CSR) Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Drs. I Nyoman Kasna, M.Si. 196807231994011001 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
21 orang pokja terlatih dari 21 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data Data Rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral Lainnya |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |