Gambaran Umum


Kabupaten Nunukan sebelumnya merupakan sebuah wilayah Kecamatan yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bulungan. Pemekaran Kabupaten Nunukan didasari pertimbangan luas wilayah administratif, peningkatan pembangunan, dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Nunukan. Pemekaran Kabupaten Nunukan diatur dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan pada tanggal 4 Oktober 1999 setelah pemerintah pusat memberlakukan kebijakan otonomi daerah sebagai tujuan dasar Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Kabupaten Nunukan sendiri merupakan hasil pemekaran wilayah Kabupaten Bulungan sesuai dengan UU No. 47 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 7 tahun 2000.  Luas wilayah Kabupaten Nunukan adalah 14.263,68 km², dan  terletak pada posisi 3º15’00” -  4º24’ 55” Lintang Utara - 115º22’30” – 118º44’ 55” Bujur Timur dengan panjang garis pantai ±168,59 Km. Wilayah Kabupaten Nunukan berbatasan langsung dengan negara bagian Serawak dan Sabah, Malaysia dengan panjang perbatasan dengan negara  Malaysia  ± 502.724,43 Km. Secara administratif memiliki batas–batas wilayah sebagai berikut :
•    Sebelah utara dengan Negara Malaysia Timur – Sabah;
•    Sebelah timur dengan Selat Makassar dan Laut Sulawesi;
•    Sebelah selatan dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau; dan
•    Sebelah barat dengan Negara Malaysia Timur – Serawak.

Luas wilayah Kabupaten Nunukan 14.247,50 km2 yang terbagi dalam 16 (enam belas) kecamatan dengan jumlah penduduk per Desember 2015 sebanyak 177.607 jiwa. Berdasarkan data kependudukan tahun 2018 jumlah penduduk Desa Tetaban berjumlah 426 Jiwa dengan 222 orang laki-laki dan 204 orang perempuan

Kecamatan Sebuku merupakan kecamatan yang terdiri atas 12 desa. Pembentukan Kampung KB di Desa Tetaban pada tanggal 19 Oktober tahun 2017.


Berdasarkan pendataan kependudukan tahun 2015, desa Tetaban merupakan desa dengan tingkat CPR paling rendah diantara desa yang berada di Kecamatan Sebuku. Kampung KB desa Tetaban dibentuk dengan dasar bahwa peserta KB desa Tetaban lebih rendah dari rata - rata desa

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
399
Jumlah Kepala Keluarga
112
Jumlah PUS
80
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
36
Keluarga yang Memiliki Remaja
29
Keluarga yang Memiliki Lansia
13
Jumlah Remaja
29
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
57
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
23

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Tidak Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Tidak Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Tidak Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
M. Rasyid Ridha, S.IP., M.Sc.
198410192010011006
Regulasi dari pemerintah daerah Tidak Ada
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Tidak Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 0 orang pokja terlatih
dari 8 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Tidak Ada
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Tidak Ada

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Tidak Ada
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Tidak Ada
Sosialisasi Kegiatan Tidak Ada
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Tidak Ada
Penyusunan Laporan Tidak Ada