Gambaran Umum


PENDAHULUAN

Kelurahan Mugarsari terbentuk pada tanggal 30 Oktober 2003 dengan Perda Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2003. 

Nama Mugarsari sendiri berasal dari kata "Mugar" dan "Sari" yang artinya Pemekaran yang menuju Asri.
Sejarah bermula pada saat Kota Tasikmalaya belum terbentuk, waktu itu di Tasikmalaya hanya ada satu pemerintahan, yaitu Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan didalamya ada wilayah Kecamatan CIbeureum, disana terdapat sebuah desa yang bernama "Desa Sumelap" yang merupakan Cikal Bakal lahirnya wilayah Kelurahan Mugarsari. Ketika itu cakupan wilayah Desa Sumelap sangatlah luas dengan kepadatan penduduk yang tinggi sehingga pada tahun 1985 Desa Sumelap dimekarkan menjadi 3 (tiga) desa yaitu :


1. Desa Sumelap
2. Desa Mugarsari
3. Desa Tamansari


Masing masing wilayah terus berkembang dan ternyata tidak hanya Desa yang mengalami pemekaran, wilayah kecamatan-pun pada tahun 2000 mengalami pemekaran, Kecamatan Cibeureum saat itu dimekarkan menjadi 2 (dua) wilayah yaitu Kecamatan Cibeureum dan Kecamatan Tamansari, dan Desa Mugarsari dimasukkan ke wilayah Kecamatan Tamansari.


Perkembangan demi perkembangan terus terjadi dan puncaknya pada tanggal 17 Oktober 2001 melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001, Kota Tasikmalaya diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI di Jakarta bersama-sama dengan kota Lhoksumawe, Langsa, Padangsidempuan, Prabumulih, Lubuk Linggau, Pager Alam, Tanjung Pinang, Cimahi, Batu, Sikawang dan Bau-bau;


Adapun secara resmi status "Desa" Mugarsari berubah menjadi "Kelurahan" Mugarsari adalah tepat pada tanggal 30 Oktober 2003, seiring dengan diberlakukannya Perda Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2003 dan ditandatanganinya prasasti peresmian Kelurahan Mugarsari oleh Walikota saat itu Bapak Drs. H. Bubun Bunyamin.


Secara singkat, dapat kami sampaikan bahwa Kelurahan Mugarsari adalah salah satu Kelurahan di Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya Jawa Barat yang memiliki luas wilayah 257.91 hektar dengan batas -  batas sebagai berikut : 


Sebelah Utara             : Kelurahan Sumelap
Sebelah Timur             : Desa Gunajaya (Kabupaten Tasikmalaya)
Sebelah selatan          : Kelurahan Tamansari
Sebelah Barat             : Kelurahan Sukahurip 


Kelurahan Mugarsari terbagi menjadi 8 wilayah Rukun Warga (RW) dan 30 Rukun Tetanga (RT) dengan rincian :


NO.

LOKASI

ALAMAT

I

 RW.01

Nyantong

1

 RT.01 RW.01

 Nyantong Kidul

2

 RT.02 RW.01

 Nyantong Kaler

3

 RT.03 RW.01

 Awilega

II

 RW.02

Jatiwangi

4

 RT.01 RW.02

 Cileutik

5

 RT.02 RW.02

 Babakan

6

 RT.03 RW.02

 Jatiwangi

III

 RW.03

Kebon Kalapa

7

 RT.01 RW.03

 Kebon Kalapa

8

 RT.02 RW.03

 Warung Nyantong Kulon

9

 RT.03 RW.03

 Warung Nyantong Wetan

10

 RT.04 RW.03

 Babakan Cipasung

IV

 RW.04

Nangela

11

 RT.01 RW.04

 Nangela Kaler

12

 RT.02 RW.04

 Nangela Kidul

13

 RT.03 RW.04

 Cikedung Kaler

14

 RT.04 RW.04

 Cikedung Kidul

V

 RW.05

Cipasung

15

 RT.01 RW.05

 Cipasung Dalam

16

 RT.02 RW.05

 Cipasung Luar

17

 RT.03 RW.05

 Karang Anyar Kulon

18

 RT.04 RW.05

 Karang Anyar Wetan

VI

 RW.06

Mugarsari

19

 RT.01 RW.06

 Mugarsari

20

 RT.02 RW.06

 Sindanggalih

21

 RT.03 RW.06

 Kubang Wetan

22

 RT.04 RW.06

 Kubang Kulon

VII

 RW.07

Sidamulih

23

 RT.01 RW.07

 Atung Sidamulih

24

 RT.02 RW.07

 Sidamulih

25

 RT.03 RW.07

 Ciledug Sidamulih

26

 RT.04 RW.07

 Sidamulih Kaler

VIII

 RW.08

Selaawi

27

 RT.01 RW.08

 Taman

28

 RT.02 RW.08

 Selaawi Kidul

29

 RT.03 RW.08

 Selaawi Kaler

30

 RT.04 RW.08

 Selaawi Tonggoh

A. Latar Belakang

Amanat Presiden Republik Indonesia kepada BKKBN agar dapat menyusun suatu kegiatan/program yang dapat memperkuat upaya pencapaian target/sasaran Pembangunan Bidang Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana tahun 2015 - 2019. kegiatan tersebut dapat menjadi ikon BKKBN serta dapat secara langsung bersentuhan dan memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia di seluruh tingkat wilayah.

Kampung KB merupakan salah satu prioritas yang sesuai intruksi Presiden Republik Indonesia dan dikembangkan sebagai strategi untuk mendukung Nawa Cita ke-3 yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memprioritaskan daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI dan Nawa Cita ke-5 yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

B. Dasar Hukum

1. Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/70/SJ/3016

2. Surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 845.1/20/Yanbangsos

Dengan memperhatikan hal tersebut diatas, maka di RW. 05 Kelurahan Mugarsari di bentuk Kampung KB Cipasung dan dikukuhkan Kelompok Kerja di Kampung KB Cipasung pada tanggal 30 bulan Juli tahun 2020 oleh Lurah Mugarsari  Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya  Provinsi Jawa Barat Nomor : 800/kep.11/kel.2020.


C. Tujuan

Tujuan umum Kampung KB sebagai imflementasi Program KKBPK adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Tingkat Kampung atau yang setara serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkuaitas.

D. Sasaran

1. Sasaran Lansung

     a. Keluarga

     b. Pasangan Usia Subur

     c. Masyarakat

     d. Balita, Remaja, Lansia

2. Sasaran Tidak Langsung

    a. Tokoh Masyarakat

    b. Organisasi Masyarakat

    c. Petugas lapangan 

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
5461
Jumlah Kepala Keluarga
1735
Jumlah PUS
938
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
538
Keluarga yang Memiliki Remaja
970
Keluarga yang Memiliki Lansia
515
Jumlah Remaja
135
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
692
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
246

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Tidak Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
Muhammad Rizal Ramadhani
19890501202221002
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 1 orang pokja terlatih
dari 12 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi:
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan