Gambaran Umum


BAB I

 

PENDAHULUAN

 

1. LATAR BELAKANG

 

Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar peaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) tidak hanya terbatas pada masalah Pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera saja, akan tetapi juga masalah Pengendalian Penduduk. Selanjutnya dalam Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Kongkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dimana ditegaskan bahwa ada empat sub urusan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintahan yaitu : 1. Sub Urusan Pengendalian Penduduk, 2. Sub Urusan Keuarga Berencana, 3. Sub Urusan Keluarga Sejahtera, 4. Sub Urusan Standarisasi dan Sertifikasi.

Terkait dengan itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional ( Nawacita ) terutama Nawacita 3 ( tiga ), 5 (lima), dan 8 ( delapan ). Salah satu dari tiga agenda prioritas ini adalah Nawacita ketiga yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan program Pembentukan Kampung KB pada tingkatan wilayah pemerintahan yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yaitu RW/dusun, yang pencanagannya untuk tingkat Nasional telah dilaksanakan pada bulah Februari tahun 2016 oleh Presiden RI ( Ir. Joko Widodo ).

Selanjutnya melalui Kampung KB ini diharapkan akan mampu memuncukan berbagai inovasi strategis yang dapat dijadikan sebagai sebuah icon untuk dapat mengimplementasikan berbagai program prioritas dilapangan terutama yang terkait dengan program KKBPK dan program lintas sektoral lainnya secara utuh dan terpadu khususnya di wilayah Banjar Dinas  Kembangsari, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.

 

 

2. PENGERTIAN

 

Kampung Keluarga Berencana atau Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat RW, dusun, atau setara, yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat keterpaduan program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga / KKBPK dengan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistemik dan sistematik.

 

 

3. TUJUAN

 

1.      Tujuan Umum

 

Secara Umum tujuan dibentuknya Kampung KB di Banjar Dinas Kembangsari adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas khususnya di Banjar Dinas  Kembangsari.

 

 

 

 

 

2.      Tujuan Khusus

 

1. Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait;

2. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan;

3. Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern

4. Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja;

5. Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKS;

6. Menurunkan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);

7. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;

8. Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah;

9. Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung

10. Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih .

 

BAB II

GAMBARAN UMUM KAMPUNG KB BANJAR DINAS  KEMBANGSARI    DESA LOKAPAKSA KECAMATAN SERIRIT.

 

A. Luas dan Letak Geografis

 

Banjar Dinas Kembangsari merupakan salah satu dari 9 dusun yang ada di wilayah Desa Lokapaksa yang mempunyai luas wilayah + 970.000 m2 , dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

Ø Sebelah Timur : Banjar Dinas Tengah 

Ø Sebelah Selatan : Banjar Dinas Sorga

Ø Sebelah Utara : Banjar Dinas Pamesan

Ø Sebelah Barat : Desa Pangkungparuk

 

Banjar Dinas Kembangsari memiliki topografi wilayah yang berbukit, dari luas wilayahnya sebagian besar merupakan lahan pertanian tadah hujan, dengan bulan hujan yang relatif  sedikit sehingga lahan pertanian merupakan lahan kering, dengan jumlah penduduk sekitar 745 jiwa. Lebih dari 50 % masyarkatnya bekerja sebagai petani, sisanya adalah pedagang, buruh, usaha mandiri, pegawai negeri, karyawan swasta dan lainnya.

 

B. Kondisi Wilayah

 

1.     Data Demografi

 

-         Jumlah Penduduk di Banjar Dinas Kembangsari sebagai berikut ;

Dari data kependudukan yang ada, perbandingan jumlah penduduk antara Banjar Dinas Kembangsari dengan jumlah penduduk tingkat desa adalah seperti tabel berikut

 

No.

Wilayah

Jumlah

KK

Jumlah

Penduduk

Laki

Pr

1.

Desa Lokapaksa

2962

10.068

5422

4626

2.

Banjar Dinas Kembangsari

204

745

389

356

 

 

%

6,88

7,39

Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
12588
Jumlah Kepala Keluarga
3607
Jumlah PUS
1076
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
763
Keluarga yang Memiliki Remaja
896
Keluarga yang Memiliki Lansia
101
Jumlah Remaja
1027
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
1694
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
249

Status Badan Pengurus


Sarana dan Prasarana


Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Dana Desa
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
KADEK AGUS ARIANA, S.A.P
198108102014061006
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 5 orang pokja terlatih
dari 5 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN
Potensi Desa
Data Sektoral
Lainnya

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan