Gambaran Umum
Kampung Keluarga Berencana (KB) merupakan satu upaya yang merupakan gagasan Presiden Jokowi yang memiliki makna sebagai pembangunan nasional yang di pokuskan untuk pengembangan yang berawal dari tingkat paling rendah yaitu Desa atau Kampung. Kampung KB juga dirancang sebagai upaya pendekatan askes pelayanan keluarga berencana kepada keluarga kecil di desa atau kampung dalam aktualisasi 8 Fungsi Keluarga. Kampung KB di bangun berada pada tingkat desa dengan menggunakan pendekatan budaya masing-masing daerah.
adanya Kampung KB memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program kependudukan, Keluarga Berencana dan pembangiunan keluarga serta pembangunan sektor dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. Selain itu Kampung KB juga meningkatkan partisifasi masyarakat, pemerintah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam program KKBPK, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan, meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan dan hak-hak reproduksi, meningkatkan ketahanan keluarga melalui program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), dan Bina Keluarga Lansia (BKL), meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan sarana dan prasarana kampung serta meningkatkan taraf kehidupan dan berkualitas masyarakat pada wilayah Kampung KB melalui berbagai kegiatan lintas sektor lain yang di sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
A. Latar Belakang
Undang-Undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukanpembanguna keluarga sebagai dasar pelaksanaan program kependudukan dan keluarga berencana menekan badan kependudukan dan keluarga berencana Nasional (BKKBN) tidak hanya terbatas pada masalah pembangunan keluarga berencana dan keluarga sejahtera saja, akan tetapi juga masalah pengendalian penduduk. Selanjutnya dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pembagian urusan pemerintah kongkuren antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, dimana ditegaskan bahwa ada empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang harus dilaksanakan oleh masing-masing tingkat pemerintahan yaitu :
1. Meningkatkan Ketahanan Keluarga melalui program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), dan Bina Keluarga Lansia (BKL).
2.Menurunkan Angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
3. Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat.
4. Meningkatkan Rata-Rata lama Sekolah Penduduk Usia Sekolah
5. Meningkatkan Sarana dan Prasarana Pembangunan Kampung
6. Meningkatkan Kampung yang sehat dan Bersih
B. Manfaat
Kampung KB yang ada di desa Kederasan Panjang Kecamatan Batang Masumai ini dapat kita jadikan wahan pemberdayaan melalui berbagai macam program yang mengantar pada upaya berubah sikap, prilaku dan cara berpikir masyarakat ke arah yang lebih baik sehingga Kampung yang tadinya tertinggal dan terbelakang dapat sejajar dengan kampung-kampung lainnya dan masyarakat yang tadinya tidak memiliki kegiatan dapat bergabung dengan kegiatan yang ada.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 1371
Jumlah Kepala Keluarga 140
Jumlah PUS 118
Keluarga yang Memiliki Balita 47
Keluarga yang Memiliki Remaja 65
Keluarga yang Memiliki Lansia 47
Jumlah Remaja 73
Total
101Total 17
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Tidak Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Tidak Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Tidak Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
Dana Desa |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Abdullah 2147483647 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
8 orang pokja terlatih dari 8 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
PK dan Pemutahiran Data |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Tahunan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Tahunan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Tahunan |
Penyusunan Laporan | Tidak Ada |