Gambaran Umum


Desa Dauh Puri Kaja pada awalnya merupakan salah satu kawasan wilayah yang berada di wilayah Pemerintahan Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kabupaten Badung.

Dengan ditingkatkannya status Kota Denpasar menjadi Kota Administratif Kota Denpasar dan dengan perkembangan penduduk yang semakin pesat akibat kelahiran,maupun kedatangan warga baru yang kemudian menetap di wilayah Kota Administratif Kota Denpasar, maka Pemerintah memandang perlu untuk mengatur penyelenggaran Pemerintahan secara efektif guna menjamin kelancaran roda Pemerintahan. Terkait dengan hal tersebut maka dilaksanakan persiapan pembentukan Desa-Desa Persiapan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung tanggal 1 Desember 1979 Nomor 167/Pem.15/166/79 tentang Pemekaran/Pembentukan Desa-Desa Persiapan dalam wilayah Kota Administrasi Denpasar salah satunya adalah Desa Dauh Puri Kaja.

Selanjutnya sesuai dengan perkembangan penduduk, mobilitas penduduk dan perkembangan wilayah, perkembangan perekonomian serta untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat didahului dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah I Bali tanggal 1 April 1980 Nomor : 7/PEM/II.a/2.5/1980 tentang Penetapan Pemecahan Desa-Desa Dalam Wilayah Kota Denpasar dan pada tahun 1982 dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 1 Juni 1982 Nomor 57 Tahun 1982 tentang Penetapan Desa Definitif di Wilayah Kota Administratif Denpasar, dimana salah satunya adalah Desa Dauh Puri Kaja, yang terdiri dari 5 Banjar yaitu :

1.                      Br. Lumintang

2.                      Br. Wangaya Kaja

3.                      Br. Wanasari

4.                      Br. Wangaya Klod

5.                      Br. Lelangon

Seiring dengan perkembangan penduduk dan mobilitas penduduk yang sangat tinggi dan perkembangan pemukiman sesuai dengan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Denpasar tanggal 22 Pebruari 1995 Nomor : 66 Tahun 1995  di Desa Dauh Puri Kaja ditetapkan 2 (dua) dusun baru yaitu Dusun Mekarsari dan Dusun Terunasari yag sebelumnya secara administrasi kedinasannya berada di bawah Dusun Lumintang, sehingga dengan demikian saat ini Desa Dauh Puri Kaja terdiri dari 7 (tujuh) dusun yaitu :

1.       Dusun Lumintang

2.       Dusun Wangaya Kaja

3.       Dusun Wanasari

4.       Dusun Wangaya Klod

5.       Dusun Lelangon

6.       Dusun Mekarsari

7.       Dusun Terunasari

 

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
19761
Jumlah Kepala Keluarga
5284
Jumlah PUS
2576
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
285
Keluarga yang Memiliki Remaja
87
Keluarga yang Memiliki Lansia
148
Jumlah Remaja
4791
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
2021
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
555

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Dana Desa
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
Cokorda Istri Assa Setira Devi, S.TP.
198912022022212007
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 22 orang pokja terlatih
dari 22 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Potensi Desa
Lainnya

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Tahunan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Tahunan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan