Gambaran Umum
Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga sebagai dasar peaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga
Berencana menekankan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN
) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga
Sejahtera saja, akan tetapi juga masalah Pengendalian Penduduk. Selanjutnya
dalam Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Kongkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota,
dimana ditegaskan bahwa ada empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan
Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masingmasing tingkatan
pemerintahan yaitu : 1. Sub Urusan Pengendalian Penduduk, 2. Sub Urusan Keuarga
Berencana, 3. Sub Urusan Keluarga Sejahtera, 4. Sub Urusan Standarisasi dan
Sertifikasi.
Terkait dengan itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut
mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional ( Nawacita ) terutama
Nawacita 3 ( tiga ), 5 (lima), dan 8 ( delapan ). Salah satu dari tiga agenda
prioritas ini adalah Nawacita ketiga yaitu membangun masyarakat dari wilayah
pinggiran dengan program Pembentukan Kampung KB pada tingkatan wilayah
pemerintahan yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat
yaitu RW/dusun, yang pencanagannya untuk tingkat Nasional telah dilaksanakan
pada bulah Februari tahun 2016 oleh Presiden RI ( Ir. Joko Widodo ).
Selanjutnya melalui Kampung KB ini diharapkan akan mampu memuncukan
berbagai inovasi strategis yang dapat dijadikan sebagai sebuah icon untuk dapat
mengimplementasikan berbagai program prioritasdilapangan terutama yang terkait
dengan program KKBPK dan program lintas sektoral lainnya secara utuh dan
terpadu khususnya.
Tujuan dibentuknya Kampung KB di Desa Air bini adalah untuk
meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara
melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta
pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.
Desa air bini Kecamatan Siantan selatan merupakan salah satu dari 7 Desa
yang ada di wilayah kecamatan siantan selatan secara tipologi wilayahnya
terbentang dan memanjang dari selatan ke utara dengan luas wilayah 21374 HA
yang terdiri dari Luas Daratan 2825 HA dan Luas Lautan 18549 HA yang dimana
Pusat Pemerintahannya Berada di Desan status desa Defenitip dengan jumlah
penduduk 593 Jiwa, sebagian besar mata pencaharian adalah Nelayan dan Petani, dengan
batas-batas wilayah sebagai berikut : Ø Sebelah
Utara : Kecamatan Siantan Timur Ø Sebelah
Selatan : Desa Mengakit dan Desa kiabu Ø Sebelah
Timur : Kecamatan Siantan Ø Sebelah
Barat : Desa telaga , lingai dan telaga kecil.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 369
Jumlah Kepala Keluarga 154
Jumlah PUS 116
Keluarga yang Memiliki Balita 65
Keluarga yang Memiliki Remaja 61
Keluarga yang Memiliki Lansia 17
Jumlah Remaja 97
Total
103Total 9
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN Dana Desa Donasi/ Hibah Masyarakat Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
ANDIYONO 198512162024211002 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
10 orang pokja terlatih dari 26 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Tidak Ada |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan | Belum Diisi |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |