Gambaran Umum
Kampung KB Penandingan adalah kampung KB yang berada di Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Penyuluh KB Pembina Kampung KB ini bernama Rika Pardina
- Mata pencaharian sebagian besar penduduk adalah sebagai petani karet. Jumlah sarana ibadah terdiri dari 2 masjid dan 1 musolla. Di desa ini juga ada 1 TK, 1 SD,MI, 1 BKB, 1 BKL, 1 BKR, 1 Bidan, dan 1 Poskesdes.
Perangkat Desa yang dimiliki sejumlah 11 orang, - TINGKAT KEMISKINAN
BKKBN mendefinisikan miskin berdasarkan konsep/pendekatan kesejahteraan keluarga, yaitu dengan membagi kriteria keluarga ke dalam lima tahapan, yaitu keluarga prasejahtera (KPS), keluarga sejahtera I (KS-I), keluarga sejahtera II (KS-II), keluarga sejahtera III (KS-III), dan keluarga sejahtera III plus (KS-III Plus). Aspek keluarga sejahtera dikumpulkan dengan menggunakan 21 indikator sesuai dengan pemikiran para pakar sosiologi dalam membangun keluarga sejahtera dengan mengetahui faktor-faktor dominan yang menjadi kebutuhan setiap keluarga. Faktor-faktor dominan tersebut terdiri dari (1) pemenuhan kebutuhan dasar; (2) pemenuhan kebutuhan psikologi; (3) kebutuhan pengembangan; dan (4) kebutuhan aktualisasi diri dalam berkontribusi bagi masyarakat di lingkungannya. Dalam hal ini, kelompok yang dikategorikan penduduk miskin oleh BKKBN adalah KPS) dan KS-I. Kelompok inilah yang kemudian menjadi bagian dari target BKKBN dalam upaya penanggulangan kemiskinan, yang salah satunya adalah melalui penyediaan alat/obat kontrasepsi (alokon) gratis bagi masyarakat miskin.
Keluarga prasejahtera adalah keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara minimal, seperti kebutuhan pokok (pangan), sandang, papan, kesehatan, dan pengajaran agama. Mereka yang dikategorikan sebagai KPS adalah keluarga yang tidak memenuhi salah satu dari 6 (enam) kriteria KS-I. Selanjutnya, KS-I adalah keluarga yang sudah dapat memenuhi kebutuhan yang sangat mendasar, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan yang lebih tinggi, yaitu satu atau lebih indikator pada tahapan KS-II.
Berdasarkan Pendataan Keluarga 2015, tingkat kemiskinan diukur dengan beberapa indikator antara lain:
1. Keluarga membeli pakaian baru untuk seluruh anggota keluarga menimal setahun sekali
2. Seluruh anggota keluarga makan minimal sehari 2 kali
3. Seluruh anggota keluarga bila sakit berobat ke fasilitas kesehatan
4. Seluruh anggota keluarga memiliki pakaian yang berbeda bila dirumah, bekerja/ sekolah dan bepergian
5. Seluruh anggota keluarga makan daging/ikan/telur minimal seminggu sekali
6. Jenis atap rumah terluas
7. Jenis dinding rumah terluas
8. Jenis lantai rumah terluas
9. Sumber penerangan utama
10. Status kepemilikan rumah/bangunan
11. Luas rumah/bangunan keseluruhan
12. Jumlah orang yang tinggal/menetap di dalam rumah atau bangunanBerdasarkan data diatas, dapat disimpulkan bahwa penduduk miskin di Desa Penandingan paling banyak berada di Dusun 1. - BEBERAPA PERMASALAHAN DI DESA AIR KERUH
Sebagai sebuah Desa yang berada di perbatasan dengan Desa Danau Rata dan Sukacinta belum memiliki akses jalan yang dikatakan layak. Akses jalan masih buruk dan terlalu sempit untuk berlewatan, sangat licin dan tergenang air bila musim penghujan.
Demikian profil singkat mengenai Desa Penandingan, semoga tulisan ini dapat menjadi bahan untuk menjadikan Desa Penandinganh menjadi lebih baik lagi kedepan. Apabila ada kekurangan, penulis mohon maaf sebesar-besarnya.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar
pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan kewenangan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasioanal (BKKBN) tidak hanya
terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Sejahtera saja namun juga menyangkut
masalah pengendalian penduduk. Kemudian Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah semakin mempertegas kewenangan tersebut, dimana
pada lampiran Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten / Kota pada huruf N ( Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Menegaskan kewenangan dalam
pelaksanaan urusan Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana antara
Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten /Kota. Empat sub
urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang harus
dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintah
yaitu; (1) Sub Urusan
Pengendalian Penduduk, (2) Sub Urusan
Keluarga Berencana, (3) Sub Urusan
Keluarga Sejahtera, dan (4) Sub Urusan
Sertifikat dan Standarisasi.
Lebih
lanjut terkait dengan arah kebijakan pembangunan nasional Pemerintah
periode 2015-2019, DPPKB diberi
mandate untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan (Nawacita),
terutama pada Agenda Prioritas nomor 5 (lima) “Meningkatkan Kualitas Hidup
Manusia Indonesia” melalui Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana,
serta melaksanakan Strategi Pembangunan Nasional 2015-2019 (Dimensi
Pembangunan) untuk Dimensi Pembangunan Manusia pada Pembangunan Bidang
Kesehatan dan Mental/Karakter (Revolusi Mental).
Lebih
lanjut dalam langkah penguatan Program KKBPK 2015-2019, Bapak Presiden Republik
Indonesia mengamanatkan agar dapat menyusun suatu kegiatan/program yang dapat
memperkuat upaya pencapaian target/sasaran Pembangunan Bidang Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana 2015-2019, dapat menjadi Ikon DPPKBPPA serta
dapat secara langsung bersentuhan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Kampung
KB menjadi salah satu inovasi strategis untuk dapat mengimplementasikan
kegiatan-kegiatan prioritas Program KKBPK secara utuh di lini lapangan. Kampung
KB merupakan salah satu bentuk / model miniature pelaksanaan total Program
KKBPK secara utuh yang melibatkan seluruh Bidang di lingkungan DPPKBPPPA dan bersinergi dengan mitra kerja, instansi terkait
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah.
Defenisi
Kampung KB pada “Kamus Istilah Kependudukan dan KB” yang diterbitkan oleh
Direktorat Teknologi Informasi dan Dokumentasi (Dittifdok) pada tahun 2011
(Hal:53) : “Kampung KB adalah salah satu upaya penguatan Program KKBPK yang
dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk masyarakat dalam
memberdayakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh
pelayanan total program KB, sebagai upaya mewujudkan keluarga yang berkualitas.
Segala
langkah baik yang dimulai dari langkah pembentukan dan pencanangan, langkah
implementasi, sampai dengan langkah monitoring dan evaluasi kegiatan yang
dilaksanakan di Kampung KB. Dan sebagai wujud dari implementasi pelaksanaan
Kampung KB tetapkan di Dusun 2 Desa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagai
percontohan Kampung KB Kecamatan Penukal Utaradengan
pertimbangan bahwa daerah tersebut merupakan daerah yang padat penduduk,
kawasan miskin perkotaan, cakupan peserta KB masih rendah, daerah aliran sungai, daerah pemukiman yang belum tertata dengan baik (Kumuh), daerah
terpencil dan daerah perbatasan dengan kabupaten lain dirumuskan lebih lanjut di dalam Profil Kampung KB.
B. Pengertian
KB juga berarti suatu tindakan
perencanaan pasangan suami istri untuk mendapatkan kelahiran yang diinginkan,
mengatur interval kelahiran dan menentukan jumlah anak sesuai dengan
kemampuannya serta sesuai situasi masyarakat dan negara.Dengan demikian, KB berbeda
dengan birth control, yang artinya pembatasan/penghapusan kelahiran
(tahdid al-nasl), istilah birth control dapat berkonotasi negatif karena
bisa berarti aborsi dan strerilisasi (pemandulan).
Perencanaan keluarga merujuk kepada
penggunaan metode-metode kontrasepsi oleh suami istri atas persetujuan bersama
di antara mereka, untuk mengatur kesuburan mereka dengan tujuan untuk
menghindari kesulitan kesehatan, kemasyarakatan, dan ekonomi, dan untuk
memungkinkan mereka memikul tanggung jawab terhadap anak-anaknya dan masyarakat
Kampung KB adalah satuan wilayah
setingkat RW, dusun atau setara, yang memiliki kriteria tertentu, dimana
terdapat keterpaduan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan
sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematis.Kampung KB
direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi oleh dan untuk masyarakat.Pemerintah,
Pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta berperan dalam fasilitas,
pemdampingan dan pembinaan.
Kampung KB adalah pelayanan KB
berbasis kampung tujuannya adalah untuk lebih mengoptimalkan pelayanan KB
masyarakat khususnya di pedesaan dengan sasaran masyarakat menengah ke bawah.
Harapannya adalah dengan membatasi jumlah kelahiran anak dapat merubah taraf
kehidupan serta perencanaan terhadap masa depan putra putrinya lebih terjamin
dan sejahtera, maka Pemerintah membentuk pelayanan KB berbasis kampung di tiap
desa dan kelurahan serta memberikan informasi dan merubah pola pikir masyarakat
tentangarti pentingnya Program KB.
C. Tujuan
Adapun
tujuan di bentuknya Kampung KB adalah :
1. Tujuan Umum
Meningkatkan kualitas hidup
masyarakat di tingkat kampung atau yang setara
Melalui program kependudukan, keluarga berencana dan
pembangunan keluarga sertapembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan
keluarga kecil berkualitas.
2. Tujuan Khusus
a. Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, lembaga
non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan
masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan, keluarga berencana,
pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait.
b. Meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.
c. Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern;
d. Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program Bina
Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL),
dan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja;
e. Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKS;
f.
Menurunkan angka Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT);
g. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
h. Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah;
i. Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung
j.
Meningkatkan sanitasi dan lingkungan
kampung yang sehat dan bersih
k. Meningkatkan kualitas keimanan para remaja / mahasiswa dalam
kegiatan keagamaan (pesantren, kelompok ibadah / kelompok doa / ceramah
keagamaan) di kelompok PIK KRR/remaja.
BAB
II
PRASYARAT
PEMBENTUKAN
RUANG
LINGKUP DAN SASARAN KAMPUNG KB
A. Prasyarat Wajib Pembentukan Kampung KB
Dalam proses pembentukannya, suatu wilayah yang akan
dijadikan sebagai lokasi Kampung KB perlu memperhatikan persyaratan wajib
yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Tersediannya Data Kependudukan yang Akurat
Data Kependudukan yang akurat adalah data yang bersumber
dari hasil pendataan keluarga, data potensi desa dan data catatan sipil yang
akurat sehingga dapat digunakan sebagai dasar penetapan prioritas, sasaran dan
program yang akan dilaksanakan di wilayah Kampung KB secara berkesinambung.
2. Dukungan dan komitmen Pemerintah daerah
Komitmen dan peranan aktif seluruh instansi / unit kerja
pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten / Kota, Kecamatan dan Desa /
Kelurahan dalam memberikan dukungan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan
dilaksanakan di kampung KB dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai
dengan bidang tugas instansi masing-masing untuk meningkatkan taraf hidup
masyarakat.
3. Partisipasi Masyarakat yang berpartisipasi aktif
Partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan dan
pelaksanaan seluruh kegiatan yang akan di kampung KB secara berkesinambungan
guna mmeningkatkan taraf hidup seluruh masyarakat yang di wilayah.
A. Ruang Lingkup Kegiatan Kampung KB
Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan di Kampung KB meliputi:
1. Kependudukan
2. Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
3. Ketahanan Keluarga dan Pemberdayaan Keluarga (Pembangunan
Keluarga)
4. Kegiatan Lintas Sektor (Bidang Pemukiman, Sosial Ekonomi,
Kesehatan, Pendidikan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
B. Sasaran Penggarapan
1. Sasaran
Sasaran yang merupakan subjek dan objek dalam pelaksanaan
program dan kegiatan di Kampung KB yaitu :
a. Keluarga
b. Remaja
c. Penduduk Lanjut Usia (Lansia)
d. Pasangan Usia Subur (PUS)
e. Keluarga dengan balita
f. Keluarga dengan remaja
g. Keluarga dengan lansia
h. Sasaran sektor sesuai dengan bidang tugas masing-masing
2. Pelaksanaan
a. Kepala desa / lurah
b. Kepala Dusun
(Kadus) / Ketua RW
c. Ketua RT
d. PKB / PLKB TPD
e. Petugas lapangan sektor terkait
f. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Desa / Kelurahan
g. Institusi Masyarakat Pedesaan (PPKBD dan Sub PPKBD)
h. Tokoh Masyarakat (Tokoh Adat / Tokoh Agama / Tokoh
Masyarakat di desa / kelurahan)
i. Kader
BAB
III
PROFIL
KAMPUNG KB
A. Luas Wilayah dan Letak Geografis
Desa Penandingan adalah salah satu dari 19 desa di Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Desa Penandingan dengan luas 70 hektar ini, disebelah utara berbatasan dengan Desa Sukacinta, disebelah barat berbatasan dengan Desa Sukacinta,dan selatan berbatasan dengan Desa Danau Rata, dan Timur berbatasan dengan Desa Pedataran Kecamatan Gelumbang. Secara administrasi pemerintahan, Desa Penandingan dibagi menjadi 3 dusun berdasarkan demografi desa tahun 2020.
B. Kriteria Wilayah
a. Kawasan miskin
b. Kumuh
c. Daerah aliran sungai (DAS)
d. Padat penduduk
e. Daerah
Terpencil
f. Daerah
Perbatasan
C. Kriteria Khusus
- Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) sangat
rendah
- Partisipasi Kepedulian keluarga terhadap pemukiman dan
lingkungan masih sangat rendah
- Akses jalan
menuju tempat pemukiman penduduk yang masih berlumpur dan tanah merah.
D. Data Demografi
a. Jumlah
Penduduk
: 1495e Jiwa
- Laki –
Laki :
703 Jiwa
- Perempuan
:
740 Jiwa
b. Jumlah
KK : 279 KK
- Bekerja
Tetap :
242 KK
- Bekerja Tidak
Tetap : 20 KK
c. Jumlah Janda
: 10 KK
d. Jumlah
Duda : 3 KK
e. Jumlah Penduduk Berdasarkan Tingkat Pendidikan
- Masih
SD : 34 Jiwa
- Tamat SD
: 160 Jiwa
- Tidak Tamat
SD
: 149 Jiwa
- Masih
SLTP
: 15 Jiwa
- Tamat
SLTP
: 32 Jiwa
BAB VI
INDIKATOR KEBERHASILAN DAN
MONITORING EVALUASI KEGIATAN KAMPUNG KB
No |
INDIKATOR |
CAPAIAN |
1. |
Data
dan Informasi |
|
|
Setiap Dusun memiliki
Data dan Peta Keluarga yang bersumber dari Pendataan Keluarga |
100
% |
2. |
Data
Keluarga Berencana |
|
|
Peserta
KB Aktif |
85.37
% |
|
MOP |
0
% |
|
MOW |
0,7% |
|
Suntikan |
44.17
% |
|
Implant |
43.58
% |
|
IUD |
0,2
% |
|
PIL |
4.23
% |
|
Kondom |
0,7
% |
|
Cara
Tradisional |
0,9
% |
BAB VII
PENUTUP
Kampung
KB diharapkan dapat menjadi suatu inovasi strategis dalam penguatan program
KKBPK dan pembangunan sektor terkait di seluruh tingkatan wilayah, terutama
sebagai suatu langkah implementasi kegiatan prioritas yang memiliki daya ungkit
terhadap upaya pencapaian target / sasaran yang telah ditetapkan serta
memperluas cakupan penggarapan Program KKBPK yang dapat diterima manfaatnya
secara langsung oleh masyarakat.
Kemudian
terkait dengan upaya perluasan cakupan / jangkauan kegiatan kampong KB,
dukungan mitra kerja / stakeholders serta program dan kegiatan lintas sektor
juga harus dapat di integrasikan di Kampung KB.
Dengan
dibentuknya Kampung KB diharapkan : 1). Meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang pembangunan berwawasan kependudukan, 2). Meningkatkan jumlah peserta KB
aktif modern, 3). Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui kelompok UPPKS,
4). Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, 5). Meningkatkan sarana dan
prasarana pembangunan kampong KB, 6). Meningkatkan sanitasi dan lingkungan
Kampung yang sehat dan bersih.
Demikian
profil Kampung KB tersebut kami sampaikan, kiranya dapat menjadi bahan
pertimbangan bagi pihak-pihak yang bersangkutan untuk mendukung dan memeriahkan
berbagai program sehingga tujuan yang ingin dicapai setelah dibentuknya Kampung
KB dapat tercapai.
Statistik Kampung
Jumlah Jiwa 0
Jumlah Kepala Keluarga 0
Jumlah PUS 0
Keluarga yang Memiliki Balita 0
Keluarga yang Memiliki Remaja 0
Keluarga yang Memiliki Lansia 0
Jumlah Remaja 0
Total
0Total 0
Status Badan Pengurus

Sarana dan Prasarana

BKB
Bina Keluarga Balita (BKB)
Ada

BKR
Bina Keluarga Remaja (BKR)
Ada

BKL
Bina Keluarga Lansia (BKL)
Ada

UPPKA
Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
Ada

PIK R
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
Ada

Sekretariat KKB
Sekretariat Kampung KB
Ada

Rumah Dataku
Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Ada
Dukungan Terhadap Kampung KB
Sumber Dana |
Ya,
APBN |
Kepengurusan/pokja KKB | Ada |
SK pokja KKB | Ada |
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan |
Ada,
Renaldi Pramudia, S.Sos 199905012023211002 |
Regulasi dari pemerintah daerah |
Ada,
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB |
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB | Ada |
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB |
15 orang pokja terlatih dari 15 orang total pokja |
Rencana Kegiatan Masyarakat | Ya |
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan |
Ya,
Potensi Desa |
Mekanisme Operasional
Rapat perencanaan kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Sosialisasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan | Ada, Frekuensi: Bulanan |
Penyusunan Laporan | Ada, Frekuensi: Bulanan |