Gambaran Umum
KAMPUNG KB
KELURAHAN MARANG
KECAMATAN BUKIT BATU KOTA PALANGKA RAYA
BAB I
I. LATAR BELAKANG
Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar Pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekan kewenangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) untuk tidak memfokuskan pada masalah Pengendalian Penduduk saja namun masalah Pembangunan Keluarga Berencana juga, dalam hal ini BKKBN membentuk Kampung Keluarga Berencana (Kampung KB).
Kampung KB merupakan salah satu contoh dalam pelaksanaan program BANGGA KENCANA dengan melibatkan seluruh bidang yang ada di lingkungan BKKBN dan bekerja sama dengan instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah setempat, serta dilaksanakan di tingkat pemerintah terendah (RW/RT). Dalam rangka membangun dan menguatkan Program BANGGA KENCANA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Palangka Raya, menyusun suatu program yang memperkuat upaya pencapaian target pembangunan bidang Pengendalian Penduduk dan KB.
Kampung KB menjadi salah satu strategi untuk dapat mengumpulkan materi kegiatan prioritas program BANGGA KENCANA secara utuh di lini lapangan. Secara umum tujuan dibentuknya Kampung KB Percontohan di Kelurahan Marang adalah untuk meningkatkan Kualitas Hidup masyarakat di tingkat kampung yang setara melalui program serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas, sejahtera dan mandiri khususnya di Kelurahan Marang. Selanjutnya melalui Kampung KB ini diharapkan akan mampu memunculkan berbagai inovasi strategis yang dapat dijadikan sebagai sebuah icon untuk dapat mengimplementasikan berbagai program prioritas di lapangan terutama yang terkait dengan program BANGGA KENCANA dan program lintas sektor lainnya secara utuh dan terpadu khususnya di wilayah Kelurahan Marang.
II. TUJUAN
Tujuan Umum
Secara Umum tujuan dibentuknya Kampung KB di Kelurahan Marang adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas khususnya di Kelurahan Marang.
Tujuan Khusus
Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait;
a. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan;
b. Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern
c. Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja;
d. Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKS;
e. Menurunkan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
f. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
g. Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah;
h. Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung
i. Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih
j. Meningkatkan peran serta pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non pemerintah serta pihak swasta dalam memfasilitasi,pendampingan dan pembinaan masyarakat.
III. RUANG LINGKUP KEGIATAN KAMPUNG KB
Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan di Kampung KB meliputi:
1. Kependudukan
2. Keluarga Berencana dan kesehatan Reproduksi
3. Ketahanan Keluarga dan Pemberdayaan Keluarga
4. Kegiatan Lintas Sektor ( Bidag pemukiman, Sosial Ekonomi, Kesehatan, Pendidikan, Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, dsb)
IV. DASAR PEMBENTUKAN KAMPUNG KB
1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/70/SJ/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Pencanangan dan pembentukan Kaampung KB
2. Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya (Berita daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 12)
3. Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/216/2017 tentang Penetapan Kelurahan Sebagai Kampung Keluarga Berencana.
4. Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/313/ 2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Kampung KB Kelurahan Marang Kecamatan Bukit Batu Masa Bhakti 2017-2019
5. Surat Keputusan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan masyarakat Kota Palangka Raya Nomor 411.2/19/DPPKBP3APM/II/2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Kampung KB Kelurahan Marang Kecamatan Bukit Batu Masa Bhakti 2020-2022
6. Surat Keputusan Lurah Marang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Kampung KB Kelurahan Marang Kecamatan Bukit Batu Masa Bhakti 2021-2023
7. Surat Keputusan Lurah Marang Nomor 05 Tahun 2024 tentang Susunan Pengurus Pelaksana Operasionla Kampung Berkualitas Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu Masa bakti 2024-2025
V. TAHAPAN PEMBENTUKAN
1. Sosialisasi konsep Kampung KB
2. Pembentukan kesepakatan para tokoh masyarakat
3. Pembentukan Tim Pengelola KB Kelurahan dengan Surat Keputusan Kepala Kelurahan
VI. DASAR PEMILIHAN KELURAHAN MARANG SEBAGAI KAMPUNG KB
1. Kelurahan Marang merupakan daerah yang berada di pinggir perkotaan
2. Masih adanya anak usia sekolah yang tidak sekolah
3. Kesertaan ber-KB pria sangat rendah
VII. DATA DEMOGRAFI KELURAHAN MARANG
1. Letak wilayah Kampung KB berada di Kelurahan Marang
a. Luas Wilayah Kelurahan : 12.400 Ha2
b. Batas Wilayah Kelurahan :
1. Sebelah Utara : Tumbang Tahai.
2. Sebelah Selatan : Kel. Petuk Katimpun/ Kel. Bukit Tunggal.
3. Sebelah Timur : Kecamatan Kahayan Tengah.
4. Sebelah Barat : Kabupaten Katingan.
2. Jumlah Penduduk Menurut :
a. Jenis Kelamin
1. Laki-laki : 529 Orang
2. Perempuan : 508 Orang
3. Jumlah L+P : 1037 Orang
b. Jumlah Kepala Keluarga : 296 KK
VIII. DATA KELUARGA BERENCANA KELURAHAN MARANG
Jumlah PUS 184
Jumlah Peserta KB aktif 151 dengan rincian sebagai berikut:
MOP : 2
MOW : 1
IUD : 3
IMPLANT : 18
SUNTIK : 112
PIL : 15
PUS yang tidak ikut KB
Hamil : 3
IAS : 10
IAT : 4
TIAL : 16
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 1037
Jumlah Kepala Keluarga 296
Jumlah PUS 184
Keluarga yang Memiliki Balita 82
Keluarga yang Memiliki Remaja 132
Keluarga yang Memiliki Lansia 41
Jumlah Remaja 272
Total
153Total 31
Status Badan Pengurus
Sarana dan Prasarana
BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada
BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada
BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada
UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada
PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Tidak Ada
Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada
Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN APBD Dana Desa Donasi/ Hibah Masyarakat Perusahaan (CSR) Swadaya Masyarakat |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
EGA PUSPAWATIE, S.H.I 198009212010012012 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
6 orang pokja terlatih dari 9 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Tidak Ada |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan | Belum Diisi |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Triwulan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Tahunan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |