BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar peaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera saja, akan tetapi juga masalah Pengendalian Penduduk. Selanjutnya dalam Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Kongkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dimana ditegaskan bahwa ada empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintahan yaitu : 1. Sub Urusan Pengendalian Penduduk, 2. Sub Urusan Keuarga Berencana, 3. Sub Urusan Keluarga Sejahtera, 4. Sub Urusan Standarisasi dan Sertifikasi.
Terkait dengan itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional ( Nawacita ) terutama Nawacita 3 ( tiga ), 5 (lima), dan 8 ( delapan ). Salah satu dari tiga agenda prioritas ini adalah Nawacita ketiga yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan program Pembentukan Kampung KB pada tingkatan wilayah pemerintahan yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yaitu RW/dusun, yang pencanagannya untuk tingkat Nasional telah dilaksanakan pada bulah Februari tahun 2016 oleh Presiden RI ( Ir. Joko Widodo ).
Selanjutnya melalui Kampung KB ini diharapkan akan mampu memuncukan berbagai inovasi strategis yang dapat dijadikan sebagai sebuah icon untuk dapat mengimplementasikan berbagai program prioritas dilapangan terutama yang terkait dengan program KKBPK dan program lintas sektoral lainnya secara utuh dan terpadu khususnya di wilayah Banjar Dinas Kembangsari, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.
2. PENGERTIAN
Kampung Keluarga Berencana atau Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat RW, dusun, atau setara, yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat keterpaduan program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga / KKBPK dengan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematik.
3. TUJUAN
1. Tujuan Umum
Secara Umum tujuan dibentuknya Kampung KB di Banjar Dinas Kembangsari adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas khususnya di Banjar Dinas Kembangsari.
2. Tujuan Khusus
1. Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait;
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan;
3. Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern
4. Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja;
5. Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKS;
6. Menurunkan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
7. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
8. Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah;
9. Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung
10. Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih .
BAB II
GAMBARAN UMUM KAMPUNG KB BANJAR DINAS KEMBANGSARI DESA LOKAPAKSA KECAMATAN SERIRIT.
A. Luas dan Letak Geografis
Banjar Dinas Kembangsari merupakan salah satu dari 9 dusun yang ada di wilayah Desa Lokapaksa yang mempunyai luas wilayah + 970.000 m2 , dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
Ø Sebelah Timur : Banjar Dinas Tengah
Ø Sebelah Selatan : Banjar Dinas Sorga
Ø Sebelah Utara : Banjar Dinas Pamesan
Ø Sebelah Barat : Desa Pangkungparuk
Banjar Dinas Kembangsari memiliki topografi wilayah yang berbukit, dari luas wilayahnya sebagian besar merupakan lahan pertanian tadah hujan, dengan bulan hujan yang relatif sedikit sehingga lahan pertanian merupakan lahan kering, dengan jumlah penduduk sekitar 745 jiwa. Lebih dari 50 % masyarkatnya bekerja sebagai petani, sisanya adalah pedagang, buruh, usaha mandiri, pegawai negeri, karyawan swasta dan lainnya.
B. Kondisi Wilayah
1. Data Demografi
- Jumlah Penduduk di Banjar Dinas Kembangsari sebagai berikut ;
Dari data kependudukan yang ada, perbandingan jumlah penduduk antara Banjar Dinas Kembangsari dengan jumlah penduduk tingkat desa adalah seperti tabel berikut
No. |
Wilayah |
Jumlah KK |
Jumlah Penduduk |
Laki |
Pr |
1. |
Desa Lokapaksa |
2962 |
10.068 |
5422 |
4626 |
2. |
Banjar Dinas Kembangsari |
204 |
745 |
389 |
356 |
|
% |
6,88 |
7,39 |
Ya, Dana Desa Swadaya Masyarakat APBD APBN
Ada
Ada
Ada GUSTI NYOMAN SUDIRA 0
Ada, Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur
Ada
8 orang pokja terlatih
dari 8 orang total pokja
Ya, PK dan Pemutahiran Data Data rutin BKKBN Potensi Desa Data Sektoral Lainnya
Ada, frekuensi: Bulanan
Ada, frekuensi: Bulanan
Ada, frekuensi: Bulanan
Ada, frekuensi: Bulanan
Ada, frekuensi: Bulanan