Gambaran Umum


Latar belakang

Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berkualitas menekankan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berkualitas dan Keluarga Sejahtera saja, akan tetapi juga masalah Pengendalian Penduduk. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Kongkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dimana ditegaskan bahwa ada empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masing- masing tingkatan pemerintahan yaitu Sub Urusan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berkualitas,Keluarga Sejahtera, serta Standarisasi dan Sertifikasi.

Terkait dengan itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional (Nawacita) terutama Nawacita 3 (tiga), 5 (lima), dan 8 (delapan). Salah satu dari tiga agenda prioritas ini adalah Nawacita ketiga yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan program Pembentukan Kampung Keluarga Berkualitas pada tingkatan wilayah pemerintahan yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yaitu desa atau kelurahan. Kedepannya, setiapdesa/ kelurahan akan dijadikan kampung KB.

Kampung KB yang dahulu adalah Kampung Keluarga Berencana berubah menjadi Kampung Keluarga Berkualitas di tahun 2020 telah tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Serang. Kabupaten Serang merupakan salah satu Kab/ Kota yang telah mencanangkan Kampung KB sejak tahun 2017. Jumlah Kampung KB hingga Tahun 2022 sebanyak 52 Kampung KB. Kecamatan Cikeusal merupakan salah satu dari 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Serang yang memiliki kampung KB.

Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berkualitas menekankan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berkualitas dan Keluarga Sejahtera saja, akan tetapi juga masalah Pengendalian Penduduk. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Kongkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dimana ditegaskan bahwa ada empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masing- masing tingkatan pemerintahan yaitu Sub Urusan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berkualitas,Keluarga Sejahtera, serta Standarisasi dan Sertifikasi.

Terkait dengan itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional (Nawacita) terutama Nawacita 3 (tiga), 5 (lima), dan 8 (delapan). Salah satu dari tiga agenda prioritas ini adalah Nawacita ketiga yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan program Pembentukan Kampung Keluarga Berkualitas pada tingkatan wilayah pemerintahan yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yaitu desa atau kelurahan. Kedepannya, setiapdesa/ kelurahan akan dijadikan kampung KB.

Kampung KB yang dahulu adalah Kampung Keluarga Berencana berubah menjadi Kampung Keluarga Berkualitas di tahun 2020 telah tersebar di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Serang. Kabupaten Serang merupakan salah satu Kab/ Kota yang telah mencanangkan Kampung KB sejak tahun 2017. Jumlah Kampung KB hingga Tahun 2022 sebanyak 52 Kampung KB. Kecamatan Cinangka merupakan salah satu dari 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Serang yang memiliki kampung KB.

Kampung KB Harpan Wangi berada  di  Desa Bantarwangi, Kecamatan Cinangka. Kabupaten Serang.  jumlah penduduk nya 3580 jiwa , jmlah RW 03 , RT 12 RT dengan mayoritas penduudk nya petani dan pedagang , adapun untuk visi  kampung kb harapan wangi yaitu  terwujudnya keluaraga - keluarga yang berkualitas dalam mempersiapkan kehidupan berkeluarga seperti: keluarga dalam arti unit terkecil dalam masyarakat  misi kampung kb yaitu: - membentuk kepengurusan kampung kbyg di kukuhkan dangan keputusan

                  - menyiapkan sasaran pembinaan yg terdiri dari: para keluarga yang mempunyai anak balita, remaja dan lansia serta pik r remaja dankelompk kegiatn lainnya. 


Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
872
Jumlah Kepala Keluarga
631
Jumlah PUS
458
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
242
Keluarga yang Memiliki Remaja
407
Keluarga yang Memiliki Lansia
107
Jumlah Remaja
351
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
336
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
122

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
Yayah Rokayah
0
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Tidak Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 0 orang pokja terlatih
dari 13 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN
Potensi Desa
Data Sektoral

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan